Kepala Pasar Sebaiknya ASN
Mataram
(Suara NTB) –
Sejumlah
anggota DPRD Kota Mataram mengusulkan agar kepala pasar dijabat oleh ASN
(Aparatur Sipil Negara). Ini menyusul tidak maksimalnya pengelolaan pasar
dibawah kendali kepala pasar yang notabene bukan ASN. Usulan ini mengemuka
dalam rapat kerja gabungan pansus DPRD Kota Mataram dengan eksekutif dalam
rangka finalisasi enam raperda hak inisiatif Dewan di DPRD Kota Mataram, Rabu
(9/9).
Beragam
penilaian negatif dialamatkan kepada kepala pasar yang selama ini bukan dari
kalangan ASN. Bahkan, Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram, I Gde Sudiarta menuding
jabatan kepala pasar ini kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai
ajang balas jasa. Sebab, tidak sedikit praktik yang diduga menyimpang dilakukan
oknum kepala pasar. Seperti memperjualbelikan lapak pedagang yang ada di pasar.
Anggota
Komisi II DPRD Kota mataram, I Wayan Wardana, SH., mempertanyakan apa dasar penunjukkan
kepala Pasar oleh Dinas Koperindag Kota Mataram adalah orang yang berpengalaman
dan profesional. ‘’Apa tolak ukurnya kalau dia (kepala pasar, red) professional
dan berkomitmen baik,’’ tanyanya.
Dasar
itu, politisi PDIP ini menyarankan agar sebaiknya kepala pasar se-Kota Mataram
agar dijabat oleh ASN. Ia tidak serta merta mempercayai alasan kekurangan ASN.
Pasalnya, masih banyak sekali ASN yang kesehariannya terkesan tanpa pekerjaan
yang jelas. Wardana mengungkapkan Komisi II pernah melakukan kunjungan kerja ke
pasar tradisional terbaik Se-Indonesia.
‘’Pasar
Bringharjo itu, pasar tradisional terbaik Se-Indonesia. Toiletnya saja, lebih
bersih daripada toilet kita (DPRD Kota Mataram, red) dan itu kepala pasarnya
PNS (Sekarang ASN, red),’’ terangnya. Dengan penempatan ASN sebagai kepala
pasar, diyakini akan mampu mengelola pasar dengan lebih baik.
Namun
demikian, anggota Komisi III Drs. HM. Husni Thamrin, MPd., menyarankan agar
untuk jabatan kepala pasar jangan dikunci mati hanya untuk ASN. Masyarakat juga
dapat diberikan kesempatan yang sama. Manakala nantinya ada masalah atau tidak
sesuai harapan, komisi terkait dapat melakukan pemanggilan terhadap SKPD yang
membawahi persoalan pasar dalam hal ini Dinas Koperindag Kota Mataram.
Karena
Kepala Dinas Koperindag Kota Mataram, Wartan, SH., MH., tidak hadir dalam
kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi masih member catatan
pada raperda pasar ini. ‘’Ini final dengan catatan,’’ cetusnya sembari mengetuk
palu. (fit)
Komentar