Perda Pengelolaan Parkir Harus Solutif



DUGAAN kebocoran retribusi parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir di Kota Mataram sepertinya sudah menjadi rahasia umum. Berlatarbelakang dari peliknya persoalan parkir di Kota Mataram, DPRD Kota Mataram sampai berinisiatif membuat Perda terkait pengelolaan parkir.

Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi solusi pengelolaan parkir di Kota Mataram yang selama ini disebut-sebut masih amburadul dan bocor di sana sini. Untuk itu, Pansus yang telah dibentuk DPRD Kota Mataram untuk mendalami raperda pengelolaan parkir ini, harus bekerja ekstra. Jangan sampai perda tersebut tumpang tindih dengan Perda terkait parkir yang sudah ada sebelumnya yang notabene Perda yang dihasilkan eksekutif.

Atau sebaliknya, jangan sampai perda pengelolaan parkir setelah diketok nanti, tidak mampu mengatasi ‘’penyakit’’ seputar parkir di Kota Mataram. Pemikiran pansus untuk mengubah pola pemungutan uang parkir dari masyarakat pengguna jasa parkir, memang harus dicoba. Mengubah pola pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Mataram, membutuhkan keberanian berikut kesiapan dari jajaran Pemkot Mataram, terutama SKPD teknis.

Jika dicermati gagasan Pansus untuk memasukkan sistem beli karcis dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum, berpotensi membuat 550 jukir di Kota Mataram, akan berkurang penghasilannya. Sebab, dengan pola baru, jukir tak lagi bekerja berdasarkan target yang telah ditentukan untuk tiap titik, melainkan membeli karcis parkir dengan keuntungan yang dirancang sekitar 25 – 30 persen.

Pola baru ini mau tidak mau cukup dilematis. Disatu sisi, pola ini diterapkan untuk menutup kebocoran retribusi parkir tepi jalan umum. Namun di sisi lain, pola ini dikhawatirkan bakal menimbulkan gejolak di kalangan jukir yang selama ini memang telah menggantungkan hidupnya sebagai jukir. Namun, apapun itu, Pemkot Mataram harus kukuh memberlakukan pola baru ini kalau memang hajatnya untuk menutup kebocoran parkir.

Meski belum terbukti lebih efektif ketimbang pola pengelolaan parkir secara manual yang sedang berjalan, namun Pansus begitu optimis pola baru akan mampu menutup kebocoran retribusi parkir dan sekaligus mendongkrak PAD dari sektor parkir. Pansus bahkan optimis dengan pola yang baru, PAD dari parkir mampu mencapai Rp 3 miliar. Angka ini tentu jauh dari capaian dengan pola manual.

Dengan pola manual, tahun lalu, dari target Rp 1,3 miliar hanya mampu dipenuhi Rp 1,1 miliar. Karenanya, pola baru pengelolaan parkir yang diadopsi dari Kota Yogyakarta ini harus disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat di Kota Mataram. Sehingga, ketika aturan baru itu diberlakukan, baik masyarakat maupun jukir mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

SKPD teknis dalam hal ini Dishubkominfo diharapkan benar-benar serius melaksanakan aturan baru ini, sehingga Perda yang telah dibuat dengan anggaran tidak kecil, bisa berjalan sebagaimana mestinya. (*)

Komentar