Panwaslu Harus Jeli

DUGAAN PNS terlibat politik seolah menjadi isu yang lazim mengemuka menjelang Pilkada seperti sekarang ini. ''Semua orang berpolitik. Yang dimaksud tidak boleh berpolitik itu adalah politik praktis,'' tutur anggota Komisi I DPRD Kota Mataram, Parhan, SH., menjawab Suara NTB di ruang kerjanya, Jumat (31/7).

Sesuai aturan, memang seyogiyanya PNS harus netral. ''Tapi kalau sekadar mengajak keluarganya memilih, saya pikir tidak masalah,'' imbuh Parhan. Yang tidak boleh misalnya PNS terlibat dalam pengerahan massa untuk salah satu pasangan calon. Legislator dari PKS ini menegaskan bahwa aturan sudah melarang PNS terlibat dalam kegiatan politik.

''Kita harapkan semua PNS bisa netral,'' cetusnya. Namun demikian, Parhan berharap Panwaslu harus jeli. Mana PNS yang terlibat langsung dan mana yang hanya menyaksikan, harus dibedakan supaya tidak keliru menjatuhkan sanksi.

Karena menurut anggota Dewan dari dapil Sandubaya ini, kalau ada PNS yang hadir dalam sebuah deklarasi pasangan calon maupun kampanye pasangan calon, belum tentu bisa dikatakan pelanggaran. ''Kalau sekadar melihat, tidak masalah,'' imbuh Parhan.

Yang tidak boleh adalah terlibat langsung dalam proses. Mungkin saja, lanjut Parhan, PNS yang kebetulan hadir saat deklarasi maupun kampanye, ingin mengetahui apa yang menjadi visi misi calon bersangkutan. Karena bagaimanapun, PNS juga memiliki hak suara.

Sebaliknya, kalau memang Panwas menemukan PNS terlibat politik praktis, lengkap dengan bukti-bukti, maka Badan Kepegawaian Daerah harus memberikan sanksi tegas. Ia meminta kepada Panwaslu agar tidak menjudge sebuah pelanggaran tanpa adanya bukti yang valid.

''Jangan Panwaslu hanya melihat dari luarnya saja. Bahkan kadan-kadang ada laporan justru tidak ditindaklanjuti. Untuk itu, ia berharap Panwaslu lebih jeli memutuskan sebuah pelanggaran. Karena, sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pemilu, Panwaslu jelas sudah mengetahui mana yang termasuk pelanggaran dan mana yang tidak.

Kendati demikian, Parhan mengimbau PNS tetap menjaga netralitasnya dengan tidak melibatkan diri dalam setiap proses politik. (fi)


Komentar