Panggil Tiga SKPD



LANGKAH Dinas Pertamanan Kota Mataram yang melakukan penertiban papan reklame tak berizin dan menunggak pajak, diapresiasi oleh kalangan Komisi III DPRD Kota Mataram. Sekretaris Komisi III DPRD Kota Mataram, Ismul Hidayat kepada Suara NTB di Kantornya, Jumat (27/3) kemarin mengatakan, tindakan Dinas Pertamanan yang memotong papan reklame tak berizin dan nunggak membayar pajak adalah langkah yang memang semestinya dilakukan.

Penertiban papan reklame dipandang sebagai wujud komitmen Dinas Pertamanan dalam menunjukkan keindahan Kota Mataram. ‘’Tentunya tidak semrawut dengan kehadiran reklame bodong,’’ cetusnya . Namun demikian, dari penertiban itu, Komisi III memiliki catatan tersendiri ketika pengusaha mengaku sudah membayar pajak.

Sementara di sisi lain, Dinas Pertamanan justru mempermasalahkan izin. ‘’Nah ini yang harus terang bagi Pemkot, supaya masyarakat tidak lagi menemukan ketidakjelasan terhadap regulasi pemasangan reklame,’’ ujarnya. Apalagi sekarang, terkait reklame, ada tiga SKPD yang terlibat. Baik Dinas Pertamanan, Dispenda dan BPMP2T (Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu).

Pertamanan, kata politisi PKS ini, dalam kapasitasnya menjaga keindahan kota, akan bekerja sesuai tupoksinya. Artinya, reklame yang tidak mempunyai izin maupun yang menunggak pajak harus menerima konsekuensi reklame tersebut akan ditebang. Ismul mempertanyakan pengakuan oknum pengusaha yang katanya telah membayar pajak. Karena secara logika, reklame tidak akan dikenakan pajak ketika reklame itu belum mengantongi izin.

Dengan kata lain, reklame tersebut merupakan reklame bodong. Terhadap persoalan ini, Komisi III berencana memanggil tiga SKPD tersebut untuk mengkonfirmasi regulasi reklame. ‘’Masak iya, ada pembayaran pajak tapi tidak ada izin. Tidak masuk akal sama sekali,’’ ucapnya. Pada bagian lain, Komsi III. Aku Ismul telah mendeadline Dinas Pertamanan untuk menata kembali pemasangan reklame yang tentunya tidak terlepas koordinasinya dengan instansi terkait.

Terkait zonasi reklame, menurut Ismul, sebetulya sudah ada. Hanya saja yang menjadi persoalan yang banyak ditemukan di lapangan adalah adanya dobel reklame. ‘’Artinya pengusaha tidak memahami mana reklame papan nama dan dobelnya itu memasang papan nama melalui neon box. Ini sebenarnya terpisah izinnya,’’ tandas Ismul. (fit)

Komentar