DUGAAN
kebocoran retribusi parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir di Kota
Mataram sepertinya sudah menjadi rahasia umum. Berlatarbelakang dari peliknya
persoalan parkir di Kota Mataram, DPRD Kota Mataram sampai berinisiatif membuat
Perda terkait pengelolaan parkir.
Perda
ini nantinya diharapkan dapat menjadi solusi pengelolaan parkir di Kota Mataram
yang selama ini disebut-sebut masih amburadul dan bocor di sana sini. Untuk
itu, Pansus yang telah dibentuk DPRD Kota Mataram untuk mendalami raperda
pengelolaan parkir ini, harus bekerja ekstra. Jangan sampai perda tersebut
tumpang tindih dengan Perda terkait parkir yang sudah ada sebelumnya yang
notabene Perda yang dihasilkan eksekutif.
Atau
sebaliknya, jangan sampai perda pengelolaan parkir setelah diketok nanti, tidak
mampu mengatasi ‘’penyakit’’ seputar parkir di Kota Mataram. Pemikiran pansus
untuk mengubah pola pemungutan uang parkir dari masyarakat pengguna jasa
parkir, memang harus dicoba. Mengubah pola pengelolaan parkir tepi jalan umum
di Kota Mataram, membutuhkan keberanian berikut kesiapan dari jajaran Pemkot
Mataram, terutama SKPD teknis.
Jika
dicermati gagasan Pansus untuk memasukkan sistem beli karcis dalam pengelolaan
parkir tepi jalan umum, berpotensi membuat 550 jukir di Kota Mataram, akan
berkurang penghasilannya. Sebab, dengan pola baru, jukir tak lagi bekerja
berdasarkan target yang telah ditentukan untuk tiap titik, melainkan membeli
karcis parkir dengan keuntungan yang dirancang sekitar 25 – 30 persen.
Pola
baru ini mau tidak mau cukup dilematis. Disatu sisi, pola ini diterapkan untuk
menutup kebocoran retribusi parkir tepi jalan umum. Namun di sisi lain, pola
ini dikhawatirkan bakal menimbulkan gejolak di kalangan jukir yang selama ini
memang telah menggantungkan hidupnya sebagai jukir. Namun, apapun itu, Pemkot
Mataram harus kukuh memberlakukan pola baru ini kalau memang hajatnya untuk
menutup kebocoran parkir.
Meski
belum terbukti lebih efektif ketimbang pola pengelolaan parkir secara manual
yang sedang berjalan, namun Pansus begitu optimis pola baru akan mampu menutup
kebocoran retribusi parkir dan sekaligus mendongkrak PAD dari sektor parkir. Pansus
bahkan optimis dengan pola yang baru, PAD dari parkir mampu mencapai Rp 3
miliar. Angka ini tentu jauh dari capaian dengan pola manual.
Dengan
pola manual, tahun lalu, dari target Rp 1,3 miliar hanya mampu dipenuhi Rp 1,1
miliar. Karenanya, pola baru pengelolaan parkir yang diadopsi dari Kota
Yogyakarta ini harus disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat di Kota
Mataram. Sehingga, ketika aturan baru itu diberlakukan, baik masyarakat maupun
jukir mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
SKPD
teknis dalam hal ini Dishubkominfo diharapkan benar-benar serius melaksanakan
aturan baru ini, sehingga Perda yang telah dibuat dengan anggaran tidak kecil,
bisa berjalan sebagaimana mestinya. (*)
Komentar