Sosialisasi Belum Maksimal

MESKI sudah cukup lama ditetapkan, namun Perda Kota Mataram tentang KTR (Kawasan Tanpa Asap Rokok) rupanya belum berfungsi maksimal. Banyak tempat-tempat yang tercantum dalam Perda itu yang seharusnya tidak boleh ada asap rokok, justru masih banyak orang yang merokok secara bebas di sana.

Anggota Komisi I DPRD Kota Mataram, Fuad Sofian Bamasaq, SH., kepada Suara NTB di kantornya, tidak menampik belum maksimalnya Perda Kota Mataram tentang KTR. Hal ini, menurut Fuad, tidak terlepas dari minimnya kesadaran individu, bahwa tidak boleh merokok di KTR. Ia mencontohkan di DPRD Kota Mataram, sudah disediakan tempat khusus merokok bagi yang ingin merokok.

Sayangnya, ruang khusus merokok inipun sangat sedikit yang memanfaatkannya. ‘’Perlu ada tanda larangan merokok. Intinya, informasi bahwa kawasan itu merupakan KTR, sehingga para perokok seperti saya, tahu dimana harus merokok,’’ kilahnya. Pemberian tanda larangan merokok, lanjutnya, bertujuan untuk mengingatkan para perokok.

Politisi PDI Perjuangan ini mengkritisi pemberian asbak di tiap-tiap ruang komisi, termasuk di lobi DPRD Kota Mataram. ‘’Kalau ditaruh asbak, artinya boleh merokok,’’ dalihnya. Dikatakan Fuad, untuk pemberlakuan Perda KTR di tempat-tempat umum, dibutuhkan ketegasan dari aparat.

Namun, ia menyayangkan bahwa Perda Kota Mataram tentang KTR ini belum banyak masyarakat yang mengetahuinya. Fuad mengatakan, sosialisasi keberadaan Perda KTR ini perlu digalakkan kembali. Sebab, sampai saat inipun, katanya, sosialisasi yang dilakukan BLH (badan Lingkungan Hidup) Kota mataram, baru sebatas di tingkat aparat pemerintahan saja. ‘’Di lingkungan-lingkungan belum ada,’’ sesalnya.

Fuad menyarankan kepada eksekutif agar memanfaatkan RTH (ruang Terbuka Hijau) seperti Taman Udayana dan Taman Selagalas untuk mensosialisasikan Perda KTR. Ia juga mengimbau kepada para pedagang, agar tidak sembarangan menjual rokok kepada anak-anak. Mestinya pedagang hanya melayani pembeli yang notabene orang dewasa. Ia berharap, semua pihak serius terkait Perda KTR.


Sosialisasi dapat dikemas dengan cara-cara yang menarik. Misalnya, kegiatan sosialisasi diadakan di taman-taman hiburan rakyat. ‘’Jangan sampai Perda ini mubazir dan menghabis-habiskan anggaran,’’ ujarnya. (fit)

Komentar