DPRD Kota Mataram Umumkan Usul Pemberhentian H. Ahyar Abduh dan H. Mohan Roliskana

Mataram (Suara NTB)
DPRD Kota Mataram, Sabtu (4/7) mengumumkan usulan pemberhentian H. Ahyar Abduh sebagai Walikota Mataram dan H. Mohan Roliskana sebagai Wakil Walikota Mataram masa bhakti 2010 – 2015. Pengumuman pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram, Sabtu (4/7).

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH didampingi dua Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, masing-masing Muhtar, SH., dan I Wayan Sugiartha. Dari dua pimpinan daerah yang diumumkan usulan pemberhentiannya itu, hanya Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh yang terlihat hadir. Sementara Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana tidak hadir.

Dari 40 anggota dewan, hanya enam orang yang tidak menghadiri paripurna itu. Sementara itu, dari jajaran pimpinan SKPD nampak hadir lengkap tanpa berwakil seperti paripurna yang sudah-sudah. Dalam pengantar rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi menyampaikan apresiasinya terhadap duet kepemimpinan H. Ahyar Abduh sebagai Walikota Mataram dan H. Mohan Roliskana sebagai Wakil Walikota Mataram.

Selama memimpin Kota Mataram, demikian Didi Sumardi, sudah banyak keberhasilan dan prestasi yang diraih oleh Kota Mataram. Dalam kesempatan itu, sekretaris DPRD Kota Mataram Lalu Aria Dharma BS, SH., diminta membacakan konsep keputusan DPRD Kota Mataram nomor 8 tahun 2015. Keputusan DPRD Kota Mataram itu memutuskan tiga hal. Kesatu, mengumumkan usul pemberhentian H. Ahyar Abduh sebagai Walikota Mataram dan H. Mohan Roliskana, S.Sos., MH., sebagai Wakil Walikota Mataram masa jabatan 2010 – 2015.

Kedua, masa jabatan Walikota Mataram dan Wakil Walikota Mataram sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, berakhir tanggal 10 Agustus 2015. Keputusan DPRD Kota Mataram ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 4 Juli 2015. Keputusan ini didasarkan kepada pertimbangan bahwa sesuai ketentuan pasal 79 UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyatakan, pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Menunjuk surat Mendagri nomor 120/3262/SJ tertanggal 17 Juni 2015 perihal pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pengangkatan penjabat kepala daerah, mengamanatkan pimpinan DPRD kabupaten/kota mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota kepada mendagri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah rapat paripurna dan keputusan DPRD kabupaten/kota tentang pengumuman usul pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota.

Karenanya, perlu menetapkan keputusan DPRD Kota Mataram tentang pengumuman usul pemberhentian H. Ahyar Abduh sebagai Walikota Mataram dan H. Mohan Roliskana sebagai Wakil Walikota Mataram masa jabatan 2010 – 2015. Sementara itu, Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh dalam sambutannya menyampaikan, untuk melaksanakan amanah pembangunan di Kota Mataram, dirinya bersama Wakil Walikota Mataram telah berkomitmen terhadap hal tersebut.

Kebersamaan selalu terjalin, tidak saja antara dirinya dengan Wakil Walikota Mataram, tapi juga antara eksekutif dengan legislatif. Adanya peningkatan pembangunan dalam berbagai bidang, sambungnya, tidak terlepas dari kerjasama yang baik antar berbagai pihak. Walikota menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak. Walikota mengakui, selama memimpin Kota Mataram tentu ada kekurangan dan kekhilafan.

Walikota mengaku cukup terharu dengan akan berakhirnya masa jabatannya bersama Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana. ‘’Tanpa terasa kebersamaan kita akan segera berakhir untuk periode 2010 – 2015,’’ sebutnya. rapat paripurna itu dirangkaikan dengan acara berbuka puasa bersama. (fit/*)

Foto; PIMPIN PARIPURNA - Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Muhtar, SH., dan I Wayan Sugiartha memimpin rapat paripurna pengumuman usul pemberhentian H. Ahyar Abduh sebagai Walikota Mataram dan H. Mohan Roliskana Sebagai Wakil Walikota Mataram.

Foto; SAMBUTAN - Walikota Mataram. H. Ahyar Abduh menyampaikan sambutannya dalam rapat paripurna di DPRD Kota Mataram.

Foto; SALAMAN - Walikota Mataram. H. Ahyar Abduh bersalaman dengan anggota DPRD Kota Mataram dan para pimpinan SKPD yang menghadiri rapat paripurna itu.

Komentar