Jukir Bisa Dipidana



JUKIR di Kota Mataram nantinya tidak bisa lagi sembarangan memungut uang parkir kepada masyarakat. Saat ini Dewan tengah menggodok raperda pengelolaan parkir, yang muaranya mencegah kebocoran parkir.

Ketua Pansus Pengelolaan Parkir DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., yang dikonfirmasi di DPRD Kota Mataram, Selasa (24/3) mengatakan, prinsip raperda pengelolaan parkir bahwa uang parkir yang dibayarkan oleh masyarakat harus masuk ke kas daerah.

Sehingga Perda yang diketok Dewan nantinya menjadi Perda yang komprehensif. ''Intinya nanti kalau parkir sudah dikelola dengan baik ujung-ujungnya kan PAD akan naik,'' ujarnya. Ada beberapa opsi pengelolaan parkir untuk mengantisipasi kebocoran parkir.

Pansus, lanjut Misban, akan menjadikan pengelolaan parkir di Kota Yogyakarta sebagai referensi pengelolaan parkir di Kota Mataram. ''Setiap tukang parkir di Yogya itu beli karcis parkir dan setiap masyarakat yang akan membayar parkir ditunjukkan dulu karcis parkirnya,'' terang Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram ini.

Kalau jukir tidak mampu menunjukkan karcis parkir, itu artinya telah terjadi pelanggaran. Masyarakat bisa melaporkan hal itu kepada skpd terkait. ''Pertama tidak membayar, kedua melapor agar tukang parkir ini bisa ditertibkan,'' pungkasnya. Diakui Misban, selama ini Pemkot kesulitan melakukan penertiban jukir liar karena pengelolaan parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir belum dibarengi dengan perangkat yang memadai. Masyarakat yang menggunakan jasa parkir juga bisa bertindak sebagai pengawas.

Kedepan, tidak perlu lagi terlalu banyak biaya yang keluar untuk pengadaan baju parkir dan atribut lainnya. Cukup dengan menunjukkan kartu parkir masyarakat bisa menjadi jukir. Dengan pola pengelolaan parkir yang baru nantinya, Misban optimis capaian PAD dari parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir bisa dua kali lipat atau sekitar Rp 3 miliar.

Sementara insentif untuk jukir sedang dikaji berkisar antara 25 - 30 persen. Misban menegaskan, jukir yang memungut uang parkir dari masyarakat tanpa memberikan karcis parkir bisa dipidanalan. Sebab hal tersebut telah melanggar Perda. (fit)

Komentar