JUKIR
di Kota Mataram nantinya tidak bisa lagi sembarangan memungut uang parkir
kepada masyarakat. Saat ini Dewan tengah menggodok raperda pengelolaan parkir,
yang muaranya mencegah kebocoran parkir.
Ketua
Pansus Pengelolaan Parkir DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., yang
dikonfirmasi di DPRD Kota Mataram, Selasa (24/3) mengatakan, prinsip raperda
pengelolaan parkir bahwa uang parkir yang dibayarkan oleh masyarakat harus
masuk ke kas daerah.
Sehingga
Perda yang diketok Dewan nantinya menjadi Perda yang komprehensif. ''Intinya
nanti kalau parkir sudah dikelola dengan baik ujung-ujungnya kan PAD akan naik,'' ujarnya. Ada
beberapa opsi pengelolaan parkir untuk mengantisipasi kebocoran parkir.
Pansus,
lanjut Misban, akan menjadikan pengelolaan parkir di Kota Yogyakarta sebagai
referensi pengelolaan parkir di Kota Mataram. ''Setiap tukang parkir di Yogya itu
beli karcis parkir dan setiap masyarakat yang akan membayar parkir ditunjukkan
dulu karcis parkirnya,'' terang Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram ini.
Kalau
jukir tidak mampu menunjukkan karcis parkir, itu artinya telah terjadi
pelanggaran. Masyarakat bisa melaporkan hal itu kepada skpd terkait. ''Pertama tidak
membayar, kedua melapor agar tukang parkir ini bisa ditertibkan,'' pungkasnya. Diakui
Misban, selama ini Pemkot kesulitan melakukan penertiban jukir liar karena
pengelolaan parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir belum dibarengi
dengan perangkat yang memadai. Masyarakat yang menggunakan jasa parkir juga
bisa bertindak sebagai pengawas.
Kedepan,
tidak perlu lagi terlalu banyak biaya yang keluar untuk pengadaan baju parkir
dan atribut lainnya. Cukup dengan menunjukkan kartu parkir masyarakat bisa
menjadi jukir. Dengan pola pengelolaan parkir yang baru nantinya, Misban
optimis capaian PAD dari parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir bisa
dua kali lipat atau sekitar Rp 3 miliar.
Sementara
insentif untuk jukir sedang dikaji berkisar antara 25 - 30 persen. Misban
menegaskan, jukir yang memungut uang parkir dari masyarakat tanpa memberikan
karcis parkir bisa dipidanalan. Sebab hal tersebut telah melanggar Perda. (fit)
Komentar