LH Soroti Limbah dan Polusi dari Aktivitas PKL

Mataram (Suara NTB) –
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Mataram menyoroti aktivitas PKL (Pedagang Kreatif Lapangan) yang menghasilkan limbah dan polusi. Apalagi limbah cair yang dihasilkan, tidak jelas penanganannya.

‘’Sepintas, raperda PKL ini tidak ada kaitannya dengan LH. Tapi PKL dalam raperda inikan, fasilitasnya harus ada. Yang saya amati, pengelolaan limbah cair bagi PKL permanen, ini tidak ada,’’ ujar Kepala BLH Kota Mataram, Drs. M. Saleh dalam rapat kerja dengan gabungan pansus DPRD Kota Mataram di DPRD Kota Mataram, Rabu (9/9).

Mestinya, Perda PKL ini nantinya mengacu kepada Perda Kota Mataram tentang lingkungan hidup. Kondisi ini diperparah dengan bermunculannya PKL yang berjualan menggunakan kendaraan roda dua, roda tiga maupun kendaraan roda empat. Banyak PKL yang berjualan dilengkapi genset. Kehadiran genset ini dikhawatirkan akan memperburuk kualitas udara di Kota Mataram.

Berdasarkan hasil pengujian kualitas udara pinggir jalan yang dilakukan BLH Kota Mataram dengan indikator jumlah hydro karbon, diketahui sudah cukup tinggi. Faktor pemicunya adalah banyaknya penggunaan kendaraan bermotor dan juga genset. Terkait sanksi kepada PKL yang berjualan bukan pada tempatnya, pihaknya, lanjutnya Saleh mendukung hal itu. Tetapi sebaiknya, sanksi diberikan kepada kedua belah pihak. Baik pedagang yang berjualan di lokasi yang salah dan juga pembeli.


Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus PKL DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin, MPd., mengungkapkan bahwa raperda PKL ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perdagangan tentang pedoman penataan, pemberdayaan dan penertiban PKL. Ia sepakat dengan LH bahwa aktivitas PKL harus diatur khusus mengenai penanganan limbah cair maupun polusi yang dihasilkan. Apalagi sebelumnya Dewan telah mengetok Perda pengolahan limbah. (fit) 

Komentar