Miras Tradisional Diduga Masih Diperjualbelikan

Mataram (Suara NTB) –
Hadirnya Perda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, rupanya belum sepenuhnya mampu membuat peredaran miras, sepi dari pasaran. Buktinya, miras tradisional diduga masih diperjualbelikan secara bebas. Padahal, dalam Perda inisiatif DPRD Kota Mataram ini telah diatur bahwa miras tradisional tidak boleh diperjualbelikan. Konsumsi miras tradisional hanya untuk kepentingan peribadatan.

Mantan Wakil Ketua Pansus Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., tidak menyangkal kalau oknum masyarakat masih memperjualbelikan miras tradisional secara bebas. Meskipun harus diakui pula, bahwa sejak adanya Perda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, penjualan miras tradisional itu sudah mulai berkurang.

Terhadap masih adanya oknum warga yang memperjualbelikan miras tradisional itu secara terbuka, Misban meminta pihak-pihak terkait seperti Koperindag dan Satpol PP agar segera menertibkan penjualan miras tradisional itu. ‘’Karena masih banyak kami melihat di beberapa lokasi, miras tradisional masih diperjualbelikan,’’ akunya menjawab Suara NTB kemarin.

Karena dalam Perda, tegas politisi PKPI ini miras tradisional itu, tidak untuk diperjualbelikan. Artinya, untuk kepentingan peribadatanpun, warga bisa mendapatkannya di tempat-tempat khusus yang telah ditentukan. ‘’Bukan di pinggir jalan,’’ cetusnya. Karenanya, Misban mengimbau jajaran Pemkot Mataram secara berkala melakukan razia miras.

Pedagang miras yang masih membandel, mau tidak mau harus ditindak tegas sesuai amanah Perda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol itu. ‘’Minimal barang dagangannya disita untuk member efek jera,’’ imbuhnya. Sejak berlakunya pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, Misban mengklaim penjulan miras tradisional sudah berkurang sekitar 60 persen dibandingkan sebelum adanya Perda itu.

‘’Kita harapkan mendekati 100 persenlah,’’ pintanya. Dikatakan Misban, Perda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol supaya menjadi pegangan bagi siapa saja untuk melakukan penertiban maupun melakukan kegiatan usaha di bidang tersebut. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram ini membantah kalau ada masyarakat yang belum mengetahui Perda pengawasan dan pengendalian minuman berakohol ini.


‘’Saya rasa mereka (masyarakat, red) harus mencari tahu,’’ katanya. Sebab, Perda itu sendiri telah disosialisasikan. Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak mengetahui perda itu. (fit)

Komentar