KENGOTOTAN
PLN UIP XI Wilayah Nusra (membawahi NTB dan NTT) yang tetap akan membangun
Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di lokasi pengurugan di Tanjung Karang,
nampaknya harus menjadi bahan evaluasi pemerintah. Tidak saja Kota Mataram tapi
juga Pemprov. Sebab, pembangunan PLTG yang dilakukan PLN ternyata sudah
mendapat restu dari orang nomor satu di Kota Mataram maupun Provinsi NTB.
Tetapi,
apa yang menjadi rekomendasi BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah)
Provinsi NTB yakni menegaskan bahwa PLTG itu harus pindah dari lokasinya saat
ini karena dianggap bertentangan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota
Mataram, kalau dicermati jelas bertentangan pula dengan restu yang telah
dikantongi pihak PLN.
Entah
siapa yang keliru dalam persoalan ini. Apakah BKPRD yang belum mengetahui bahwa
Gubernur seperti disampaikan GM PLN UIP XI, Idian telah memberikan restu atas
pembangunan PLTG 150 megawatt itu ataukah sebaliknya. Yang jelas, rekomendasi
BKPRD ini sudah menggelinding dan menjadi konsumsi publik. Tidak heran kalau
sejumlah kalangan menyoroti pembangunan PLTG itu.
Kalau
ditarik benang merahnya, kondisi ini terjadi akibat kurangnya komunikasi antara
pihak PLN, Pemkot Mataram maupun Pemprov NTB. Sebelum memutuskan lokasi
pembangunan PLTG, PLN mestinya meminta masukan terkait tata ruang kepada Pemkot
Mataram. Sehingga ketika akan melakukan pembangunan, tidak mendapat penolakan
dari manapun.
Demikian
pula Pemkot Mataram yang belakangan terkesan latah dengan maraknya pembangunan
ini dan itu di ibukota Provinsi NTB ini. Dengan telah direstuinya pembangunan
PLTG itu oleh Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh, logikanya, Pemkot Mataram juga
telah menyetujui lokasi pembangunan PLTG itu. Mestinya, kalau Pemkot Mataram
memang konsisten dengan Perda RTRW yang telah dibuatnya, seharusnya Pemkot
Mataram tidak menggiring PLN melakukan pembangunan di kawasan yang bertentangan
dengan perutukkannya.
Seperti
diketahui, kawasan Tanjung Karang sesuai RTRW Kota Mataram merupakan bagian
dari Ruang Terbuka Hijau dan arah pengembangannya adalah untuk pariwisata. Pembangunan
PLTG jelas akan sangat bertolak belakang dengan tata ruang. Wajar kalau
akhirnya PLN menjadi dilema dalam persoalan ini. Hajatan untuk mengantisipasi
terjadinya krisis listrik di Kota Mataram khususnya, akhirnya tidak bisa segera
dilaksanakan.
Rekomendasi
BKPRD pun membuat PLN berada dalam kondisi yang cukup sulit. Yakni, memindahkan
lokasi pembangunan PLTG itu ataukah menghentikan pembangunan PLTG dan menunggu
sampai revisi Perda RTRW Kota Mataram rampung. Hal ini sekaligus menjadi
pelajaran berharga bagi Kota Mataram. Sehingga tidak terlalu gampang memberikan
izin pembangunan di kawasan yang bukan peruntukkannya.
Jangan
sampai, akibat kesalahan yang disengaja, Perda Kota Mataram harus direvisi. Akan
berapa kali lagi RTRW Kota Mataram direvisi? Dalam segala kebijakan yang
diambil Pemkot Mataram seharusnya tidak boleh mengabaikan RTRW yang telah
susah-susah disusun bersama Dewan. (*)
Komentar