PELIMPAHAN
kewenangan Walikota Mataram kepada pihak kecamatan terkait penataan PKL,
diapresiasi oleh anggota Pansus PKL dan KKU (Keamanan dan Ketertiban Umum) DPRD
Kota Mataram, Herman, Amd. Hanya saja, menurut dia, penafsiran Perda oleh pihak
kecamatan dan juga SKPD harus sama.
Karenanya,
harus ada sosialisasi Perda sebagai payung hukum. Khususnya Perda RTRW (Rencana
Tata Ruang Wilayah) supaya tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaanya di
lapangan. ‘’Perlu sosialisasi intensif, penafsiran Perda tidak boleh berbeda,’’
tuturnya. Penataan PKL berdasarkan Perda RTRW gaungnya ada di kecamatan.
Namun
yang menjadi kekhawatiran jika pemahaman pihak kecamatan mengenai Perda RTRW
dalam menata PKL, berbeda, tentu akan menjadi persoalan di kemudian hari.
‘’Jangan sampai di kawasan yang seharusnya tidak boleh ada PKL, justru
diberikan izin akibat tidak memahami detail Perda RTRW itu,’’ imbuh Herman.
Meskipun
sudah ada pelimpahan kewenangan penataan PKL kepada pihak kecamatan, bukan
berarti SKPD terkait lainnya bisa lepas tangan. Seperti Dinas Koperindag, Dinas
Pertamanan maupun Dinas Takowasbang harus tetap menjalin koordinasi intensif. Herman
menekankan perlunya pemahaman dan penafsiran yang sama dengan tetap mengacu
kepada regulasi yang ada.
Herman
menyayangkan masih ada PKL yang berjualan di trotoar jalan. Hal ini jelas
membutuhkan pengawasan yang ketat dari pihak kelurahan. Sebab dalam aturan,
trotoar memang dilarang untuk berjualan. Disamping itu, Herman juga mengatakan,
untuk penyempurnaan Perda penataan PKL dan KKU, pihaknya memang membutuhkan
masukan dari berbagai pihak.
Termasuk
menertibkan restoran berkedok PKL. ‘’Jadi, kita akan atur semua. Mulai dari
criteria PKL, ukuran tenda, jumlah modal, jumlah karyawan dan lain sebagainya,’’
demikian politisi Gerindra ini. (fit)

Komentar