Pemkot Jangan Abaikan RTRW

KENGOTOTAN PLN UIP XI Wilayah Nusra (membawahi NTB dan NTT) yang tetap akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di lokasi pengurugan di Tanjung Karang, nampaknya harus menjadi bahan evaluasi pemerintah. Tidak saja Kota Mataram tapi juga Pemprov. Sebab, pembangunan PLTG yang dilakukan PLN ternyata sudah mendapat restu dari orang nomor satu di Kota Mataram maupun Provinsi NTB.

Tetapi, apa yang menjadi rekomendasi BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Provinsi NTB yakni menegaskan bahwa PLTG itu harus pindah dari lokasinya saat ini karena dianggap bertentangan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Mataram, kalau dicermati jelas bertentangan pula dengan restu yang telah dikantongi pihak PLN.

Entah siapa yang keliru dalam persoalan ini. Apakah BKPRD yang belum mengetahui bahwa Gubernur seperti disampaikan GM PLN UIP XI, Idian telah memberikan restu atas pembangunan PLTG 150 megawatt itu ataukah sebaliknya. Yang jelas, rekomendasi BKPRD ini sudah menggelinding dan menjadi konsumsi publik. Tidak heran kalau sejumlah kalangan menyoroti pembangunan PLTG itu.

Kalau ditarik benang merahnya, kondisi ini terjadi akibat kurangnya komunikasi antara pihak PLN, Pemkot Mataram maupun Pemprov NTB. Sebelum memutuskan lokasi pembangunan PLTG, PLN mestinya meminta masukan terkait tata ruang kepada Pemkot Mataram. Sehingga ketika akan melakukan pembangunan, tidak mendapat penolakan dari manapun.

Demikian pula Pemkot Mataram yang belakangan terkesan latah dengan maraknya pembangunan ini dan itu di ibukota Provinsi NTB ini. Dengan telah direstuinya pembangunan PLTG itu oleh Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh, logikanya, Pemkot Mataram juga telah menyetujui lokasi pembangunan PLTG itu. Mestinya, kalau Pemkot Mataram memang konsisten dengan Perda RTRW yang telah dibuatnya, seharusnya Pemkot Mataram tidak menggiring PLN melakukan pembangunan di kawasan yang bertentangan dengan perutukkannya.

Seperti diketahui, kawasan Tanjung Karang sesuai RTRW Kota Mataram merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau dan arah pengembangannya adalah untuk pariwisata. Pembangunan PLTG jelas akan sangat bertolak belakang dengan tata ruang. Wajar kalau akhirnya PLN menjadi dilema dalam persoalan ini. Hajatan untuk mengantisipasi terjadinya krisis listrik di Kota Mataram khususnya, akhirnya tidak bisa segera dilaksanakan.

Rekomendasi BKPRD pun membuat PLN berada dalam kondisi yang cukup sulit. Yakni, memindahkan lokasi pembangunan PLTG itu ataukah menghentikan pembangunan PLTG dan menunggu sampai revisi Perda RTRW Kota Mataram rampung. Hal ini sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi Kota Mataram. Sehingga tidak terlalu gampang memberikan izin pembangunan di kawasan yang bukan peruntukkannya.


Jangan sampai, akibat kesalahan yang disengaja, Perda Kota Mataram harus direvisi. Akan berapa kali lagi RTRW Kota Mataram direvisi? Dalam segala kebijakan yang diambil Pemkot Mataram seharusnya tidak boleh mengabaikan RTRW yang telah susah-susah disusun bersama Dewan. (*)

Komentar