PAUD akan Diformalkan



PANSUS PAUD DPRD Kota Mataram akan mengkaji regulasi PAUD. Selain merupakan amanat undang-undang, regulasi ini juga untuk menertibkan keberadaan PAUD di Kota Mataram. Ketua Pansus PAUD DPRD Kota Mataram, Lalu Suriadi, SE., kepada Suara NTB di kantornya Sabtu (28/3) mengungkapkan, pengajuan Raperda Pelaksanaan PAUD ini bisa dikatakan terlambat.

Karena, regulasi di atasnya sudah lebih dulu ada. ''Regulasi itu mengamanahkan untuk diturunkan supaya jelas,'' cetusnya. Namun demikian, yang diharapkan dengan adanya Perda tersebut, bagaimana supaya kewenangan pemerintah menjadi jelas. Dan bagaimana arah dari penyelenggara juga jelas.

Suriadi tidak menampik adanya PAUD yang didirikan terkesan berorientasi pada bantuan. Tidak jarang setelah menerima bantuan, aktivitas PAUD tersebut menjadi tidak jelas. ‘’Karena dianggapnya PAUD itu bagian dari pendidikan informal, setara dengan keaksaraan fungsional, padahal tidak demikian,’’ ujarnya. Karenanya, Raperda Pelaksanaan PAUD yang lahir dari hak inisiatif Dewan akan memformalkan keberadaan PAUD.

Sehingga, atas keberadaan PAUD tersebut merupakan tanggungjawab pemerintah. ‘’Kalau Perda sudah dibentuk, jadi kewenangan dan keberlangsungan lembaga itu, adalah pemerintah, makanya kita mempercepat ini,’’ aku politisi PAN ini. Mengacu pada regulasi Perda itu nantinya, kalau memang pelaksanaan PAUD di bawah tidak memenuhi standar terhadap persyaratan yang ada, tentu akan ditertibkan.

Sehingga, mana PAUD yang benar-benar berjalan dan mana PAUD yang sekadar plang nama nantinya akan terlihat jelas. Dalam pembahasan raperda ini, Pansus berencana mengundang lembaga terkait seperti PNFI, SKPD dan PAUDNI. Pansus ingin menghimpun informasi maupun kendala yang dihadapi dalam pengelolaan PAUD. Kesan mudahnya masyarakat mendirikan PAUD, kata Suriadi karena tidak ada aturan yang membatasi.

Untuk memperkaya referensi, Pansus berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan terkait pelaksanaan teknis PAUD itu sendiri. (fit)

Komentar