Kantor Wajib Siapkan RTH 20 Persen

Mataram (Suara NTB) -
Pembangunan kantor baru baik milik pemerintah maupun swata diwajibkan menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) 20 persen. Saat ini Pansus RTH DPRD Kota Mataram sedang menggok raperda hak inisiatif terkait hal itu.

Ketua Pansus RTH DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., kepada Suara NTB kemarin mengungkapkan, keharusan pembangunan RTH diawali dari pengajuan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Raperda ini mengatur penyediaan RTH 20 persen dari total luas halaman kantor yang akan dibangun.

''RTH itu harus dipenuhi dulu sebelum membangun,'' cetusnya. Kalau ada kantor yang tidak sanggup memenuhi syarat penyediaan RTH 20 persen itu, Pemkot diminta tidak memberikan izin. Apalagi kalau bangunan kantor itu mepet dengan jalan raya. Sedangkan kantor-kantor yang sudah dibangun sebelum perda ini ada, pansus tetap mengharapkan partisipasi kantor-kantor tersebut.

Bentuk pengawasan yang harus dilakukan Pemkot Mataram dalam hal ini, harus mengecek komponen-komponen syarat penerbitan IMB seperti ketersediaan RTH 20 persen, sempadan jalan dan lain-lain. ''Kita harapkan disitu tim penertibannya berperan,'' ucapnya. Tim ini bisa memaksa agar pemilik bangunan melengkapi RTH sesuai izinnya.

Selama ini, Misban melihat hanya sebagian kecil dari kantor-kantor yang berdiri di Kota Mataram yang telah memiliki RTH 20 persen. ''Karena memang dalam persyaratannya dulu tidak terpikirkan,'' imbuh Misban. Karenanya sekarang Pemkot diharapkan mampu bersikap tegas. Kantor apapun bentuknya, ketika mengajukan izin harus melengkapi syarat di samping memenuhi izin-izin pendukung lainnya.

Kata Misban, rata-rata perkantoran yang ada di Kota Mataram hanya mempunyai RTH 5 persen dari luar pekarangannya. Artinya, kalau mengaju kepada raperda RTH, kondisi tersebut jelas masih jauh dari harapan. Sehingga kantor-kantor yang sudah berdiri sebelum perda ini keluar harus terus didorong untuk memenuhi TRH 20 persen.


Sayangnya, raperda ini tidak mengatur batas waktu pemenuhan RTH 20 persen itu. ''Nanti diaturan teknisnya. Kalau di perda tidak bisa kita buatkan begitu,'' tandasnya. (fit)

Komentar