Harus Berpedoman pada Perda



KABAR delapan pengusaha mengajukan izin penjualan minuman beralkohol telah sampai ke telinga Dewan. Mantan Wakil Ketua Pansus Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., mengingatkan agar mekanisme izin menjual minuman beralkohol harus berpedoman pada Perda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang telah diketok Dewan beberapa waktu lalu.

‘’Itu patokannya,’’ cetus Misban. Yang jelas, lanjutnya, Perda itu melarang penjualan minuman beralkohol di pinggir jalan. Untuk memperoleh izin penjualan minuman beralkohol ada sejumlah pertimbangan yang harus dikaji oleh Pemkot Mataram. Ia mencontohkan izin dari Lurah, Kepala Lingkungan maupun RT.

Yang dimaksud izin dalam Perda Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol bahwa miras yang dijual tidak harus ditampakkan. ‘’Jadi, di pinggir jalan itu di larang, kedua jangan nampak,’’ imbuhnya. Misalnya miras yang dijual di hotel, barangnya tidak nampak dan keberadaannya by order. Misban tak mempermasalahkan maraknya pengajuan izin penjualan minuman beralkohol.

Yang penting, Pemkot Mataram dalam memberikan izin, tetap harus berkiblat kepada Perda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Misban juga mengingatkan dalam memproses pengajuan izin penjualan minuman beralkohol, Pemkot Mataram diminta tidak pilih kasih. Politisi PKPI ini menegaskan dalam Perda tersebut juga telah diatur bahwa rumah bernyanyi dilarang menjual miras.

Sebab, rumah bernyanyi yang ada di Kota Mataram diklaim sebagai rumah bernyayi keluarga. Hotelpun, meskipun diperbolehkan menjual minuman beralkohol, juga tidak boleh sembarangan menampakkan minuman beralkohol tersebut. Dari delapan pengusaha yang mengajukan izin penjualan minuman beralkohol, kata Misban, ada yang berpotensi mendapatkan izin dan ada juga yang sebaliknya.

Misban berharap Pemkot Mataram segera melakukan penertiban berdasarkan Perda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Karenanya, pengusaha yang belum mengantongi izin diminta untuk mengurus izin itu. Pada bagian lain, Misban menegaskan miras tradisional tidak boleh diperjualbelikan seperti halnya miras pabrikan. ‘’Karena yang tradisional itu kan tidak jelas standar kandungan alkoholnya,’’ katanya.

Selain itu, miras tradisional tidak melalui pengujian laboratorium sehingga tidak jelas standar kesehatannya. (fit)

Komentar