LANGKAH
Dinas Pertamanan Kota Mataram yang melakukan penertiban papan reklame tak
berizin dan menunggak pajak, diapresiasi oleh kalangan Komisi III DPRD Kota
Mataram. Sekretaris Komisi III DPRD Kota Mataram, Ismul Hidayat kepada Suara NTB di Kantornya, Jumat (27/3)
kemarin mengatakan, tindakan Dinas Pertamanan yang memotong papan reklame tak
berizin dan nunggak membayar pajak adalah langkah yang memang semestinya
dilakukan.
Penertiban
papan reklame dipandang sebagai wujud komitmen Dinas Pertamanan dalam
menunjukkan keindahan Kota Mataram. ‘’Tentunya tidak semrawut dengan kehadiran
reklame bodong,’’ cetusnya . Namun demikian, dari penertiban itu, Komisi III
memiliki catatan tersendiri ketika pengusaha mengaku sudah membayar pajak.
Sementara
di sisi lain, Dinas Pertamanan justru mempermasalahkan izin. ‘’Nah ini yang
harus terang bagi Pemkot, supaya masyarakat tidak lagi menemukan ketidakjelasan
terhadap regulasi pemasangan reklame,’’ ujarnya. Apalagi sekarang, terkait
reklame, ada tiga SKPD yang terlibat. Baik Dinas Pertamanan, Dispenda dan
BPMP2T (Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu).
Pertamanan,
kata politisi PKS ini, dalam kapasitasnya menjaga keindahan kota, akan bekerja
sesuai tupoksinya. Artinya, reklame yang tidak mempunyai izin maupun yang
menunggak pajak harus menerima konsekuensi reklame tersebut akan ditebang. Ismul
mempertanyakan pengakuan oknum pengusaha yang katanya telah membayar pajak.
Karena secara logika, reklame tidak akan dikenakan pajak ketika reklame itu belum
mengantongi izin.
Dengan
kata lain, reklame tersebut merupakan reklame bodong. Terhadap persoalan ini,
Komisi III berencana memanggil tiga SKPD tersebut untuk mengkonfirmasi regulasi
reklame. ‘’Masak iya, ada pembayaran pajak tapi tidak ada izin. Tidak masuk
akal sama sekali,’’ ucapnya. Pada bagian lain, Komsi III. Aku Ismul telah
mendeadline Dinas Pertamanan untuk menata kembali pemasangan reklame yang
tentunya tidak terlepas koordinasinya dengan instansi terkait.
Terkait
zonasi reklame, menurut Ismul, sebetulya sudah ada. Hanya saja yang menjadi
persoalan yang banyak ditemukan di lapangan adalah adanya dobel reklame.
‘’Artinya pengusaha tidak memahami mana reklame papan nama dan dobelnya itu
memasang papan nama melalui neon box. Ini sebenarnya terpisah izinnya,’’ tandas
Ismul. (fit)
Komentar