Jangan Permainkan Izin Perumahan

KONSISTENSI Pemkot Mataram menyetop izin pembangunan perumahan sepertinya mulai berbukti. BPMP2T (Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu) Kota Mataram setidaknya telah menunda puluhan izin pembangunan perumahan yang masuk ke Pemkot Mataram.

Penundaan ini seperti diakui Kepala BPMP2T Kota Mataram, Cokorda Sudira Muliarsa merupakan representasi dari kebijakan Penjabat Walikota Mataram, Dra. Hj. Selly Andayani. Tetapi sebetulnya kebijakan Penjabat Walikota Mataram bukanlah menghentikan seluruh izin pembangunan perumahan, melainkan selektif memberikan izin.

Buktinya, seperti disampaikan Kepala BPMP2T bahwa Pemkot Mataram tetap memroses izin pembangunan perumahan yang masuk. Tetapi dengan catatan bahwa izin pembangunan perumahan itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Di Kota Mataram, RTRW mestinya menjadi landasan mutlak dalam menerbitkan izin. Apalagi izin perumahan.

Keliru memberikan izin dapat berakibat fatal bagi kondisi Kota Mataram ke depannya. Sekarang saja, dampak pemberian izin secara sembarangan sudah mulai dirasakan. Dampak itu berupa banjir yang nyaris menjadi langganan Kota Mataram setiap musim hujan tiba. Bagaimana tidak, lahan-lahan yang dulunya merupakan resapan juga dibangun. Ini jelas mengindikasikan tidak jujurnya Pemkot Mataram dalam melaksanakan aturan yang telah dibuatnya sendiri.

Dengan berbagai alasan, Pemkot Mataram banyak ‘’menghalalkan’’ lahan yang sebetulnya ‘’haram’’ dibangun. Pelanggaran-pelanggaran macam inilah yang membuat RTRW Kota Mataram kacau balau. Pada akhirnya, seperti yang saat ini berlangsung, tidak ada pilihan lain kecuali merevisi Perda RTRW itu. Entah siapa yang diuntungkan dengan kondisi ini. Nyatanya Pemkot Mataram bergeming.

Ironisnya, revisi Perda RTRW ini justru akan menjadi raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram. Tidak hanya itu, RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang diharapkan mampu member kepastian peruntukkan tiap-tiap titik di Kota Mataram, juga tidak kunjung beres. Padahal Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Mataram sudah menggarap RDTR itu sejak sekitar tiga tahun yang lalu.

Kalau misalnya kendalanya anggaran, rasanya kurang masuk akal. Sebab hasil kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Mataram ke Sleman Yogyakarta mengungkap fakta yang gamblang terkait RDTR. Bahwa Pemkab Sleman hanya menghabiskan Rp 200 juta sampai Rp 300 juta selama proses penyusunan RDTR. Sementara di Kota Mataram, penyusunan RDTR dikesankan sulit dan mahal.

Sejalan dengan akan diajukannya raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram tentang RTRW, Pemkot Mataram melalui Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan mestinya menggenjot penyusunan RDTR. Sehingga begitu Perda RTRW diketok, RDTR juga sudah selesai, supaya dapat saling menguatkan. Jangan sampai RDTR ini menjadi mainan politik demi kepentingan pihak-pihak tertentu.


Karena RTRW tanpa RDTR, masih memberi celah terjadinya pelanggaran tata ruang. Tugas Penjabat Walikota Mataram dalam hal ini, mengawal golnya penyusunan RDTR agar hajat menahan alih fungsi lahan pertanian maupun ruang terbuka hijau di Mataram dapat terlaksana sesuai harapan. Sehingga ke depan, tidak ada lagi oknum yang mempermainan izin pembangunan perumahan. (*)

Komentar