Tertibkan Penghuni Perumahan Nelayan

WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., mendukung langkah Pemkot Mataram menyewakan perumahan nelayan. Namun sebelum itu, Pemkot Mataram melalui SKPD terkait diminta menertibkan penghuni perumahan nelayan tersebut.

Pertama, kata Misban, Pemkot Mataram harus mengembalikan dulu fungsi perumahan nelayan itu, untuk memberikan kesempatan kepada nelayan agar tidak mengeluarkan uang banyak untuk menyewa rumah. ''Jadi mereka dibangunkan rumah seperti asrama,'' cetusnya menjawan Suara NTB kemarin. Artinya, rumah itu tidak boleh dikembangkan sesuai kemauan sendiri.

Apalagi status perumahan nelayan itu bukan hibah, melainkan pinjam pakai. ''Jangan dikembangkan apalagi dipindahtangankan,'' ujar Misban. Artinya, perumahan nelayan itu tidak boleh digunakan oleh orang lain yang notabene bukan nelayan. ''Kalau itu terjadi, kita mendukung Pemkot Mataram untuk menertibkan,'' imbuhnya.

Kemudian melakukan pendataan ulang siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak. ''Yang berhak silahkan menempati. Kalau sudah punya rumah, silahkan diganti dengan orang lain, yang tidak berhak silahkan disuruh keluar,'' kata Misban. Kalau penghuni perumahan nelayan sudah ditertibkan barulah Pemkot boleh menyewakannya.

Nantinya jika yang bersangkutan telah berganti profesi, itu harus menjadi pertimbangan. ''Jangan-jangan nelayan itu sudah menjadi orang yang mampu,'' pungkasnya. Politisi PKPI ini menilai apa yang dilakukan oknum nelayan dengan memindahtangankan rumah yang mereka tempati kemudian ada juga yang mengubah bentuk asli rumah itu sebagai bentuk pelanggaran.


''Apalagi kalau sampai menyewakan. Itu berarti dia sendiri mengambil manfaat dari rumah pemerintah itu,'' demikian Misban. Nelayan yang sudah cukup mampu dapat diganti nelayan lainnya. Jangan sampai nelayan bersangkutan ternyata punya di mana-mana tapi masih saja menempati perumahan nelayan. Sebab, nelayan yang membutuhkan rumah bantuan masih banyak. (fit)

Komentar