Mataram
(Suara NTB) -
DPRD
Kota Mataram silang pendapat soal janji hibah dana lingkungan. Hibah dana
lingkungan yang dijanjikan Rp 50 juta per lingkungan oleh mantan Walikota
Mataram, H. Ahyar Abduh tidak tercantum dalam KUA PPAS 2016.
Yang
ada adalah bantuan untuk tiap lingkungan yang nilainya hanya Rp 5 juta per
lingkungan. Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE.,
mempertanyakan tidak tercantumnya hibah dana lingkungan sebesar Rp 50 juta per
lingkungan. Padahal lingkungan mempunyai tugas yang kompleks dan berat.
Anggota
Banggar lainnya I Wayan Wardana, SH., lebih setuju kalau hibah dana lingkungan
seperti yang tercantum dalam KUA PPAS 2016 yakni Rp 5 juta per lingkungan.
Meskipun jumlah ini terbilang menurun dibandingkan dengan tahun tahun
sebelumnya yang tercatat Rp 10 juta per lingkungan. Karena hibah yang besar
kepada lingkungan akan membuat mereka sulit mempertanggungjawabkannya. Jangan
sampai bantuan yang besar itu membuat kepala lingkungan terjerumus pada
persoalan hukum.
Menurut
politisi PDIP ini, karakteristik setiap lingkungan, tidak sama. ‘’Kalau dipukul
rata Rp 50 juta, jangan-jangan lingkungan kebingungan menggunakan anggaran,’’
katanya. Ia menawarkan solusi, dana hibah lingkungan tidak perlu dinaikkan,
tetapi insentif kepala lingkunganlah yang ditambah. Insentif kepala lingkungan
sebaiknya disesuaikan dengan UMK (Upah Minimum Kota).
Seperti
diketahui UMK Mataram tahun 2016 sekitar Rp 1,5 juta. Dimana saat ini kepala
lingkungan menerima insentif sebesar Rp 800 ribu yang kemudian akan dibagi-bagi
dengan RT.
I
Gede Wiska, SPt., anggota Banggar DPRD Kota Mataram juga khawatir, dana hibah
yang terlalu besar kepada lingkungan akan tumpang tindih dengan program yang
ada di SKPD. Sementara itu anggota Banggar, Drs. HM. Noer Ibrahim yang notabene
satu partai dengan mantan Walikota Mataram mencoba memperjuangkan hibah dana
lingkungan itu dengan argumentasinya.
‘’Kalau
tidak bisa Rp 50 juta, ya Rp 40 jutalah,’’ usulnya. Berbeda dengan Noer
Ibrahim, I Gde Sudiarta lebih setuju kalau hibah dana lingkungan itu nominalnya
maksimal Rp 20 juta per lingkungan. Ini mengingat tidak hanya SKPD, Dewan pun
memiliki program aspirasi yang eksekusinya oleh eksekutif. (fit)
Komentar