SEJUMLAH
pemberitaan terkait hasil razia aparat Satpol PP Kota Mataram di hotel, rumah
bernyanyi maupun minimarket, membuat masyarakat terhenyak. Betapa tidak, di
kota yang mengusung visi cukup agamis yakni ‘’maju, religius dan berbudaya’’
tidak sulit menjumpai praktik-praktik yang sesungguhnya bertentangan dengan
visi tersebut.
Mulai
dari penjualan minuman beralkohol hingga penyediaan jasa wanita penghibur. Masalah
ini mencuat, tanggung jawab siapa? Kalau dirunut dari wewenang pemberian izin,
dua SKPD seperti Dinas Budpar dan Dinas Koperindag Kota Mataram disebut-sebut
paling berperan terkait peredaran minuman berlakohol maupun penyediaan jasa
wanita penghibur.
Ada
indikasi kalau Dinas Koperindag maupun Disbudpar melepas begitu saja perizinan
kepada para pengusaha tanpa ada pengawasan yang kontinyu. Bukan jenis usahanya
yang harus disalahkan tetapi oknum yang memanfaatkan lemahnya pengawasan dari
Pemkot Mataram terhadap persoalan tersebut. Artinya, setelah diterbitkan izin
hotel misalnya atau izin rumah bernyanyi dan izin mini market, baik Disbudpar
maupun Diskoperindag harus melakukan pengawasan terhadap izin tersebut.
Apakah
pada praktiknya, izin tersebut sudah berjalan sesuai aturan atau sebaliknya.
Karena munculnya ide menjual minuman beralkohol ataupun menyediakan jasa wanita
penghibur nampaknya merupakan ekses dari izin yang telah diajukan sebelumnya. Untuk
itu diperlukan peran aktif dari SKPD yang telah memberikan izin. BPMP2T (Badan
Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu) tidak bisa disalahkan sepenuhnya.
Karena penerbitan izin seperti izin rumah bernyanyi pasti ada keterlibatan dari
Disbudpar dalam memberikan izin.
Karenanya,
pengawasan pascaizin diberikan, itu yang paling perlu dilakukan. Karena
kecenderungan para pengusaha yang bergerak di budang usaha hiburan, kerap
memanfaatkan kelemahan pengawasan dari Pemda setempat untuk membuka usaha
lainnya yang notabene melanggar aturan untuk mendukung usaha yang telah berizin
resmi.
Apa
yang disarankan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Noer H
Ibrahim untuk memberikan teguran kepada pengusaha yang melanggar izin yang
telah dimiliki, bisa menjadi alternatif solusi untuk membersihkan Kota Mataram
dari praktik-praktik yang dapat merusak citra religius kota ini. Apalagi, jika
tiga kali teguran baik teguran lisan dan tertulis tidak digubris, Pemkot
Mataram disarankan untuk mencabut izin usaha yang melanggar tersebut.
Bahkan,
ancaman telah dilontarkan oleh Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana.
Tetapi, untuk menyelesaikan persoalan ini, tentu tidak cukup hanya mengertak
saja. Tindakan konkret di lapangan sangat dinanti masyarakat. Sebab, selama ini
masyarakat belum pernah melihat tindakan tegas seperti menutup paksa tempat
yang melanggar izin seperti dijanjikan Wakil Walikota Mataram. Padahal,
tindakan nyata diyakini akan mampu membuat pengusaha nakal jera. Sehingga
pengusaha lainnya juga akan berpikir dua kali untuk mengikuti jejak pengusaha
nakal itu. (*)
Komentar