Sempat Dikritik



Dewan Yakin Tiga Raperda Itu Tidak Tumpang Tindih


Mataram (Suara NTB) –
Meski sempat dikritik Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini, tiga usulan raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram, dipastikan bakal melenggang mulus. Bahkan, Sabtu (14/3) hari ini, DPRD Kota Mataram telah mengagendakan paripurna enam paket raperda hak inisiatif itu.

Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., yang ditemui Suara NTB usai memimpin rapat pleno Jumat (13/3) mengatakan, apa yang menjadi kekhawatiran anggota Dewan yang sempat mengkritisi tiga dari enam raperda hak inisiatif itu, sudah terjawab. Bahkan orang nomor satu di DPRD Kota Mataram ini memastikan tidak akan terjadi tumpang tindih terhadap tiga raperda yang sempat dipersoalkan.

Tiga raperda yang sempat dipersoalkan Ketua Komisi II, faktanya, selain sudah tidak relevan lagi, secara yuridis dan faktual tidak bisa mengakomodir perubahan keadaan. ‘’Oleh karena itu, harus dilakukan pembentukan Perda yang baru, menggantikan Perda yang sekarang masih ada,’’ terang Didi Sumardi. Misalnya Perda KKU, kalau dilihat dari aspek yuridis, sudah tidak sejalan dengan semangat UU No. 23/2014 tentang Pemda.

Demikian pula Perda parkir, berbeda dengan raperda yang akan dibentuk. ‘’Kalau raperda yang kita bentuk ini mengarah kepada sistem parkirnya. Kalau Perda No 2/2011 tentang pajak parkir, termasuk Perda 14/2011 mengatur tentang parkir dari aspek retribusi sebagai bagian dari komponen retribusi jasa umum,’’ ucapnya.

Sama halnya dengan raperda PKL, arahnya lebih pada penataan. Bagaimana menciptakan keindahan dan kebersihan.

Terkait pembentukan pansus yang sedianya tiga, juga berubah. Rapat pleno memutuskan membentuk empat pansus karena ada dua raperda yang tidak bisa digabungkan karena beda konten. ‘’Dua raperda yang tidak digabung itu, pasar modern dan tradisional serta raperda PAUD,’’ sebutnya. Sedangkan empat raperda lainnya digabungkan masing-masing dua raperda. Dua pansus lainnya adalah raperda PKL dan KKU (Ketentraman dan Ketertiban Umum) serta raperda Parkir dan RHT.

Seperti diketahui, DPRD Kota Mataram akan mengajukan enam raperda hak inisiatif, masing-masing raperda tentang pengelolaan parkir, raperda tentang pengelolaan RTH (Ruang Terbuka Hijau), Raperda tentang PKL, raperda tentang pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, raperda tentang ketentraman dan ketertiban umum serta raperda tentang PAUD. (fit)

Komentar