KONSISTENSI
Pemkot Mataram menyetop izin pembangunan perumahan sepertinya mulai berbukti. BPMP2T
(Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu) Kota Mataram setidaknya
telah menunda puluhan izin pembangunan perumahan yang masuk ke Pemkot Mataram.
Penundaan
ini seperti diakui Kepala BPMP2T Kota Mataram, Cokorda Sudira Muliarsa
merupakan representasi dari kebijakan Penjabat Walikota Mataram, Dra. Hj. Selly
Andayani. Tetapi sebetulnya kebijakan Penjabat Walikota Mataram bukanlah
menghentikan seluruh izin pembangunan perumahan, melainkan selektif memberikan
izin.
Buktinya,
seperti disampaikan Kepala BPMP2T bahwa Pemkot Mataram tetap memroses izin
pembangunan perumahan yang masuk. Tetapi dengan catatan bahwa izin pembangunan
perumahan itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Di
Kota Mataram, RTRW mestinya menjadi landasan mutlak dalam menerbitkan izin.
Apalagi izin perumahan.
Keliru
memberikan izin dapat berakibat fatal bagi kondisi Kota Mataram ke depannya.
Sekarang saja, dampak pemberian izin secara sembarangan sudah mulai dirasakan.
Dampak itu berupa banjir yang nyaris menjadi langganan Kota Mataram setiap
musim hujan tiba. Bagaimana tidak, lahan-lahan yang dulunya merupakan resapan
juga dibangun. Ini jelas mengindikasikan tidak jujurnya Pemkot Mataram dalam
melaksanakan aturan yang telah dibuatnya sendiri.
Dengan
berbagai alasan, Pemkot Mataram banyak ‘’menghalalkan’’ lahan yang sebetulnya ‘’haram’’
dibangun. Pelanggaran-pelanggaran macam inilah yang membuat RTRW Kota Mataram
kacau balau. Pada akhirnya, seperti yang saat ini berlangsung, tidak ada
pilihan lain kecuali merevisi Perda RTRW itu. Entah siapa yang diuntungkan
dengan kondisi ini. Nyatanya Pemkot Mataram bergeming.
Ironisnya,
revisi Perda RTRW ini justru akan menjadi raperda hak inisiatif DPRD Kota
Mataram. Tidak hanya itu, RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang diharapkan
mampu member kepastian peruntukkan tiap-tiap titik di Kota Mataram, juga tidak
kunjung beres. Padahal Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Mataram
sudah menggarap RDTR itu sejak sekitar tiga tahun yang lalu.
Kalau
misalnya kendalanya anggaran, rasanya kurang masuk akal. Sebab hasil kunjungan
kerja Komisi III DPRD Kota Mataram ke Sleman Yogyakarta mengungkap fakta yang
gamblang terkait RDTR. Bahwa Pemkab Sleman hanya menghabiskan Rp 200 juta
sampai Rp 300 juta selama proses penyusunan RDTR. Sementara di Kota Mataram,
penyusunan RDTR dikesankan sulit dan mahal.
Sejalan
dengan akan diajukannya raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram tentang RTRW,
Pemkot Mataram melalui Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan mestinya menggenjot
penyusunan RDTR. Sehingga begitu Perda RTRW diketok, RDTR juga sudah selesai,
supaya dapat saling menguatkan. Jangan sampai RDTR ini menjadi mainan politik
demi kepentingan pihak-pihak tertentu.
Karena
RTRW tanpa RDTR, masih memberi celah terjadinya pelanggaran tata ruang. Tugas
Penjabat Walikota Mataram dalam hal ini, mengawal golnya penyusunan RDTR agar
hajat menahan alih fungsi lahan pertanian maupun ruang terbuka hijau di Mataram
dapat terlaksana sesuai harapan. Sehingga ke depan, tidak ada lagi oknum yang
mempermainan izin pembangunan perumahan. (*)
Komentar