Harus Punya Nomor Induk

DPRD Kota Mataram Senin (14/9) menetapkan enam Perda hak inisiatif DPRD Kota Mataram. Salah satunya adalah Perda penyelenggaraan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Perda ini, kata Ketua Pansus Penyelenggaraan PAUD DPRD Kota Mataram, Lalu Suriadi, SE., menekankan kepada tertibnya penyelenggaraan PAUD.

Dimana dalam salah satu ketentuan dalam Perda itu adalah semua PAUD di Kota Mataram harus memiliki nomor induk PAUD. ‘’Supaya jangan hanya sekadar dibentuk tapi tidak terdaftar. Sehingga kita atur,’’ terang Suriadi. Politisi PAN ini tidak menampik bahwa PAUD di Kota Mataram menunjukkan gejala mulai menjamur. Ia menegaskan bahwa pengakuan dari sebuah PAUD ada pada nomor induk tersebut.

Selain itu, setiap penyelenggaraan PAUD juga harus memenuhi syarat. ‘’Supaya tidak menjamur tanpa makna,’’ tandasnya. Perda PAUD itu mengamanahkan bagi PAUD yang kurang eksis dalam pelaksanaannya dapat bergabung atau merger atau bahkan ditutup. Kalau PAUD bersangkutan masih memiliki peserta didik, solusi yang disiapkan, ada dua.

‘’Silahkan mematuhi ketentuan dan yang kedua kalau tidak mampu, silahkan gabung dengan PAUD terdekat atau yang punya potensi,’’ tambah Suriadi. Keberadaan nomor induk ditegaskannya sangat penting dalam hal ini. Dimana, PAUD yang telah memiliki nomor induk atau yang telah terdaftar, diakui pemerintah.

Ini dipastikan akan berdampak jangka panjang. ‘’Tatkala pemerintah ada intervensi terkait dengan pembinaan tenaga edukasi maupun dana, mereka akan diakomodir,’’ kata Suriadi. Ia menyebutkan jumlah PAUD di Kota Mataram saat ini mencapai 300 lebih. Jumlah ini sebenarnya mendekati ideal. Hanya saja sebarannya kurang merata. Masih terfokus di wilayah-wilayah tertentu saja.

Menurut anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram, idealnya satu lingkungan ada satu PAUD. Seperti diketahui, jumlah lingkungan di Kota Mataram 321 lingkungan. Sehingga kalau mengacu kepada jumlah lingkungan, mestinya ada 321 PAUD. ‘’Secara umum, jumlah PAUD di Mataram belum ideal, cuma yang menjadi permasalahannya adalah penyebarannya,’’ ujar Suriadi.

Untuk evaluasi keberadaan PAUD, katanya, tetap dilakukan oleh Dinas Dikpora Kota Mataram melalui Kabid PNFI. Ia mengimbau Dinas Dikpora Kota Mataram agar lebih rajin turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan intensif. (fit)

Komentar