Mataram
(Suara NTB) –
Hadirnya
Perda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, rupanya belum sepenuhnya
mampu membuat peredaran miras, sepi dari pasaran. Buktinya, miras tradisional
diduga masih diperjualbelikan secara bebas. Padahal, dalam Perda inisiatif DPRD
Kota Mataram ini telah diatur bahwa miras tradisional tidak boleh
diperjualbelikan. Konsumsi miras tradisional hanya untuk kepentingan
peribadatan.
Mantan
Wakil Ketua Pansus Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol DPRD Kota
Mataram, Misban Ratmaji, SE., tidak menyangkal kalau oknum masyarakat masih
memperjualbelikan miras tradisional secara bebas. Meskipun harus diakui pula,
bahwa sejak adanya Perda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,
penjualan miras tradisional itu sudah mulai berkurang.
Terhadap
masih adanya oknum warga yang memperjualbelikan miras tradisional itu secara
terbuka, Misban meminta pihak-pihak terkait seperti Koperindag dan Satpol PP
agar segera menertibkan penjualan miras tradisional itu. ‘’Karena masih banyak
kami melihat di beberapa lokasi, miras tradisional masih diperjualbelikan,’’
akunya menjawab Suara NTB kemarin.
Karena
dalam Perda, tegas politisi PKPI ini miras tradisional itu, tidak untuk
diperjualbelikan. Artinya, untuk kepentingan peribadatanpun, warga bisa
mendapatkannya di tempat-tempat khusus yang telah ditentukan. ‘’Bukan di
pinggir jalan,’’ cetusnya. Karenanya, Misban mengimbau jajaran Pemkot Mataram
secara berkala melakukan razia miras.
Pedagang
miras yang masih membandel, mau tidak mau harus ditindak tegas sesuai amanah
Perda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol itu. ‘’Minimal barang
dagangannya disita untuk member efek jera,’’ imbuhnya. Sejak berlakunya
pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, Misban mengklaim penjulan miras
tradisional sudah berkurang sekitar 60 persen dibandingkan sebelum adanya Perda
itu.
‘’Kita
harapkan mendekati 100 persenlah,’’ pintanya. Dikatakan Misban, Perda
pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol supaya menjadi pegangan bagi
siapa saja untuk melakukan penertiban maupun melakukan kegiatan usaha di bidang
tersebut. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram ini membantah kalau ada
masyarakat yang belum mengetahui Perda pengawasan dan pengendalian minuman
berakohol ini.
‘’Saya
rasa mereka (masyarakat, red) harus mencari tahu,’’ katanya. Sebab, Perda itu
sendiri telah disosialisasikan. Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat
untuk tidak mengetahui perda itu. (fit)
Komentar