Jangan hanya Mengancam



SEJUMLAH pemberitaan terkait hasil razia aparat Satpol PP Kota Mataram di hotel, rumah bernyanyi maupun minimarket, membuat masyarakat terhenyak. Betapa tidak, di kota yang mengusung visi cukup agamis yakni ‘’maju, religius dan berbudaya’’ tidak sulit menjumpai praktik-praktik yang sesungguhnya bertentangan dengan visi tersebut.

Mulai dari penjualan minuman beralkohol hingga penyediaan jasa wanita penghibur. Masalah ini mencuat, tanggung jawab siapa? Kalau dirunut dari wewenang pemberian izin, dua SKPD seperti Dinas Budpar dan Dinas Koperindag Kota Mataram disebut-sebut paling berperan terkait peredaran minuman berlakohol maupun penyediaan jasa wanita penghibur.

Ada indikasi kalau Dinas Koperindag maupun Disbudpar melepas begitu saja perizinan kepada para pengusaha tanpa ada pengawasan yang kontinyu. Bukan jenis usahanya yang harus disalahkan tetapi oknum yang memanfaatkan lemahnya pengawasan dari Pemkot Mataram terhadap persoalan tersebut. Artinya, setelah diterbitkan izin hotel misalnya atau izin rumah bernyanyi dan izin mini market, baik Disbudpar maupun Diskoperindag harus melakukan pengawasan terhadap izin tersebut.

Apakah pada praktiknya, izin tersebut sudah berjalan sesuai aturan atau sebaliknya. Karena munculnya ide menjual minuman beralkohol ataupun menyediakan jasa wanita penghibur nampaknya merupakan ekses dari izin yang telah diajukan sebelumnya. Untuk itu diperlukan peran aktif dari SKPD yang telah memberikan izin. BPMP2T (Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu) tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Karena penerbitan izin seperti izin rumah bernyanyi pasti ada keterlibatan dari Disbudpar dalam memberikan izin.

Karenanya, pengawasan pascaizin diberikan, itu yang paling perlu dilakukan. Karena kecenderungan para pengusaha yang bergerak di budang usaha hiburan, kerap memanfaatkan kelemahan pengawasan dari Pemda setempat untuk membuka usaha lainnya yang notabene melanggar aturan untuk mendukung usaha yang telah berizin resmi.

Apa yang disarankan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Noer H Ibrahim untuk memberikan teguran kepada pengusaha yang melanggar izin yang telah dimiliki, bisa menjadi alternatif solusi untuk membersihkan Kota Mataram dari praktik-praktik yang dapat merusak citra religius kota ini. Apalagi, jika tiga kali teguran baik teguran lisan dan tertulis tidak digubris, Pemkot Mataram disarankan untuk mencabut izin usaha yang melanggar tersebut.

Bahkan, ancaman telah dilontarkan oleh Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana. Tetapi, untuk menyelesaikan persoalan ini, tentu tidak cukup hanya mengertak saja. Tindakan konkret di lapangan sangat dinanti masyarakat. Sebab, selama ini masyarakat belum pernah melihat tindakan tegas seperti menutup paksa tempat yang melanggar izin seperti dijanjikan Wakil Walikota Mataram. Padahal, tindakan nyata diyakini akan mampu membuat pengusaha nakal jera. Sehingga pengusaha lainnya juga akan berpikir dua kali untuk mengikuti jejak pengusaha nakal itu. (*)

Komentar