Penertiban Jangan Tebang Pilih



DINAS Takowasbang (Tata Kota dan Pengawasan Bangunan) belakangan ini mulai gencar melakukan pengawasan. Tidak jarang disertai dengan penertiban bangunan yang dinilai melanggar aturan. Langkah ini sebetulnya cukup diapresiasi oleh masyarakat. Meskipun, harus diakui bahwa pengawasan berikut penertiban yang dilakukan Dinas Takowasbang Kota Mataram, terkesan terlambat.

Sehingga, banyak berdiri bangunan-bangunan yang berdiri tidak pada tempatnya. Ketidaktegasan Pemkot Mataram dalam melaksanakan aturan yang dibuat sendiri seperti Perda Tata Ruang memicu semakin amburadulnya tata ruang di Mataram.  kondisi ini menuai banyak kritikan, terutama dari kalangan Dewan. Pemkot dituding terkesan tutup mata terhadap amburadulnya tata ruang di Mataram.

Bahkan sepertinya Pemkot Mataram biasa-biasa saja terhadap deviasi (penyimpangan tata ruang) yang telah terjadi di Mataram. Padahal, awalnya Pemkot Mataram kelihatannya sangat ngotot mendorong lahirnya Perda Tata Ruang. Harapannya agar dapat mengendalikan laju alih fungsi lahan. Namun apa yang terjadi sekarang, kita semua tahu banyak sawah di Mataram yang telah disulap menjadi bangunan-bangunan beton.

Ada kesan Pemkot menimpakan tanggungjawab atas kondisi tata ruang yang mulai amburadul itu kepada masyarakat. Pemkot Mataram kerap berdalih bahwa pihaknya tidak bisa melarang masyarakat menjual lahan atau sawahnya. Namun paling tidak kalau Pemkot Mataram tegas dengan Perda Tata Ruang yang telah dibuatnya, tentu pemilik modal akan berpikir ulang untuk membeli lahan tersebut.

Karena, setiap pemilik modal yang hendak membeli lahan tentu sudah memiliki rencana akan membangun apa di sana. Fenomena ini cukup menyedihkan. Karena aturan yang telah dibuat dengan anggaran besar, tenaga dan pikiran, pada akhirnya harus tunduk terhadap para pemilik modal. Pemkot Mataram mengklaim itu merupakan konsekuensi dari sebuah kota berkembang.

Memaknai kemajuan kota, Pemkot Mataram mestinya tidak salah kaprah. Semua daerah di Indonesia memang sangat mendambakan kemajuan daerahnya masing-masing. Termasuklah Kota Mataram. Namun kemajuan itu bukan berarti menabrak aturan yang jelas-jelas merupakan produk pemerintah. Tidak heran kalau semua kawasan di Mataram menjadi mix area atau kawasan campuran.

Pembagian zona sesuai amanah Perda Tata Ruang, tak lagi digubris dalam mengambil keputusan. Kran izin dibuka lebar sehingga penyimpangan terjadi di mana-mana. Dan sekarang Pemkot Mataram kelimpungan sendiri menghadapi kondisi itu. Namun demikian, langkah Dinas Takowasbang meningkatkan pengawasan perlu disemangati. Setidaknya, agar kondisi Mataram tidak separah daerah-daerah lain. Yang perlu menjadi catatat, dalam melakukan penertiban bangunan yang diduga melanggar Pemkot jangan tebang pilih. Jangan karena faktor kedekatan maka pihak-pihak tertentu diperbolehkan membangun di tempat yang bukan semestinya. Aturan harus ditegakkan terhadap siapapun. (*)

Komentar