Harus Tegas

LANGKAH Pemkot Mataram memberi imbauan kepada pelaku usaha warung, rumah makan maupun tempat hiburan, mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Muhtar, SH. Hanya saja, lanjutnya, Pemkot Mataram harus konsisten terhadap larangan berjualan di siang hari bagi warung, rumah makan maupun restoran.

‘’Pemerintah harus tegas dalam menindak,’’ cetusnya menjawab Suara NTB, Rabu (10/6) kemarin. Karena memang, sambung Muhtar, ini sudah sesuai dengan aturan, mau tidak mau Pemkot harus menutup paksa warung maupun rumah makan tersebut. Bukan berarti, Dewan tidak mentolerir hak masyarakat mencari nafkah. Tetapi, dalam bulan ramadhan semua elemen masyarakat harus saling menghormati.

Artinya, kalau Pemkot sudah membuat aturan, maka semua pihak harus melaksanakannya. Meskipun aturan itu hanya berupa imbauan maupun edaran. Pasalnya, di Kota Mataram, mayoritas penduduknya muslim. ‘’Kita harus saling menghormati dan saling menjaga,’’ imbuhnya. Jangan sampai hal-hal seperti itu memicu hal-hal yang kurang baik Kota Mataram.

Jika ini dibiarkan, Muhtar khawatir akan terbentuk opini dari masyarakat bahwa Mataram kota yang membebaskan warung buka di siang hari saat bulan puasa. ‘’Bisa saja kan cerita-cerita itu menular ke daerah lain. Itu kan ndak bagus,’’ katanya. Satpol PP, harus tegas dalam menyikapi edaran maupun imbauan Walikota supaya warung, rumah makan maupun tempat hiburan tidak buka di siang hari.

Artinya, kata politisi Partai Gerindra ini, Satpol PP harus rutin melakukan patrol tanpa menunggu ada laporan dari masyarakat. Kalau edaran mengenai larangan warung buka siang hari sudah beredar, nantinya saat ramadhan tiba, mestinya tidak ada lagi melanggar. Untuk itu, edaran itu harus sudah disosialisasikan mulai sekarang kepada seluruh komponen masyarakat. ‘’Biar tidak ada kesalahpahaman,’’ tambahnya.

Pemkot dipersilahkan memberi pengecualian bagi warung yang berada di kawasan non muslim. Dengan catatan tempatnya tertutup. Terkait restoran cepat saji yang ada di Mataram Mall, Muhtar menganggap itu bukan bagian dari pengecualian, mengingat restoran itu berlokasi di tempat umum. ‘’Jam bukanya harus mengikuti aturan,’’ tandasnya. (fit)


Komentar