KALANGAN
Dewan menyayangkan sikap pengelola belasan ruko samping Mataram Mall yang diduga
enggan membayar hak guna bangunan atas penggunaan aset milik Pemkot Mataram
berupa lahan berikut ruko yang berdiri di atasnya. Wakil Ketua Komisi II DPRD
Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., kepada Suara
NTB di Mataram, Selasa (7/7) mengaku setuju dengan langkah Pemkot Mataram
melalui BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) untuk memanggil para
pengusaha yang menempati ruko samping Mataram Mall.
‘’Saya
setuju kalau mereka segera dipanggil,’’ cetusnya. Pemkot Mataram, dalam hal ini
perlu memberi penjelasan kepada para pengusaha itu, apa hak dan kewajiban
mereka saat menempati tanah dan bangunan milik Pemkt Mataram. ‘’Haknya apa,
kewajibannya apa dan ditempati berapa lama,’’ katanya. Kalau ada pengusaha yang
tidak sanggup memenuhi aturan pemanfaatan ruko tersebut, ia mempersilahkan
pengusaha angkat kaki.
‘’Silahkan
tinggalkan ruko itu. Harus tegas pemerintah di sana,’’ pintanya. Pembayaran hak
guna bangunan, menurut Misban, tidak ada sangkut pautnya dengan PBB (Pajak Bumi
dan Bangunan). Dikatakannya, pembayaran PBB menjadi kewajiban pihak manapun
yang menempati aset Pemkot Mataram itu. Artinya, hak guna bangunan jelas harus
dibayarkan terpisah dari PBB.
‘’Terkait
dengan aset pemerintah yang berupa tanah dan gedung, mereka harus bayar sewa
yang beda dong,’’ katanya. Sewapun,
lanjut politisi PKPI ini, tidak bisa ditentukan sembarangan. Sewa harus
disesuaikan dengan letak bangunan. Apalagi pemanfaatan ruko itu untuk
kepentingan bisnis. ‘’Kecuali untuk kegiatan sosial, bisa beda tarifnya,’’
demikian Misban Ratmaji.
Mestinya,
begitu menggunakan aset milik pemerintah, para pengusaha sudah mengetahui
seperti apa konsekuensinya. ‘’Pertama membayar PBB, kedua membayar sewa. Dan,
kalau mereka tidak sanggup melunasi, lebih baik disewakan kepada pihak lain,’’
tuturnya. Misban yakin, dengan tariff yang terbilang cukup murah, akan banyak
masyarakat lainnya yang ingin memanfaatkan aset Pemkot Mataram itu.
Menurut
Misban, perhitungan sewa yang harus dibayar belasan ruko itu dalam sembilan
tahun yang mencapai Rp 1 miliar, masih terlalu kecil. Yang jelas, kalau ada
pengusaha menolak membayar sewa, Pemkot harus mengambil tindakan tegas dengan
melakukan pengosongan ruko. (fit)
Komentar