Perjuangkan K2



KOMISI I DPRD Kota Mataram mengapresiasi rencana Forum K2 yang akan melayangkan surat ke DPRD Kota Mataram terkait belum jelasnya status kepegawaian mereka. ‘’Dewan sekarang sedang melaksanakan reses. Jadi secara formal, surat dari Forum K2 belum pernah kami terima,’’ aku Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram, I Gde Sudiarta yang dikomfirmasi Suara NTB di Mataram, Senin (16/3).

Namun demikian, kata Sudiarta, apa yang dijanjikan Sekda Kota Mataram, Ir. HL. Makmur Said terkait tenaga honorer K2 dimaknainya sebagai semangat perjuangan antara eksekutif dan legislatif. ‘’Siapapun pemerintahnya, siapapun pemimpinnya, mesti akan memperjuangan saudara-saudara kita yang ada di Kota Mataram,’’ akunya.

Terkait itu, kata politisi Gerindra ini, Komisi I akan melakukan koordinasi secara intens dengan eksekutif. Bila perlu, Komisi I bersama eksekutif akan menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan 873 tenaga honorer K2 yang tidak lulus tes CPNS sekitar setahun yang lalu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Kalau apa yang disuarakan Forum K2 sudah sesuai dengan undang-undang kepegawaian, maka pihaknya bertekad memperjuangkannya. ‘’Yang tidak sesuai yang umpanya itu semuanya tentang mekanisme dalam peraturan pemerintah dan undang-undang, tentu tidak bisa diperjuangkan,’’ terangnya.

Sudiarta mencontohkan kasus putus kerja. Hal itu menjadi kendala bagi pihaknya. Kendati demikian, Komisi I, sambungnya, tetap memperjuangkan aspirasi Forum K2. ‘’Sampai mana perjuangannya, nanti kita akan sampaikan kepada mereka,’’ imbuhnya. Pihaknya tidak bisa serta merta berbicara, meskipun wewenang terkait tenaga honorer K2 ini ada di daerah. Pasalnya, itu berkaitan dengan APBD maupun APBN.

Ia menegaskan, bahwa antara legislatif dan eksekutif tidak pernah tutup mata terhadap persoalan tenaga honorer K2 yang tidak lulus tes CPNS. Nasib tenaga honorer K2 tersebut justru kerap menjadi bahan pembahasan saat komisi yang membidangi masalah aparatur pemerintahan ini menggelar rapat kerja.

Sudiarta meminta Forum K2 bersabar karena kemungkinan surat yang dikirim ke Dewan baru bisa ditindaklanjuti setelah masa reses Dewan berlalu selama enam hari. (fit)

Komentar