MESKI
sudah cukup lama ditetapkan, namun Perda Kota Mataram tentang KTR (Kawasan
Tanpa Asap Rokok) rupanya belum berfungsi maksimal. Banyak tempat-tempat yang
tercantum dalam Perda itu yang seharusnya tidak boleh ada asap rokok, justru
masih banyak orang yang merokok secara bebas di sana.
Anggota
Komisi I DPRD Kota Mataram, Fuad Sofian Bamasaq, SH., kepada Suara NTB di kantornya, tidak menampik
belum maksimalnya Perda Kota Mataram tentang KTR. Hal ini, menurut Fuad, tidak
terlepas dari minimnya kesadaran individu, bahwa tidak boleh merokok di KTR. Ia
mencontohkan di DPRD Kota Mataram, sudah disediakan tempat khusus merokok bagi
yang ingin merokok.
Sayangnya,
ruang khusus merokok inipun sangat sedikit yang memanfaatkannya. ‘’Perlu ada
tanda larangan merokok. Intinya, informasi bahwa kawasan itu merupakan KTR,
sehingga para perokok seperti saya, tahu dimana harus merokok,’’ kilahnya. Pemberian
tanda larangan merokok, lanjutnya, bertujuan untuk mengingatkan para perokok.
Politisi
PDI Perjuangan ini mengkritisi pemberian asbak di tiap-tiap ruang komisi,
termasuk di lobi DPRD Kota Mataram. ‘’Kalau ditaruh asbak, artinya boleh
merokok,’’ dalihnya. Dikatakan Fuad, untuk pemberlakuan Perda KTR di
tempat-tempat umum, dibutuhkan ketegasan dari aparat.
Namun,
ia menyayangkan bahwa Perda Kota Mataram tentang KTR ini belum banyak
masyarakat yang mengetahuinya. Fuad mengatakan, sosialisasi keberadaan Perda
KTR ini perlu digalakkan kembali. Sebab, sampai saat inipun, katanya, sosialisasi
yang dilakukan BLH (badan Lingkungan Hidup) Kota mataram, baru sebatas di
tingkat aparat pemerintahan saja. ‘’Di lingkungan-lingkungan belum ada,’’
sesalnya.
Fuad
menyarankan kepada eksekutif agar memanfaatkan RTH (ruang Terbuka Hijau)
seperti Taman Udayana dan Taman Selagalas untuk mensosialisasikan Perda KTR. Ia
juga mengimbau kepada para pedagang, agar tidak sembarangan menjual rokok
kepada anak-anak. Mestinya pedagang hanya melayani pembeli yang notabene orang
dewasa. Ia berharap, semua pihak serius terkait Perda KTR.
Sosialisasi
dapat dikemas dengan cara-cara yang menarik. Misalnya, kegiatan sosialisasi
diadakan di taman-taman hiburan rakyat. ‘’Jangan sampai Perda ini mubazir dan
menghabis-habiskan anggaran,’’ ujarnya. (fit)
Komentar