Laksanakan Perda Parkir

PERNYATAAN Kepala UPTD Perparkiran pada Dishubkominfo Kota Mataram, H. Syamsul Hakim,  cukup disayangkan. Kepala UPTD Perparkiran itu menyatakan bahwa pihaknya belum menentukan langkah terkait rencana penerapan Perda Kota Mataram tentang pengelolaan parkir. Padahal semestinya saat ini sudah dirumuskan langkah apa yang harus diambil dalam rangka penerapan instrumen baru.

DPRD Kota Mataram telah mengetok Perda Pengelolaan Parkir yang hajatannya untuk mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor parkir. Karena seperti diketahui, penerimaan retribusi parkir di Kota Mataram dari tahun ke tahun masih saja menjadi masalah. Capaian yang rendah selalu menjadi sorotan. Untuk tahun 2015 saja, Dishubkominfo Kota Mataram seperti diungkapkan Kepala UPTD Perparkiran,  pesimis mampu memenuhi target penerimaan parkir Rp 1,5 miliar.

Hingga Desember nanti, capaian parkir paling mentok mencapai Rp 1,4 miliar. Karena per Oktober, Dishubkominfo baru dapat mengumpulkan 1,147 miliar. Tidak heran kalau Dewan selalu kecewa dengan kenyataan ini. Bagaimana tidak, target yang telah ditetapkan selalu gagal tercapai. Padahal potensi terus bermunculan. Karenanya, kondisi ini perlu mendapat atensi dari eksekutif dan legislatif.

Harus diakui bahwa perda inisiatif Dewan tentang pengelolaan parkir lahir dari kekecewaan akan capaian retribusi parkir yang setiap tahun selalu anjlok. Lahirnya perda pengelolaan parkir ini membawa angin segar bagi reformasi pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Mataram. Mestinya, tidak ada lagi alasan target retribusi parkir minim, apalagi sampai tidak mampu mencapai target.

Dishubkominfo bersama jajarannya harus mampu menyesuaikan diri berikut mengaplikasikan instrumen yang telah disepakati bersama. Tidak saja karena pembuatan Perda itu telah menelan anggaran yang tidak sedikit, tetapi capaian retribusi parkir yang belum bisa beranjak dari nilai Rp 1,5 miliar per tahun. Sistem pengelolaan parkir yang masih konvensional ini rupanya menjadi biang kerok bocornya potensi parkir di Kota Mataram.

Padahal sejatinya jika dikelola dengan manajemen yang sehat, retribusi parkir mampu menyumbangkan PAD dengan nilai yang fantastis. Tinggal sekarang bagaimana jajaran Dishubkominfo lebih pro aktif mempersiapkan diri melaksanakan instrumen berupa Perda pengelolaan parkir. Dishubkominfo sebagai SKPD teknis yang akan melaksanakan Perda ini, tidak boleh pasif.

Harus ada langkah-langkah strategis yang dilakukan guna menyegerakan Perda ini berlaku. Karena kalau Kepala UPTD Perparkiran hanya mampu mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan langkah terkait penerapan Perda pengelolaan parkir, itu jelas bukan sikap yang menarik. Paling tidak, Dishubkominfo sudah mulai mensosialisasi pola pengelolaan parkir tepi jalan umum ini kepada para juru parkir.

Sosialisasi lebih awal penting dilakukan supaya tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Pemerintah harus mampu meyakinkan para jukir untuk beralih ke manajemen pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum yang lebih modern dan menjanjikan. (*)

Komentar