KOMISI
I DPRD Kota Mataram mengapresiasi rencana Forum K2 yang akan melayangkan surat
ke DPRD Kota Mataram terkait belum jelasnya status kepegawaian mereka. ‘’Dewan
sekarang sedang melaksanakan reses. Jadi secara formal, surat dari Forum K2
belum pernah kami terima,’’ aku Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram, I Gde
Sudiarta yang dikomfirmasi Suara NTB
di Mataram, Senin (16/3).
Namun
demikian, kata Sudiarta, apa yang dijanjikan Sekda Kota Mataram, Ir. HL. Makmur
Said terkait tenaga honorer K2 dimaknainya sebagai semangat perjuangan antara
eksekutif dan legislatif. ‘’Siapapun pemerintahnya, siapapun pemimpinnya, mesti
akan memperjuangan saudara-saudara kita yang ada di Kota Mataram,’’ akunya.
Terkait
itu, kata politisi Gerindra ini, Komisi I akan melakukan koordinasi secara
intens dengan eksekutif. Bila perlu, Komisi I bersama eksekutif akan
menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan 873 tenaga honorer K2 yang tidak lulus
tes CPNS sekitar setahun yang lalu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Kalau
apa yang disuarakan Forum K2 sudah sesuai dengan undang-undang kepegawaian,
maka pihaknya bertekad memperjuangkannya. ‘’Yang tidak sesuai yang umpanya itu
semuanya tentang mekanisme dalam peraturan pemerintah dan undang-undang, tentu
tidak bisa diperjuangkan,’’ terangnya.
Sudiarta
mencontohkan kasus putus kerja. Hal itu menjadi kendala bagi pihaknya. Kendati
demikian, Komisi I, sambungnya, tetap memperjuangkan aspirasi Forum K2. ‘’Sampai
mana perjuangannya, nanti kita akan sampaikan kepada mereka,’’ imbuhnya. Pihaknya
tidak bisa serta merta berbicara, meskipun wewenang terkait tenaga honorer K2
ini ada di daerah. Pasalnya, itu berkaitan dengan APBD maupun APBN.
Ia
menegaskan, bahwa antara legislatif dan eksekutif tidak pernah tutup mata
terhadap persoalan tenaga honorer K2 yang tidak lulus tes CPNS. Nasib tenaga
honorer K2 tersebut justru kerap menjadi bahan pembahasan saat komisi yang
membidangi masalah aparatur pemerintahan ini menggelar rapat kerja.
Sudiarta
meminta Forum K2 bersabar karena kemungkinan surat yang dikirim ke Dewan baru
bisa ditindaklanjuti setelah masa reses Dewan berlalu selama enam hari. (fit)
Komentar