Mataram
(Suara NTB) –
Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Kota Mataram menyoroti aktivitas PKL (Pedagang Kreatif
Lapangan) yang menghasilkan limbah dan polusi. Apalagi limbah cair yang
dihasilkan, tidak jelas penanganannya.
‘’Sepintas,
raperda PKL ini tidak ada kaitannya dengan LH. Tapi PKL dalam raperda inikan,
fasilitasnya harus ada. Yang saya amati, pengelolaan limbah cair bagi PKL
permanen, ini tidak ada,’’ ujar Kepala BLH Kota Mataram, Drs. M. Saleh dalam
rapat kerja dengan gabungan pansus DPRD Kota Mataram di DPRD Kota Mataram, Rabu
(9/9).
Mestinya,
Perda PKL ini nantinya mengacu kepada Perda Kota Mataram tentang lingkungan
hidup. Kondisi ini diperparah dengan bermunculannya PKL yang berjualan
menggunakan kendaraan roda dua, roda tiga maupun kendaraan roda empat. Banyak
PKL yang berjualan dilengkapi genset. Kehadiran genset ini dikhawatirkan akan
memperburuk kualitas udara di Kota Mataram.
Berdasarkan
hasil pengujian kualitas udara pinggir jalan yang dilakukan BLH Kota Mataram
dengan indikator jumlah hydro karbon, diketahui sudah cukup tinggi. Faktor pemicunya
adalah banyaknya penggunaan kendaraan bermotor dan juga genset. Terkait sanksi
kepada PKL yang berjualan bukan pada tempatnya, pihaknya, lanjutnya Saleh mendukung
hal itu. Tetapi sebaiknya, sanksi diberikan kepada kedua belah pihak. Baik
pedagang yang berjualan di lokasi yang salah dan juga pembeli.
Dalam
kesempatan itu, Ketua Pansus PKL DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin,
MPd., mengungkapkan bahwa raperda PKL ini merupakan turunan dari Peraturan
Menteri Perdagangan tentang pedoman penataan, pemberdayaan dan penertiban PKL. Ia
sepakat dengan LH bahwa aktivitas PKL harus diatur khusus mengenai penanganan
limbah cair maupun polusi yang dihasilkan. Apalagi sebelumnya Dewan telah
mengetok Perda pengolahan limbah. (fit)
Komentar