Libatkan Pihak Terkait

KEBIJAKAN Penjabat Walikota Mataram yang diduga tidak melibatkan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kota Mataram dalam pembahasan APBDP Kota Mataram 2015 dan APBD Kota Mataram 2016, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE.

Dimana rekomendasi BPKP terhadap hasil supervise ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi terhadap TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). ‘’Itukan terhadap pekerjaan yang sudah lampau. Untuk pekerjaan yang akan datang, saya berharap melibatkan orang-orang yang terkait,’’ ujar Misban menjawab Suara NTB, Rabu (7/10).

Pelibatan pihak-pihak terkait seperti BPKAD dimaksudkan agar pembahasan menjadi komplit. Output lainnya, tentu agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa-masa yang akan datang. Dewan dalam hal ini, lanjut politisi PKPI ini berharap, apapun bentuk kebijakan dari Penjabat Walikota Mataram terhadap kelanjutan pembahasan APBDP Kota Mataram 2015 maupun APBD Kota Mataram 2016 supaya membawa hasil yang lebih baik.

‘‘Supaya tidak tersentral lagilah seperti yang sudah-sudah,’’ cetusnya. Demikian pula langkah Penjabat Walikota Mataram yang mempercayakan pembahasan APBDP Kota Mataram 2015 maupun APBD Kota Mataram 2016 kepada asisten II dan III, menjadi kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah. ‘’Masalah siapa yang dilibatkan dalam pembahasan itu, kesimpulan akhirnya adalah agar komplit, APBD menyangkut secara keseluruhan,’’ demikian Misban.

Ia mengingatkan baik dalam APBDP Kota Mataram 2015 maupun APBD 2016 jangan ada item yang kurang atau tertinggal. Dikatakan Misban, kalau Penjabat Walikota mempercayai pihak-pihak tertetu terlibat aktif dalam pembahasan APBD, hal itu mutlak menjadi kewenangan kepala daerah. Pasalnya, pejabat yang masuk dalam TAPD, cukup banyak.

Karenanya, kalau ada pihak yang tidak dilibatkan secara aktif dalam pembahasan APBD, minimal, pejabat-pejabat yang tergabung dalam TAPD harus mengetahui sejauh mana proses berikut hasilnya nanti. Misban tidak menyangkal kalau ada TAPD yang tidak dilibatkan dalam pembahasan APBD, bisa saja berimplikasi pada terganggunya proses pembahasan anggaran.


‘’Yang jelas, kalau dari Dewan menganggap perlu ada tambahan-tambahan, bisa saja BPKAD dipanggil melalui Penjabat Walikota Mataram,’’ tandasnya. (fit)

Komentar