KABAR
delapan pengusaha mengajukan izin penjualan minuman beralkohol telah sampai ke
telinga Dewan. Mantan Wakil Ketua Pansus Pengawasan dan Pengendalian minuman
beralkohol DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., mengingatkan agar mekanisme
izin menjual minuman beralkohol harus berpedoman pada Perda Pengawasan dan
Pengendalian Minuman Beralkohol yang telah diketok Dewan beberapa waktu lalu.
‘’Itu
patokannya,’’ cetus Misban. Yang jelas, lanjutnya, Perda itu melarang penjualan
minuman beralkohol di pinggir jalan. Untuk memperoleh izin penjualan minuman
beralkohol ada sejumlah pertimbangan yang harus dikaji oleh Pemkot Mataram. Ia
mencontohkan izin dari Lurah, Kepala Lingkungan maupun RT.
Yang
dimaksud izin dalam Perda Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol bahwa
miras yang dijual tidak harus ditampakkan. ‘’Jadi, di pinggir jalan itu di
larang, kedua jangan nampak,’’ imbuhnya. Misalnya miras yang dijual di hotel,
barangnya tidak nampak dan keberadaannya by
order. Misban tak mempermasalahkan maraknya pengajuan izin penjualan
minuman beralkohol.
Yang
penting, Pemkot Mataram dalam memberikan izin, tetap harus berkiblat kepada
Perda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Misban juga mengingatkan
dalam memproses pengajuan izin penjualan minuman beralkohol, Pemkot Mataram
diminta tidak pilih kasih. Politisi PKPI ini menegaskan dalam Perda tersebut
juga telah diatur bahwa rumah bernyanyi dilarang menjual miras.
Sebab,
rumah bernyanyi yang ada di Kota Mataram diklaim sebagai rumah bernyayi
keluarga. Hotelpun, meskipun diperbolehkan menjual minuman beralkohol, juga
tidak boleh sembarangan menampakkan minuman beralkohol tersebut. Dari delapan
pengusaha yang mengajukan izin penjualan minuman beralkohol, kata Misban, ada
yang berpotensi mendapatkan izin dan ada juga yang sebaliknya.
Misban
berharap Pemkot Mataram segera melakukan penertiban berdasarkan Perda
pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Karenanya, pengusaha yang belum
mengantongi izin diminta untuk mengurus izin itu. Pada bagian lain, Misban
menegaskan miras tradisional tidak boleh diperjualbelikan seperti halnya miras
pabrikan. ‘’Karena yang tradisional itu kan
tidak jelas standar kandungan alkoholnya,’’ katanya.
Selain
itu, miras tradisional tidak melalui pengujian laboratorium sehingga tidak
jelas standar kesehatannya. (fit)
Komentar