Mutasi Sah-sah saja

RENCANA Penjabat Walikota Mataram, Dra. Hj. Putu Selly Andayani, MSi., melakukan mutasi pejabat dalam waktu dekat ini, dipandang sebagai langkah yang tepat apabila memang keputusan itu untuk memaksimalkan jalannya pemerintahan di Kota Mataram. Meskipun telah ada imbauan dari Kementerian PAN dan RB agar kepala daerah atau penjabat yang bersangkutan tidak melakukan mutasi paling lambat enam bulan sebelum Pilkada.

‘’Kalau dia bersifat imbauan, itu bisa dia lakukan (mutasi, red),’’ kata Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram, I Gde Sudiarta menjawab Suara NTB, Selasa (6/10). Keinginan Penjabat Walikota mataram melakukan mutasi pejabat, lanjutnya, kemungkinan memang banyak pejabat lingkup Pemkot Mataram yang kinerjanya belum sesuai harapan. Sebab, kalau kondisi pejabat yang misalnya diangap tidak bisa bekerja dibiarkan begitu saja, tentu dampaknya akan cukup signifikan bagi kepentingan masyarakat.

‘’Kalau memang itu (mutasi, red) untuk kepentingan masyarakat, sah-sah saja mengabaikan imbauan,’’ ujar Sudiarta. Sebab, katanya, pemerintah pusat tidak mengetahui bagaimana kondisi riil di daerah. Yang mengetahui kondisi atau kerja pejabat daerah, tentu saja kepala daerah bersangkutan. Namun demikian, dalam melakukan mutasi nantinya harus ada batasan yang jelas. ‘’Harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ imbuhnya.

Apalagi ada belasan SKPD yang kinerjanya diduga masih kurang maksimal. ‘’Itu yang perlu. Contoh saja, beberapa pejabat yang tidak menyelesaikan program. Minta anggaran sudah dikasi. Anggarannya masih, programnya tidak jalan. Yang begitu kan perlu dievaluasi,’’ tegasnya. Anggota Fraksi Gerindra ini mempersilakan Penjabat Walikota Mataram melakukan mutasi pejabat sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gde Sudiarta tidak setuju kalau ada pihak-pihak yang mengaitkan evaluasi Penjabat Walikota Mataram dengan mangkraknya sejumlah program akibat belum selesainya pembahasan APBD perubahan. Ia menegaskan, evaluasi itu tidak ada kaitannya dengan APBDP. Justru fokus penilaian kinerja pejabat bagaimana SKPD yang bersangkutan melaksanakan program yang telah dicanangkan dalam APBD Kota Mataram 2015.

‘’Kita (eksekutif dan legislatif) akan membahas APBDP setelah APBD murni ini berjalan kan,’’ ucapnya. Ia berharap, sekembalinya anggota DPRD Kota Mataram dari kunjungan kerja di luar daerah, APBDP bisa terselesaikan. (fit)


Komentar