PANSUS
PAUD DPRD Kota Mataram akan mengkaji regulasi PAUD. Selain merupakan amanat
undang-undang, regulasi ini juga untuk menertibkan keberadaan PAUD di Kota
Mataram. Ketua Pansus PAUD DPRD Kota Mataram, Lalu Suriadi, SE., kepada Suara NTB di kantornya Sabtu (28/3)
mengungkapkan, pengajuan Raperda Pelaksanaan PAUD ini bisa dikatakan terlambat.
Karena,
regulasi di atasnya sudah lebih dulu ada. ''Regulasi itu mengamanahkan untuk
diturunkan supaya jelas,'' cetusnya. Namun demikian, yang diharapkan dengan
adanya Perda tersebut, bagaimana supaya kewenangan pemerintah menjadi jelas.
Dan bagaimana arah dari penyelenggara juga jelas.
Suriadi
tidak menampik adanya PAUD yang didirikan terkesan berorientasi pada bantuan.
Tidak jarang setelah menerima bantuan, aktivitas PAUD tersebut menjadi tidak
jelas. ‘’Karena dianggapnya PAUD itu bagian dari pendidikan informal, setara
dengan keaksaraan fungsional, padahal tidak demikian,’’ ujarnya. Karenanya,
Raperda Pelaksanaan PAUD yang lahir dari hak inisiatif Dewan akan memformalkan
keberadaan PAUD.
Sehingga,
atas keberadaan PAUD tersebut merupakan tanggungjawab pemerintah. ‘’Kalau Perda
sudah dibentuk, jadi kewenangan dan keberlangsungan lembaga itu, adalah
pemerintah, makanya kita mempercepat ini,’’ aku politisi PAN ini. Mengacu pada
regulasi Perda itu nantinya, kalau memang pelaksanaan PAUD di bawah tidak
memenuhi standar terhadap persyaratan yang ada, tentu akan ditertibkan.
Sehingga,
mana PAUD yang benar-benar berjalan dan mana PAUD yang sekadar plang nama
nantinya akan terlihat jelas. Dalam pembahasan raperda ini, Pansus berencana
mengundang lembaga terkait seperti PNFI, SKPD dan PAUDNI. Pansus ingin
menghimpun informasi maupun kendala yang dihadapi dalam pengelolaan PAUD. Kesan
mudahnya masyarakat mendirikan PAUD, kata Suriadi karena tidak ada aturan yang
membatasi.
Untuk
memperkaya referensi, Pansus berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Agama
dan Kementerian Pendidikan terkait pelaksanaan teknis PAUD itu sendiri. (fit)
Komentar