BADAN
Pembentukan Peraturan Daerah (sebelumnya bernama Banleg atau Badan Legislasi,
red) DPRD Kota Mataram mengevaluasi program yang telah dilahirkan oleh Dewan.
''Karena Perda ini merupakan muka dari DPRD,'' ujar Ketua Badan Pembentukan
Perda DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin, MPd., usai memimpin rapat Badan
Pembentukan Perda di DPRD Kota Mataram, Selasa (8/9).
Badan
Pembentukan Perda DPRD Kota Mataram mendesak eksekutif untuk segera membuat
Perwal bagi Perda yang telah diketok. ''Kita mengusulkan nanti agar segera
diselesaikan dalam APBDP,'' pintanya. Pasalnya sampai saat ini masih banyak
produk hukum yang belum ada Perwalnya. Husni mencontohkan beberapa Perda yang
belum ada Perwalnya seperti Perda Pengawasan dan Pengendalian Minuman
Beralkohol, Perda Zakat dan Perda Karma Adat Sasak.
Untuk
menunjang kerja - kerja Badan Pembentukan Perda, pihaknya juga sepakat agar ada
ruang khusus bagi Badan Pembentukan Perda. ''Sampai sekarang kita kalau mau
rapat pindah-pindah,'' keluhnya. Badan Pembentukan Perda, kata Husni sejatinya merupakan wajah dari
DPRD Kota Mataram. Nantinya Badan Pembentukan Perda secara rutin akan melakukan
sosialisasi mengenai berapa produk hukum yang telah dilahirkan oleh Dewan
maupun eksekutif. Sekaligus Badan Pembentukan Perda juga akan melakukan
evaluasi terhadap perda-perda yang ada.
Sosialisasi
diadakan minimal setiap masa sidang dengan mengundang tokoh masyarakat, tokoh pemuda
dan masyarakat. ‘’Kita akan sosialisasi secara terbuka, berapa produk hukum
yang telah dilahirkan oleh DPRD,’’ katanya.
Sebagaimana
amanah undang-undang, bahwa setiap produk hukum, maupun rencana produk hukum,
baik yang diajukan oleh eksekutif maupun inisiatif DPRD harus masuk ke Badan
Pembentukan Perda.
‘’Untuk
dikaji, setelah diparaf baru boleh dibahas sesuai mekanisme yang berlaku,’’
imbuhnya. Dewan, kata politisi PPP ini akan menerbitkan teknis lahirnya produk hukum
atau Perda. Karena, dengan perubahan undang-undang dari Banleg menjadi Badan
Pembentukan Perda maka semua raperda yang lahir, harus dibahas terlebih dahulu
di tingkat Badan Pembentukan Perda.
SKPD
yang hendak mengajukan raperda, harus berkoordinasi dulu dengan Badan Pembentukan
Perda. Badan tersebut nantinya akan mengkaji layak tidaknya raperda itu
diajukan. ’’Kalau memang tidak layak, bisa dikembalikan untuk tidak diajukan,’’
pungkasnya. (fit)

Komentar