KEBIJAKAN
Penjabat Walikota Mataram yang diduga tidak melibatkan BPKAD (Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah) Kota Mataram dalam pembahasan APBDP Kota Mataram 2015
dan APBD Kota Mataram 2016, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi II DPRD
Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE.
Dimana
rekomendasi BPKP terhadap hasil supervise ditindaklanjuti dalam bentuk
pemberian sanksi terhadap TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). ‘’Itukan
terhadap pekerjaan yang sudah lampau. Untuk pekerjaan yang akan datang, saya
berharap melibatkan orang-orang yang terkait,’’ ujar Misban menjawab Suara NTB, Rabu (7/10).
Pelibatan
pihak-pihak terkait seperti BPKAD dimaksudkan agar pembahasan menjadi komplit. Output lainnya, tentu agar kejadian
serupa tidak terulang kembali di masa-masa yang akan datang. Dewan dalam hal
ini, lanjut politisi PKPI ini berharap, apapun bentuk kebijakan dari Penjabat
Walikota Mataram terhadap kelanjutan pembahasan APBDP Kota Mataram 2015 maupun
APBD Kota Mataram 2016 supaya membawa hasil yang lebih baik.
‘‘Supaya
tidak tersentral lagilah seperti yang sudah-sudah,’’ cetusnya. Demikian pula
langkah Penjabat Walikota Mataram yang mempercayakan pembahasan APBDP Kota
Mataram 2015 maupun APBD Kota Mataram 2016 kepada asisten II dan III, menjadi
kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah. ‘’Masalah siapa yang dilibatkan
dalam pembahasan itu, kesimpulan akhirnya adalah agar komplit, APBD menyangkut
secara keseluruhan,’’ demikian Misban.
Ia
mengingatkan baik dalam APBDP Kota Mataram 2015 maupun APBD 2016 jangan ada
item yang kurang atau tertinggal. Dikatakan Misban, kalau Penjabat Walikota
mempercayai pihak-pihak tertetu terlibat aktif dalam pembahasan APBD, hal itu
mutlak menjadi kewenangan kepala daerah. Pasalnya, pejabat yang masuk dalam
TAPD, cukup banyak.
Karenanya,
kalau ada pihak yang tidak dilibatkan secara aktif dalam pembahasan APBD,
minimal, pejabat-pejabat yang tergabung dalam TAPD harus mengetahui sejauh mana
proses berikut hasilnya nanti. Misban tidak menyangkal kalau ada TAPD yang
tidak dilibatkan dalam pembahasan APBD, bisa saja berimplikasi pada terganggunya
proses pembahasan anggaran.
‘’Yang
jelas, kalau dari Dewan menganggap perlu ada tambahan-tambahan, bisa saja BPKAD
dipanggil melalui Penjabat Walikota Mataram,’’ tandasnya. (fit)
Komentar