WAKIL
Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., mendukung langkah
Pemkot Mataram menyewakan perumahan nelayan. Namun sebelum itu, Pemkot Mataram
melalui SKPD terkait diminta menertibkan penghuni perumahan nelayan tersebut.
Pertama,
kata Misban, Pemkot Mataram harus mengembalikan dulu fungsi perumahan nelayan
itu, untuk memberikan kesempatan kepada nelayan agar tidak mengeluarkan uang
banyak untuk menyewa rumah. ''Jadi mereka dibangunkan rumah seperti asrama,''
cetusnya menjawan Suara NTB kemarin.
Artinya, rumah itu tidak boleh dikembangkan sesuai kemauan sendiri.
Apalagi
status perumahan nelayan itu bukan hibah, melainkan pinjam pakai. ''Jangan
dikembangkan apalagi dipindahtangankan,'' ujar Misban. Artinya, perumahan
nelayan itu tidak boleh digunakan oleh orang lain yang notabene bukan nelayan.
''Kalau itu terjadi, kita mendukung Pemkot Mataram untuk menertibkan,''
imbuhnya.
Kemudian
melakukan pendataan ulang siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak. ''Yang
berhak silahkan menempati. Kalau sudah punya rumah, silahkan diganti dengan
orang lain, yang tidak berhak silahkan disuruh keluar,'' kata Misban. Kalau
penghuni perumahan nelayan sudah ditertibkan barulah Pemkot boleh
menyewakannya.
Nantinya
jika yang bersangkutan telah berganti profesi, itu harus menjadi pertimbangan.
''Jangan-jangan nelayan itu sudah menjadi orang yang mampu,'' pungkasnya.
Politisi PKPI ini menilai apa yang dilakukan oknum nelayan dengan
memindahtangankan rumah yang mereka tempati kemudian ada juga yang mengubah
bentuk asli rumah itu sebagai bentuk pelanggaran.
''Apalagi
kalau sampai menyewakan. Itu berarti dia sendiri mengambil manfaat dari rumah
pemerintah itu,'' demikian Misban. Nelayan yang sudah cukup mampu dapat diganti
nelayan lainnya. Jangan sampai nelayan bersangkutan ternyata punya di mana-mana
tapi masih saja menempati perumahan nelayan. Sebab, nelayan yang membutuhkan
rumah bantuan masih banyak. (fit)
Komentar