KOMISI
III DPRD Kota Mataram berencana memanggil Dinas Takowasbang (Tata Kota dan
Pengawasan Bangunan). ‘’Kemarin memang tertunda-tertunda terus,’’ aku Ketua
Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gde Wiska, SPt., menjawab Suara NTB usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Mataram ,
Sabtu (11/7).
Pemanggilan
Dinas Takowasbang ini, kata Wiska, berkaitan dengan pelanggaran tata ruang yang
ada di Kota Mataram. Terkait tata ruang Kota Mataram yang terkesan amburadul
ini di tingkat komisi, hal itu juga menjadi sorotan. ‘’Ada beberapa pelanggaran
tata ruang yang sampai saat ini belum menemukan pola untuk menanganinya,’’
demikian Wiska.
Ia
mencontohkan beberapa bangunan seperti ruko yang mepet kali, sudah ditertibkan
tetapi masalah pembongkaranya seperti apa, Komisi III mempertanyakannya.
Seperti ruko depan GOR 17 Desember, masih berdiri. ‘’Sampai sekarang bangunan
tu berdiri tapi tidak diselesaikan,’’ sebutnya. Demikian pula bangunan-bangunan
di tempat lain seperti bangunan di barat Mataram Mall.
Karenanya,
Komisi yang membidangi masalah pembangunan ini merasa perlu memanggil Dinas
Takowasbang untuk mengkonfirmasi hal-hal tersebut. Wiska membantah bahwa
sebelumnya Komisi III sudah pernah memanggil Dinas Takowasbang. ‘’Yang dulu itu
rapat kerja, dan memang dihadiri oleh kepala bidang,’’ imbuhnya. Namun pada perubahan APBD Kota Mataram kali ini,
Komisi III akan memasukkan rencana pemanggilan Dinas Takowasbang.
Wiska
belum memastikan seperti apa polanya. Apakah akan menjadwalkan khusus
pemanggilan Kepala Dinas Takowasbang, HL. Junaidi ataukah berbarengan dengan
pembahasan RAPBD perubahan 2015. ‘’Kita akan rapat internal dulu,’’ cetusnya. Namun
demikian, ia berharap pertemuan dengan Dinas Takowasbang nantinya dapat
berlangsung secara khusus agar apa yang menjadi pokok pembahasan, bisa dibahas
secara lebih fokus. Apalagi akan ada revisi tata ruag Kota Mataram. Ia berharap
pertemuan dengan Dinas takowasbang nantinya dihadiri langsung oleh Kepala Dinas
Takowasbang Kota Mataram tanpa berwakil. (fit)
Komentar