Mataram (Suara
NTB) –
DPRD Kota Mataram, Sabtu (4/7) mengumumkan usulan
pemberhentian H. Ahyar Abduh sebagai Walikota Mataram dan H. Mohan Roliskana sebagai
Wakil Walikota Mataram masa bhakti 2010 – 2015. Pengumuman pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota
Mataram, Sabtu (4/7).
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi
Sumardi, SH didampingi dua Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, masing-masing Muhtar,
SH., dan I Wayan Sugiartha. Dari dua pimpinan daerah yang diumumkan usulan
pemberhentiannya itu, hanya Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh yang terlihat
hadir. Sementara Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana tidak hadir.
Dari 40 anggota dewan, hanya enam orang yang tidak
menghadiri paripurna itu. Sementara itu, dari jajaran pimpinan SKPD nampak
hadir lengkap tanpa berwakil seperti paripurna yang sudah-sudah. Dalam
pengantar rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi menyampaikan
apresiasinya terhadap duet kepemimpinan H. Ahyar Abduh sebagai Walikota Mataram
dan H. Mohan Roliskana sebagai Wakil Walikota Mataram.
Selama memimpin Kota Mataram, demikian Didi Sumardi,
sudah banyak keberhasilan dan prestasi yang diraih oleh Kota Mataram. Dalam
kesempatan itu, sekretaris DPRD Kota Mataram Lalu Aria Dharma BS, SH., diminta
membacakan konsep keputusan DPRD Kota Mataram nomor 8 tahun 2015. Keputusan DPRD
Kota Mataram itu memutuskan tiga hal. Kesatu, mengumumkan usul pemberhentian H.
Ahyar Abduh sebagai Walikota Mataram dan H. Mohan Roliskana, S.Sos., MH.,
sebagai Wakil Walikota Mataram masa jabatan 2010 – 2015.
Kedua, masa jabatan Walikota Mataram dan Wakil
Walikota Mataram sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, berakhir tanggal 10 Agustus
2015. Keputusan DPRD Kota Mataram ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,
yakni 4 Juli 2015. Keputusan ini didasarkan kepada pertimbangan bahwa sesuai
ketentuan pasal 79 UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 9 tahun tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU
No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyatakan, pemberhentian
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78
ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b, diumumkan oleh
pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada
presiden melalui menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau
Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan
pemberhentian.
Menunjuk surat Mendagri nomor 120/3262/SJ tertanggal
17 Juni 2015 perihal pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah serta
pengangkatan penjabat kepala daerah, mengamanatkan pimpinan DPRD kabupaten/kota
mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau
wakil walikota kepada mendagri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah
rapat paripurna dan keputusan DPRD kabupaten/kota tentang pengumuman usul
pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau Walikota dan/atau Wakil
Walikota.
Karenanya, perlu menetapkan keputusan DPRD Kota
Mataram tentang pengumuman usul pemberhentian H. Ahyar Abduh sebagai Walikota
Mataram dan H. Mohan Roliskana sebagai Wakil Walikota Mataram masa jabatan 2010
– 2015. Sementara itu, Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh dalam sambutannya
menyampaikan, untuk melaksanakan amanah pembangunan di Kota Mataram, dirinya
bersama Wakil Walikota Mataram telah berkomitmen terhadap hal tersebut.
Kebersamaan selalu terjalin, tidak saja antara dirinya
dengan Wakil Walikota Mataram, tapi juga antara eksekutif dengan legislatif. Adanya
peningkatan pembangunan dalam berbagai bidang, sambungnya, tidak terlepas dari kerjasama
yang baik antar berbagai pihak. Walikota menyampaikan penghargaan dan apresiasi
yang setinggi-tingginya kepada semua pihak. Walikota mengakui, selama memimpin Kota
Mataram tentu ada kekurangan dan kekhilafan.
Walikota mengaku cukup terharu dengan akan berakhirnya
masa jabatannya bersama Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana. ‘’Tanpa terasa
kebersamaan kita akan segera berakhir untuk periode 2010 – 2015,’’ sebutnya.
rapat paripurna itu dirangkaikan dengan acara berbuka puasa bersama. (fit/*)
Foto; PIMPIN PARIPURNA - Ketua
DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota
Mataram, Muhtar, SH., dan I Wayan Sugiartha memimpin rapat paripurna pengumuman
usul pemberhentian H. Ahyar Abduh sebagai Walikota Mataram dan H. Mohan Roliskana
Sebagai Wakil Walikota Mataram.
Foto; SAMBUTAN - Walikota
Mataram. H. Ahyar Abduh menyampaikan sambutannya dalam rapat paripurna di DPRD
Kota Mataram.
Komentar