REKOMENDASI
Badan
Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi NTB terkait lokasi
pembangunan PLTG 150 MW menjadi atensi Komisi III DPRD Kota Mataram. Ketua
Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, SPt., kepada Suara NTB, Minggu (14/6) mengungkapkan, lokasi pembangunan PLTG itu
perlu dicek kembali.
‘’Sebenarnya
itu pemukiman,’’ cetusnya. Persoalannya sekarang, lokasi pembangunan PLTG 150
MW oleh PLN, apakah sudah dikaji oleh Pemkot Mataram. Jangan sampai, ketika
lokasi pembangunan PLTG dipindahkan, justru menimbulkan permasalahan baru.
Pasalnya, awal rencana pembangunan PLTG di lokasi yang sekarang saja diiringi
riak protes warga.
‘’Jangan sampai itu akan
memantik persoalan baru lagi,’’ imbuhnya. Wiska mengaku, saat ini Pemkot
Mataram sedang mengajukan revisi RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kota
Mataram. Namun demikian, hal ini tidak bisa berlangsung cepat, mengingat revisi
Perda RTRW Kota Mataram, sejauh ini masih dalam pengajuan naskah akademiknya.
Sebetulnya, sambung politisi
PDI Perjuangan ini, pembangunan PLTG di lokasi yang dianggap melanggar RTH
(Ruang Terbuka Hijau) itu harus menunggu revisi Perda RTRW rampung. ’’Kalau
memang itu mendesak, ya masalahnya
kembali ke Pemkot. Apakah Pemkot siap berhadapan dengan masyarakat,’’ ucapnya. Wiska
menambahkan, rencana pembangunan PLTG itu idealnya harus disosialisasikan
terlebih dahulu.
Kalau memang PLN ngotot
membangun PLTG di sana, seyogiyanya harus menunggu revisi Perda RTRW. Ia
khawatir ketika PLTG dipindahkan, justru akan menimbulkan masalah baru. ‘’Karena
di sana kan ada hotel, ada perumahan.
Sementara yang kemarin saja besar sekali dampaknya,’’ imbuh Wiska.
Dia berharap bagaimana PLTG bisa
berjalan, tetapi tidak merugikan masyarakat termasuk tidak melanggar aturan Perda.
Wiska meminta Pemkot Mataram meninjau kembali izin pembangunan PLTG di lokasi
saat ini. Untuk meluruskan persoalan ini, Wiska mengajak pihak-pihak terkait
untuk duduk bersama. Baik Pemkot Mataram, PLN maupun BKPRD Provinsi NTB.
Dengan duduk bersama, diharapkan
ada solusi yang tidak merugikan semua pihak. ‘’Jangan tiba-tiba memutuskan yang
berdampak terhadap pelanggaran dan masyarakat,’’ tandasnya. (fit)
Komentar