Sinergikan dengan Krama Adat

DPRD Kota Mataram mengajukan enam raperda hak inisiatif. Salah satunya adalah raperda tentang ketentraman dan ketertiban umum (KKU). Ketua Pansus KKU DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin, MPd kepada Suara NTB mengungkapkan, dalam pemberlakuannya nanti, Perda KKU ini akan disinergikan dengan Perda Krama Adat Sasak yang sudah lebih dulu diketok.

‘’Kita akan sinergikan sehingga nanti sampai ada institusi di lingkungan, kemasyarakatan yang membantu jalannya ketertiban umum,’’ terangnya. Dengan adanya raperda KKU, masing-masing lingkungan bisa tercover karena memang semua mempunyai database untuk mengamankan lingkungannya sendiri.

Husni mengatakan dibentuknya raperda KKU untuk mengawal ketertiban umum yang secara holistik bukan saja keamanan masyarakat tapi juga perusahaan-perusahaan. ‘’Kita akan masukkan perusahaan-perusahaan memberi kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat kota,’’ imbuhnya. Sehingga, perusahaan harus mengikuti adat istiadat dan perkembangan kota.


Disinergikannya Perda KKU nantinya dengan Perda Krama Adat dimaksudkan agar di setiap lingkungan tersedia institusi yang telah memback up ketertiban tersebut. ‘’Sehingga sifatnya tidak parsial tapi substantif,’’ kata politisi PPP ini. Maksudnya adalah titik rawan sudah diketahui sejak awal. Ibarat penyakit, hadirnya Perda KKU ini bukan menitikberatkan kepada pengobatan, melainkan pencegahan. (fit)

Komentar