Dewan Yakin Tiga Raperda Itu Tidak Tumpang Tindih
Mataram
(Suara NTB) –
Meski
sempat dikritik Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini, tiga usulan
raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram, dipastikan bakal melenggang mulus.
Bahkan, Sabtu (14/3) hari ini, DPRD Kota Mataram telah mengagendakan paripurna
enam paket raperda hak inisiatif itu.
Ketua
DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., yang ditemui Suara NTB usai memimpin rapat pleno Jumat (13/3) mengatakan, apa
yang menjadi kekhawatiran anggota Dewan yang sempat mengkritisi tiga dari enam
raperda hak inisiatif itu, sudah terjawab. Bahkan orang nomor satu di DPRD Kota
Mataram ini memastikan tidak akan terjadi tumpang tindih terhadap tiga raperda
yang sempat dipersoalkan.
Tiga
raperda yang sempat dipersoalkan Ketua Komisi II, faktanya, selain sudah tidak
relevan lagi, secara yuridis dan faktual tidak bisa mengakomodir perubahan
keadaan. ‘’Oleh karena itu, harus dilakukan pembentukan Perda yang baru,
menggantikan Perda yang sekarang masih ada,’’ terang Didi Sumardi. Misalnya
Perda KKU, kalau dilihat dari aspek yuridis, sudah tidak sejalan dengan
semangat UU No. 23/2014 tentang Pemda.
Demikian
pula Perda parkir, berbeda dengan raperda yang akan dibentuk. ‘’Kalau raperda
yang kita bentuk ini mengarah kepada sistem parkirnya. Kalau Perda No 2/2011
tentang pajak parkir, termasuk Perda 14/2011 mengatur tentang parkir dari aspek
retribusi sebagai bagian dari komponen retribusi jasa umum,’’ ucapnya.
Sama
halnya dengan raperda PKL, arahnya lebih pada penataan. Bagaimana menciptakan
keindahan dan kebersihan.
Terkait
pembentukan pansus yang sedianya tiga, juga berubah. Rapat pleno memutuskan
membentuk empat pansus karena ada dua raperda yang tidak bisa digabungkan
karena beda konten. ‘’Dua raperda yang tidak digabung itu, pasar modern dan
tradisional serta raperda PAUD,’’ sebutnya. Sedangkan empat raperda lainnya
digabungkan masing-masing dua raperda. Dua pansus lainnya adalah raperda PKL
dan KKU (Ketentraman dan Ketertiban Umum) serta raperda Parkir dan RHT.
Seperti
diketahui, DPRD Kota Mataram akan mengajukan enam raperda hak inisiatif,
masing-masing raperda tentang pengelolaan parkir, raperda tentang pengelolaan
RTH (Ruang Terbuka Hijau), Raperda tentang PKL, raperda tentang pasar
tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, raperda tentang ketentraman
dan ketertiban umum serta raperda tentang PAUD. (fit)
Komentar