Dewan Silang Pendapat Soal Dana Lingkungan

Mataram (Suara NTB) -
DPRD Kota Mataram silang pendapat soal janji hibah dana lingkungan. Hibah dana lingkungan yang dijanjikan Rp 50 juta per lingkungan oleh mantan Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh tidak tercantum dalam KUA PPAS 2016.

Yang ada adalah bantuan untuk tiap lingkungan yang nilainya hanya Rp 5 juta per lingkungan. Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., mempertanyakan tidak tercantumnya hibah dana lingkungan sebesar Rp 50 juta per lingkungan. Padahal lingkungan mempunyai tugas yang kompleks dan berat.

Anggota Banggar lainnya I Wayan Wardana, SH., lebih setuju kalau hibah dana lingkungan seperti yang tercantum dalam KUA PPAS 2016 yakni Rp 5 juta per lingkungan. Meskipun jumlah ini terbilang menurun dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya yang tercatat Rp 10 juta per lingkungan. Karena hibah yang besar kepada lingkungan akan membuat mereka sulit mempertanggungjawabkannya. Jangan sampai bantuan yang besar itu membuat kepala lingkungan terjerumus pada persoalan hukum.

Menurut politisi PDIP ini, karakteristik setiap lingkungan, tidak sama. ‘’Kalau dipukul rata Rp 50 juta, jangan-jangan lingkungan kebingungan menggunakan anggaran,’’ katanya. Ia menawarkan solusi, dana hibah lingkungan tidak perlu dinaikkan, tetapi insentif kepala lingkunganlah yang ditambah. Insentif kepala lingkungan sebaiknya disesuaikan dengan UMK (Upah Minimum Kota).

Seperti diketahui UMK Mataram tahun 2016 sekitar Rp 1,5 juta. Dimana saat ini kepala lingkungan menerima insentif sebesar Rp 800 ribu yang kemudian akan dibagi-bagi dengan RT.

I Gede Wiska, SPt., anggota Banggar DPRD Kota Mataram juga khawatir, dana hibah yang terlalu besar kepada lingkungan akan tumpang tindih dengan program yang ada di SKPD. Sementara itu anggota Banggar, Drs. HM. Noer Ibrahim yang notabene satu partai dengan mantan Walikota Mataram mencoba memperjuangkan hibah dana lingkungan itu dengan argumentasinya.


‘’Kalau tidak bisa Rp 50 juta, ya Rp 40 jutalah,’’ usulnya. Berbeda dengan Noer Ibrahim, I Gde Sudiarta lebih setuju kalau hibah dana lingkungan itu nominalnya maksimal Rp 20 juta per lingkungan. Ini mengingat tidak hanya SKPD, Dewan pun memiliki program aspirasi yang eksekusinya oleh eksekutif. (fit)

Komentar