LANGKAH
Pemkot Mataram memberi imbauan kepada pelaku usaha warung, rumah makan maupun
tempat hiburan, mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Muhtar,
SH. Hanya saja, lanjutnya, Pemkot Mataram harus konsisten terhadap larangan berjualan
di siang hari bagi warung, rumah makan maupun restoran.
‘’Pemerintah
harus tegas dalam menindak,’’ cetusnya menjawab Suara NTB, Rabu (10/6) kemarin. Karena memang, sambung Muhtar, ini
sudah sesuai dengan aturan, mau tidak mau Pemkot harus menutup paksa warung
maupun rumah makan tersebut. Bukan berarti, Dewan tidak mentolerir hak
masyarakat mencari nafkah. Tetapi, dalam bulan ramadhan semua elemen masyarakat
harus saling menghormati.
Artinya,
kalau Pemkot sudah membuat aturan, maka semua pihak harus melaksanakannya.
Meskipun aturan itu hanya berupa imbauan maupun edaran. Pasalnya, di Kota
Mataram, mayoritas penduduknya muslim. ‘’Kita harus saling menghormati dan
saling menjaga,’’ imbuhnya. Jangan sampai hal-hal seperti itu memicu hal-hal
yang kurang baik Kota Mataram.
Jika
ini dibiarkan, Muhtar khawatir akan terbentuk opini dari masyarakat bahwa
Mataram kota yang membebaskan warung buka di siang hari saat bulan puasa. ‘’Bisa
saja kan cerita-cerita itu menular ke
daerah lain. Itu kan ndak bagus,’’ katanya. Satpol PP, harus
tegas dalam menyikapi edaran maupun imbauan Walikota supaya warung, rumah makan
maupun tempat hiburan tidak buka di siang hari.
Artinya,
kata politisi Partai Gerindra ini, Satpol PP harus rutin melakukan patrol tanpa
menunggu ada laporan dari masyarakat. Kalau edaran mengenai larangan warung
buka siang hari sudah beredar, nantinya saat ramadhan tiba, mestinya tidak ada
lagi melanggar. Untuk itu, edaran itu harus sudah disosialisasikan mulai
sekarang kepada seluruh komponen masyarakat. ‘’Biar tidak ada kesalahpahaman,’’
tambahnya.
Pemkot
dipersilahkan memberi pengecualian bagi warung yang berada di kawasan non
muslim. Dengan catatan tempatnya tertutup. Terkait restoran cepat saji yang ada
di Mataram Mall, Muhtar menganggap itu bukan bagian dari pengecualian,
mengingat restoran itu berlokasi di tempat umum. ‘’Jam bukanya harus mengikuti
aturan,’’ tandasnya. (fit)
Komentar