Penafsiran Perda Tidak Boleh Berbeda

PELIMPAHAN kewenangan Walikota Mataram kepada pihak kecamatan terkait penataan PKL, diapresiasi oleh anggota Pansus PKL dan KKU (Keamanan dan Ketertiban Umum) DPRD Kota Mataram, Herman, Amd. Hanya saja, menurut dia, penafsiran Perda oleh pihak kecamatan dan juga SKPD harus sama.

Karenanya, harus ada sosialisasi Perda sebagai payung hukum. Khususnya Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) supaya tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaanya di lapangan. ‘’Perlu sosialisasi intensif, penafsiran Perda tidak boleh berbeda,’’ tuturnya. Penataan PKL berdasarkan Perda RTRW gaungnya ada di kecamatan.

Namun yang menjadi kekhawatiran jika pemahaman pihak kecamatan mengenai Perda RTRW dalam menata PKL, berbeda, tentu akan menjadi persoalan di kemudian hari. ‘’Jangan sampai di kawasan yang seharusnya tidak boleh ada PKL, justru diberikan izin akibat tidak memahami detail Perda RTRW itu,’’ imbuh Herman.

Meskipun sudah ada pelimpahan kewenangan penataan PKL kepada pihak kecamatan, bukan berarti SKPD terkait lainnya bisa lepas tangan. Seperti Dinas Koperindag, Dinas Pertamanan maupun Dinas Takowasbang harus tetap menjalin koordinasi intensif. Herman menekankan perlunya pemahaman dan penafsiran yang sama dengan tetap mengacu kepada regulasi yang ada.

Herman menyayangkan masih ada PKL yang berjualan di trotoar jalan. Hal ini jelas membutuhkan pengawasan yang ketat dari pihak kelurahan. Sebab dalam aturan, trotoar memang dilarang untuk berjualan. Disamping itu, Herman juga mengatakan, untuk penyempurnaan Perda penataan PKL dan KKU, pihaknya memang membutuhkan masukan dari berbagai pihak.

Termasuk menertibkan restoran berkedok PKL. ‘’Jadi, kita akan atur semua. Mulai dari criteria PKL, ukuran tenda, jumlah modal, jumlah karyawan dan lain sebagainya,’’ demikian politisi Gerindra ini. (fit)

Komentar