Wajib Siapkan RTH

RAPERDA Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sebentar lagi akan ditetapkan menjadi Perda Kota diharapkan dapat menjadi jawaban atas persoalan ketersediaan RTH yang tidak kunjung mencapai 30 persen sebagaimana amanah undang-undang. ‘’Inti dari Perda ini nantinya, pemerintah berkewajiban untuk menyediakan RTH melalui setiap pembangunan kantor, pemerintah wajib menyisihkan lahan 20 persen dari total luas pekarangan untuk RTH,’’ terang Ketua Pansus RTH DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., kepada Suara NTB, Kamis (10/9).

Tidak hanya itu, raperda ini juga mengatur bagaimana Pemkot Mataram memfasilitasi pembangunan RTH di pinggir-pinggir jalan yang bukan merupakan areal perkantoran. Untuk pemenuhan ketersediaan RTH, pihak swasta diharapkan juga berperan aktif. Misalnya, pihak pengembang wajib menyediakan RTH 20 persen dari luas lahan perumahan.

Setiap ada permohonan izin, baik untuk pembangunan kantor maupun perumahan, harus menyediakan RTH sebelum izin dikeluarkan. Fenomena di lapangan, kerapkali apa yang menjadi komitmen pengembang di awal pengajuan izin pada praktiknya, tidak terpenuhi. ‘’Manakala itu tidak terpenuhi, maka menjadi tugas Pemerintah untuk menindaknya,’’ demikian politisi PKPI ini.

Dalam hal ini, Pemkot Mataram bisa meninjau izin yang telah diberikan. Sebab, dalam pengajuan izin,sudah ditentukan luas RTH yang akan dibangun berapa. Pemkot Mataram melalui SKPD teknis, dalam hal ini Dinas Pertamanan diimbau untuk nantinya tetap melakukan pengontrolan terhadap RTH yang telah dibangun. Misban berharap RTH tidak sekadar dibangun, tapi juga dirawat dan dipelihara secara berkesinambungan.

Yang jelas, Pemkot Mataram harus memastikan keberadaan RTH itu tetap ada selamanya. Kalau ada pihak swasta yang tidak memenuhi luasan RTH yang ditentukan, itu dapat disebut sebagai pelanggaran perda. ‘’Pelanggaran Perda ini kan ada sanksinya, kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,’’ sebut Misban.


Untuk mengedukasi masyarakat, Pemkot Mataram wajib melaksanakan Perda RTH itu nantinya. ‘’Pemerintah harus komitmen dulu dalam pelaksanaannya,’’ cetus Misban. Dimana aturannya, dari 30 persenRTH yang harus ada, 20 persen harus disiapkan Pemkot Mataram dan 10 persen lainnya oleh pihak swasta. (fit)

Komentar