Segera Panggil Pengusaha

KALANGAN Dewan menyayangkan sikap pengelola belasan ruko samping Mataram Mall yang diduga enggan membayar hak guna bangunan atas penggunaan aset milik Pemkot Mataram berupa lahan berikut ruko yang berdiri di atasnya. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., kepada Suara NTB di Mataram, Selasa (7/7) mengaku setuju dengan langkah Pemkot Mataram melalui BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) untuk memanggil para pengusaha yang menempati ruko samping Mataram Mall.

‘’Saya setuju kalau mereka segera dipanggil,’’ cetusnya. Pemkot Mataram, dalam hal ini perlu memberi penjelasan kepada para pengusaha itu, apa hak dan kewajiban mereka saat menempati tanah dan bangunan milik Pemkt Mataram. ‘’Haknya apa, kewajibannya apa dan ditempati berapa lama,’’ katanya. Kalau ada pengusaha yang tidak sanggup memenuhi aturan pemanfaatan ruko tersebut, ia mempersilahkan pengusaha angkat kaki.

‘’Silahkan tinggalkan ruko itu. Harus tegas pemerintah di sana,’’ pintanya. Pembayaran hak guna bangunan, menurut Misban, tidak ada sangkut pautnya dengan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Dikatakannya, pembayaran PBB menjadi kewajiban pihak manapun yang menempati aset Pemkot Mataram itu. Artinya, hak guna bangunan jelas harus dibayarkan terpisah dari PBB.

‘’Terkait dengan aset pemerintah yang berupa tanah dan gedung, mereka harus bayar sewa yang beda dong,’’ katanya. Sewapun, lanjut politisi PKPI ini, tidak bisa ditentukan sembarangan. Sewa harus disesuaikan dengan letak bangunan. Apalagi pemanfaatan ruko itu untuk kepentingan bisnis. ‘’Kecuali untuk kegiatan sosial, bisa beda tarifnya,’’ demikian Misban Ratmaji.

Mestinya, begitu menggunakan aset milik pemerintah, para pengusaha sudah mengetahui seperti apa konsekuensinya. ‘’Pertama membayar PBB, kedua membayar sewa. Dan, kalau mereka tidak sanggup melunasi, lebih baik disewakan kepada pihak lain,’’ tuturnya. Misban yakin, dengan tariff yang terbilang cukup murah, akan banyak masyarakat lainnya yang ingin memanfaatkan aset Pemkot Mataram itu.


Menurut Misban, perhitungan sewa yang harus dibayar belasan ruko itu dalam sembilan tahun yang mencapai Rp 1 miliar, masih terlalu kecil. Yang jelas, kalau ada pengusaha menolak membayar sewa, Pemkot harus mengambil tindakan tegas dengan melakukan pengosongan ruko. (fit)

Komentar