Perlu Ditinjau Ulang

REKOMENDASI Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi NTB terkait lokasi pembangunan PLTG 150 MW menjadi atensi Komisi III DPRD Kota Mataram. Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, SPt., kepada Suara NTB, Minggu (14/6) mengungkapkan, lokasi pembangunan PLTG itu perlu dicek kembali.

‘’Sebenarnya itu pemukiman,’’ cetusnya. Persoalannya sekarang, lokasi pembangunan PLTG 150 MW oleh PLN, apakah sudah dikaji oleh Pemkot Mataram. Jangan sampai, ketika lokasi pembangunan PLTG dipindahkan, justru menimbulkan permasalahan baru. Pasalnya, awal rencana pembangunan PLTG di lokasi yang sekarang saja diiringi riak protes warga.

‘’Jangan sampai itu akan memantik persoalan baru lagi,’’ imbuhnya. Wiska mengaku, saat ini Pemkot Mataram sedang mengajukan revisi RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kota Mataram. Namun demikian, hal ini tidak bisa berlangsung cepat, mengingat revisi Perda RTRW Kota Mataram, sejauh ini masih dalam pengajuan naskah akademiknya.

Sebetulnya, sambung politisi PDI Perjuangan ini, pembangunan PLTG di lokasi yang dianggap melanggar RTH (Ruang Terbuka Hijau) itu harus menunggu revisi Perda RTRW rampung. ’’Kalau memang itu mendesak, ya masalahnya kembali ke Pemkot. Apakah Pemkot siap berhadapan dengan masyarakat,’’ ucapnya. Wiska menambahkan, rencana pembangunan PLTG itu idealnya harus disosialisasikan terlebih dahulu.

Kalau memang PLN ngotot membangun PLTG di sana, seyogiyanya harus menunggu revisi Perda RTRW. Ia khawatir ketika PLTG dipindahkan, justru akan menimbulkan masalah baru. ‘’Karena di sana kan ada hotel, ada perumahan. Sementara yang kemarin saja besar sekali dampaknya,’’ imbuh Wiska.

Dia berharap bagaimana PLTG bisa berjalan, tetapi tidak merugikan masyarakat termasuk tidak melanggar aturan Perda. Wiska meminta Pemkot Mataram meninjau kembali izin pembangunan PLTG di lokasi saat ini. Untuk meluruskan persoalan ini, Wiska mengajak pihak-pihak terkait untuk duduk bersama. Baik Pemkot Mataram, PLN maupun BKPRD Provinsi NTB.


Dengan duduk bersama, diharapkan ada solusi yang tidak merugikan semua pihak. ‘’Jangan tiba-tiba memutuskan yang berdampak terhadap pelanggaran dan masyarakat,’’ tandasnya. (fit)

Komentar