RENCANA
Penjabat Walikota Mataram, Dra. Hj. Putu Selly Andayani, MSi., melakukan mutasi
pejabat dalam waktu dekat ini, dipandang sebagai langkah yang tepat apabila
memang keputusan itu untuk memaksimalkan jalannya pemerintahan di Kota Mataram.
Meskipun telah ada imbauan dari Kementerian PAN dan RB agar kepala daerah atau
penjabat yang bersangkutan tidak melakukan mutasi paling lambat enam bulan
sebelum Pilkada.
‘’Kalau
dia bersifat imbauan, itu bisa dia lakukan (mutasi, red),’’ kata Ketua Komisi I
DPRD Kota Mataram, I Gde Sudiarta menjawab Suara
NTB, Selasa (6/10). Keinginan Penjabat Walikota mataram melakukan mutasi
pejabat, lanjutnya, kemungkinan memang banyak pejabat lingkup Pemkot Mataram
yang kinerjanya belum sesuai harapan. Sebab, kalau kondisi pejabat yang
misalnya diangap tidak bisa bekerja dibiarkan begitu saja, tentu dampaknya akan
cukup signifikan bagi kepentingan masyarakat.
‘’Kalau
memang itu (mutasi, red) untuk kepentingan masyarakat, sah-sah saja mengabaikan
imbauan,’’ ujar Sudiarta. Sebab, katanya, pemerintah pusat tidak mengetahui
bagaimana kondisi riil di daerah. Yang mengetahui kondisi atau kerja pejabat
daerah, tentu saja kepala daerah bersangkutan. Namun demikian, dalam melakukan
mutasi nantinya harus ada batasan yang jelas. ‘’Harus mengacu kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku,’’ imbuhnya.
Apalagi
ada belasan SKPD yang kinerjanya diduga masih kurang maksimal. ‘’Itu yang
perlu. Contoh saja, beberapa pejabat yang tidak menyelesaikan program. Minta
anggaran sudah dikasi. Anggarannya masih, programnya tidak jalan. Yang begitu
kan perlu dievaluasi,’’ tegasnya. Anggota Fraksi Gerindra ini mempersilakan
Penjabat Walikota Mataram melakukan mutasi pejabat sepanjang tidak melanggar
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gde
Sudiarta tidak setuju kalau ada pihak-pihak yang mengaitkan evaluasi Penjabat
Walikota Mataram dengan mangkraknya sejumlah program akibat belum selesainya
pembahasan APBD perubahan. Ia menegaskan, evaluasi itu tidak ada kaitannya
dengan APBDP. Justru fokus penilaian kinerja pejabat bagaimana SKPD yang
bersangkutan melaksanakan program yang telah dicanangkan dalam APBD Kota
Mataram 2015.
‘’Kita
(eksekutif dan legislatif) akan membahas APBDP setelah APBD murni ini berjalan kan,’’ ucapnya. Ia berharap,
sekembalinya anggota DPRD Kota Mataram dari kunjungan kerja di luar daerah,
APBDP bisa terselesaikan. (fit)
Komentar