DINAS
Takowasbang (Tata Kota dan Pengawasan Bangunan) belakangan ini mulai gencar
melakukan pengawasan. Tidak jarang disertai dengan penertiban bangunan yang
dinilai melanggar aturan. Langkah ini sebetulnya cukup diapresiasi oleh
masyarakat. Meskipun, harus diakui bahwa pengawasan berikut penertiban yang
dilakukan Dinas Takowasbang Kota Mataram, terkesan terlambat.
Sehingga,
banyak berdiri bangunan-bangunan yang berdiri tidak pada tempatnya. Ketidaktegasan
Pemkot Mataram dalam melaksanakan aturan yang dibuat sendiri seperti Perda Tata
Ruang memicu semakin amburadulnya tata ruang di Mataram. kondisi ini menuai banyak kritikan, terutama
dari kalangan Dewan. Pemkot dituding terkesan tutup mata terhadap amburadulnya
tata ruang di Mataram.
Bahkan
sepertinya Pemkot Mataram biasa-biasa saja terhadap deviasi (penyimpangan tata
ruang) yang telah terjadi di Mataram. Padahal, awalnya Pemkot Mataram
kelihatannya sangat ngotot mendorong lahirnya Perda Tata Ruang. Harapannya agar
dapat mengendalikan laju alih fungsi lahan. Namun apa yang terjadi sekarang,
kita semua tahu banyak sawah di Mataram yang telah disulap menjadi
bangunan-bangunan beton.
Ada
kesan Pemkot menimpakan tanggungjawab atas kondisi tata ruang yang mulai
amburadul itu kepada masyarakat. Pemkot Mataram kerap berdalih bahwa pihaknya tidak
bisa melarang masyarakat menjual lahan atau sawahnya. Namun paling tidak kalau
Pemkot Mataram tegas dengan Perda Tata Ruang yang telah dibuatnya, tentu
pemilik modal akan berpikir ulang untuk membeli lahan tersebut.
Karena,
setiap pemilik modal yang hendak membeli lahan tentu sudah memiliki rencana
akan membangun apa di sana. Fenomena ini cukup menyedihkan. Karena aturan yang
telah dibuat dengan anggaran besar, tenaga dan pikiran, pada akhirnya harus
tunduk terhadap para pemilik modal. Pemkot Mataram mengklaim itu merupakan
konsekuensi dari sebuah kota berkembang.
Memaknai
kemajuan kota, Pemkot Mataram mestinya tidak salah kaprah. Semua daerah di
Indonesia memang sangat mendambakan kemajuan daerahnya masing-masing.
Termasuklah Kota Mataram. Namun kemajuan itu bukan berarti menabrak aturan yang
jelas-jelas merupakan produk pemerintah. Tidak heran kalau semua kawasan di
Mataram menjadi mix area atau kawasan campuran.
Pembagian
zona sesuai amanah Perda Tata Ruang, tak lagi digubris dalam mengambil
keputusan. Kran izin dibuka lebar sehingga penyimpangan terjadi di mana-mana.
Dan sekarang Pemkot Mataram kelimpungan sendiri menghadapi kondisi itu. Namun
demikian, langkah Dinas Takowasbang meningkatkan pengawasan perlu disemangati.
Setidaknya, agar kondisi Mataram tidak separah daerah-daerah lain. Yang perlu
menjadi catatat, dalam melakukan penertiban bangunan yang diduga melanggar
Pemkot jangan tebang pilih. Jangan karena faktor kedekatan maka pihak-pihak
tertentu diperbolehkan membangun di tempat yang bukan semestinya. Aturan harus
ditegakkan terhadap siapapun. (*)
Komentar