RAPERDA
Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sebentar lagi akan ditetapkan menjadi Perda Kota
diharapkan dapat menjadi jawaban atas persoalan ketersediaan RTH yang tidak
kunjung mencapai 30 persen sebagaimana amanah undang-undang. ‘’Inti dari Perda
ini nantinya, pemerintah berkewajiban untuk menyediakan RTH melalui setiap
pembangunan kantor, pemerintah wajib menyisihkan lahan 20 persen dari total
luas pekarangan untuk RTH,’’ terang Ketua Pansus RTH DPRD Kota Mataram, Misban
Ratmaji, SE., kepada Suara NTB, Kamis
(10/9).
Tidak
hanya itu, raperda ini juga mengatur bagaimana Pemkot Mataram memfasilitasi
pembangunan RTH di pinggir-pinggir jalan yang bukan merupakan areal
perkantoran. Untuk pemenuhan ketersediaan RTH, pihak swasta diharapkan juga berperan
aktif. Misalnya, pihak pengembang wajib menyediakan RTH 20 persen dari luas
lahan perumahan.
Setiap
ada permohonan izin, baik untuk pembangunan kantor maupun perumahan, harus
menyediakan RTH sebelum izin dikeluarkan. Fenomena di lapangan, kerapkali apa
yang menjadi komitmen pengembang di awal pengajuan izin pada praktiknya, tidak
terpenuhi. ‘’Manakala itu tidak terpenuhi, maka menjadi tugas Pemerintah untuk
menindaknya,’’ demikian politisi PKPI ini.
Dalam
hal ini, Pemkot Mataram bisa meninjau izin yang telah diberikan. Sebab, dalam
pengajuan izin,sudah ditentukan luas RTH yang akan dibangun berapa. Pemkot
Mataram melalui SKPD teknis, dalam hal ini Dinas Pertamanan diimbau untuk
nantinya tetap melakukan pengontrolan terhadap RTH yang telah dibangun. Misban
berharap RTH tidak sekadar dibangun, tapi juga dirawat dan dipelihara secara
berkesinambungan.
Yang
jelas, Pemkot Mataram harus memastikan keberadaan RTH itu tetap ada selamanya. Kalau
ada pihak swasta yang tidak memenuhi luasan RTH yang ditentukan, itu dapat
disebut sebagai pelanggaran perda. ‘’Pelanggaran Perda ini kan ada sanksinya, kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 50
juta,’’ sebut Misban.
Untuk
mengedukasi masyarakat, Pemkot Mataram wajib melaksanakan Perda RTH itu
nantinya. ‘’Pemerintah harus komitmen dulu dalam pelaksanaannya,’’ cetus
Misban. Dimana aturannya, dari 30 persenRTH yang harus ada, 20 persen harus
disiapkan Pemkot Mataram dan 10 persen lainnya oleh pihak swasta. (fit)
Komentar