ANGGOTA Komisi I DPRD Kota Mataram, Parhan, SH., menyayangkan
masih adanya aktivitas jual beli miras di Kota Mataram. Pasalnya, payung hukum
yang mengatur peredaran minuman beralkohol sudah ada. Bahkan perda itu
merupakan inisiatif dari DPRD Kota Mataram.
Parhan yang ditemui Suara NTB Jumat (6/11) menyarankan kepada eksekutif untuk mendorong aparat
yang berkaitan dengan penegakan Perda, dapat mengambil langkah-langkah
strategis agar Perda itu dapat berjalan sesuai harapan. ‘’Jadi kalau kita di Dewan,
perda sudah kita inisiasi, sudah kita ketok menjadi suatu aturan yang memang
harus diterapkan di Kota Mataram. Tinggal sekarang kesungguhan dari aparat,
terutama dari Satpol pp dan aparat lainnya yang terkait dengan penegakan Perda,’’
terangnya.
Politisi PKS ini mempertanyakan sejauh mana keseriusan
Pemkot Mataram menerapkan aturan tersebut. ‘’Perwal sudah ada. Tinggal actionnya saja yang kita tunggu,’’ cetus
Parhan. Parhan yang juga mantan kepala lingkungan ini, mengaku banyak mendapat masukan
dari sejumlah kalangan di masyarakat.
‘’Perda sudah ada, perwal sudah ada, kok masih terjadi,’’ imbuhnya. Dimana di
sejumlah titik di Mataram yang notabene tempat umum, masih ada aktivitas
penjualan miras. Baik miras tradisional maupun miras pabrikan. Dalam hal ini,
lanjut Parhan, dewan mengharapkan Pemkot Mataram mampu bersikap lebih tegas.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan alasan yang dulu
sering diungkapkan Pemkot Mataram. Satpol PP misalnya, dulu kerap beralasan
karena belum adanya payung hukum membuat gerak langkah mereka untuk melakukan
penertiban menjadi terhambat. Parhan mengusulkan, antara eksekutif dan
legislatif perlu duduk bersama untuk menyatukan persepsi dalam pelaksanaan Perda
pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
‘’Perlu ada pertemuan dengan Dewan. Nanti mungkin kita
akan inisiasi itu supaya Perda itu betul-betul efektif berjalan,’’ pungkasnya.
Mungkin saja persepsi dari aparat penegak hukum belum sama dengan apa yang
menjadi keinginan Pemkot Mataram. Dengan adanya kesamaan persepsi, ada
langkah-langkah pengawasan oleh masyarakat maupun dari aparat penegak Perda.
Mengenai peran kelurahan, dikatakan parhan terkadang
kelurahan tidak berani bertindak tegas karena aparat yang seharusnya bertindak
tegas, justru tidak melakukan itu. (fit)
Komentar