PERNYATAAN
Kepala UPTD Perparkiran pada Dishubkominfo Kota Mataram, H. Syamsul Hakim, cukup disayangkan. Kepala UPTD Perparkiran itu
menyatakan bahwa pihaknya belum menentukan langkah terkait rencana penerapan
Perda Kota Mataram tentang pengelolaan parkir. Padahal semestinya saat ini
sudah dirumuskan langkah apa yang harus diambil dalam rangka penerapan
instrumen baru.
DPRD
Kota Mataram telah mengetok Perda Pengelolaan Parkir yang hajatannya untuk
mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor parkir. Karena seperti
diketahui, penerimaan retribusi parkir di Kota Mataram dari tahun ke tahun
masih saja menjadi masalah. Capaian yang rendah selalu menjadi sorotan. Untuk
tahun 2015 saja, Dishubkominfo Kota Mataram seperti diungkapkan Kepala UPTD
Perparkiran, pesimis mampu memenuhi
target penerimaan parkir Rp 1,5 miliar.
Hingga
Desember nanti, capaian parkir paling mentok mencapai Rp 1,4 miliar. Karena per
Oktober, Dishubkominfo baru dapat mengumpulkan 1,147 miliar. Tidak heran kalau
Dewan selalu kecewa dengan kenyataan ini. Bagaimana tidak, target yang telah
ditetapkan selalu gagal tercapai. Padahal potensi terus bermunculan. Karenanya,
kondisi ini perlu mendapat atensi dari eksekutif dan legislatif.
Harus
diakui bahwa perda inisiatif Dewan tentang pengelolaan parkir lahir dari
kekecewaan akan capaian retribusi parkir yang setiap tahun selalu anjlok. Lahirnya
perda pengelolaan parkir ini membawa angin segar bagi reformasi pengelolaan
parkir tepi jalan umum di Kota Mataram. Mestinya, tidak ada lagi alasan target
retribusi parkir minim, apalagi sampai tidak mampu mencapai target.
Dishubkominfo
bersama jajarannya harus mampu menyesuaikan diri berikut mengaplikasikan
instrumen yang telah disepakati bersama. Tidak saja karena pembuatan Perda itu
telah menelan anggaran yang tidak sedikit, tetapi capaian retribusi parkir yang
belum bisa beranjak dari nilai Rp 1,5 miliar per tahun. Sistem pengelolaan
parkir yang masih konvensional ini rupanya menjadi biang kerok bocornya potensi
parkir di Kota Mataram.
Padahal
sejatinya jika dikelola dengan manajemen yang sehat, retribusi parkir mampu
menyumbangkan PAD dengan nilai yang fantastis. Tinggal sekarang bagaimana
jajaran Dishubkominfo lebih pro aktif mempersiapkan diri melaksanakan instrumen
berupa Perda pengelolaan parkir. Dishubkominfo sebagai SKPD teknis yang akan
melaksanakan Perda ini, tidak boleh pasif.
Harus
ada langkah-langkah strategis yang dilakukan guna menyegerakan Perda ini
berlaku. Karena kalau Kepala UPTD Perparkiran hanya mampu mengatakan bahwa
pihaknya belum menentukan langkah terkait penerapan Perda pengelolaan parkir,
itu jelas bukan sikap yang menarik. Paling tidak, Dishubkominfo sudah mulai
mensosialisasi pola pengelolaan parkir tepi jalan umum ini kepada para juru
parkir.
Komentar