Selesaikan Perwal

BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (sebelumnya bernama Banleg atau Badan Legislasi, red) DPRD Kota Mataram mengevaluasi program yang telah dilahirkan oleh Dewan. ''Karena Perda ini merupakan muka dari DPRD,'' ujar Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin, MPd., usai memimpin rapat Badan Pembentukan Perda di DPRD Kota Mataram, Selasa (8/9).

Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Mataram mendesak eksekutif untuk segera membuat Perwal bagi Perda yang telah diketok. ''Kita mengusulkan nanti agar segera diselesaikan dalam APBDP,'' pintanya. Pasalnya sampai saat ini masih banyak produk hukum yang belum ada Perwalnya. Husni mencontohkan beberapa Perda yang belum ada Perwalnya seperti Perda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Perda Zakat dan Perda Karma Adat Sasak.

Untuk menunjang kerja - kerja Badan Pembentukan Perda, pihaknya juga sepakat agar ada ruang khusus bagi Badan Pembentukan Perda. ''Sampai sekarang kita kalau mau rapat pindah-pindah,'' keluhnya. Badan Pembentukan Perda,  kata Husni sejatinya merupakan wajah dari DPRD Kota Mataram. Nantinya Badan Pembentukan Perda secara rutin akan melakukan sosialisasi mengenai berapa produk hukum yang telah dilahirkan oleh Dewan maupun eksekutif. Sekaligus Badan Pembentukan Perda juga akan melakukan evaluasi terhadap perda-perda yang ada.

Sosialisasi diadakan minimal setiap masa sidang dengan mengundang tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat. ‘’Kita akan sosialisasi secara terbuka, berapa produk hukum yang telah dilahirkan oleh DPRD,’’ katanya.
Sebagaimana amanah undang-undang, bahwa setiap produk hukum, maupun rencana produk hukum, baik yang diajukan oleh eksekutif maupun inisiatif DPRD harus masuk ke Badan Pembentukan Perda.

‘’Untuk dikaji, setelah diparaf baru boleh dibahas sesuai mekanisme yang berlaku,’’ imbuhnya. Dewan, kata politisi PPP ini akan menerbitkan teknis lahirnya produk hukum atau Perda. Karena, dengan perubahan undang-undang dari Banleg menjadi Badan Pembentukan Perda maka semua raperda yang lahir, harus dibahas terlebih dahulu di tingkat Badan Pembentukan Perda.


SKPD yang hendak mengajukan raperda, harus berkoordinasi dulu dengan Badan Pembentukan Perda. Badan tersebut nantinya akan mengkaji layak tidaknya raperda itu diajukan. ’’Kalau memang tidak layak, bisa dikembalikan untuk tidak diajukan,’’ pungkasnya. (fit)

Komentar