DPRD
Kota Mataram mengajukan enam raperda hak inisiatif. Salah satunya adalah
raperda tentang ketentraman dan ketertiban umum (KKU). Ketua Pansus KKU DPRD
Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin, MPd kepada Suara NTB mengungkapkan, dalam pemberlakuannya nanti, Perda KKU ini
akan disinergikan dengan Perda Krama Adat Sasak yang sudah lebih dulu diketok.
‘’Kita
akan sinergikan sehingga nanti sampai ada institusi di lingkungan,
kemasyarakatan yang membantu jalannya ketertiban umum,’’ terangnya. Dengan
adanya raperda KKU, masing-masing lingkungan bisa tercover karena memang semua
mempunyai database untuk mengamankan lingkungannya sendiri.
Husni
mengatakan dibentuknya raperda KKU untuk mengawal ketertiban umum yang secara holistik
bukan saja keamanan masyarakat tapi juga perusahaan-perusahaan. ‘’Kita akan
masukkan perusahaan-perusahaan memberi kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat
kota,’’ imbuhnya. Sehingga, perusahaan harus mengikuti adat istiadat dan
perkembangan kota.
Disinergikannya
Perda KKU nantinya dengan Perda Krama Adat dimaksudkan agar di setiap
lingkungan tersedia institusi yang telah memback
up ketertiban tersebut. ‘’Sehingga sifatnya tidak parsial tapi substantif,’’
kata politisi PPP ini. Maksudnya adalah titik rawan sudah diketahui sejak awal.
Ibarat penyakit, hadirnya Perda KKU ini bukan menitikberatkan kepada
pengobatan, melainkan pencegahan. (fit)
Komentar