Panggil PLN

ANGGOTA Komisi IV DPRD Kota Mataram, I Gusti Bagus Hari Sudana Putra, SE., mengusulkan kepada pimpinan Dewan untuk memanggil PLN. Pemanggilan ini menyusul maraknya persoalan terkait kelistrikan yang dikeluhkan masyarakat. Antara lain kebijakan menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) bagi warga yang hendak memasang sambungan listrik dengan daya 900 VA dan tudingan PJU bodong di sejumlah jalan lingkungan di Kota Mataram.

‘’Kebijakan PLN tersebut, sama saja menghambat investasi,’’ katanya menjawab Suara NTB di ruang kerjanya, Senin (2/11). Menurut Gus Hari kebijakan PLN ini bertentangan dengan alasan pemadaman listrik yang kerap dilontarkan PLN. Ketika PLN melakukan pemadaman, maka alasan yang disampaikan adalah kekurangan daya. Sementara di sisi lain, PLN selalu mendorong warga yang mengajukan pemasangan sambungan baru, menggunakan daya yang sesungguhnya melampaui kebutuhan warga tersebut.

Contohnya, ketika warga mengajukan pemasangan sambungan listrik dengan daya 900 VA, PLN justru mendorong warga menggunakan daya tinggi (1.300 VA ke atas). Kalau diizinkan menggunakan daya 900 VA, warga bersangkutan diminta membuat SKTM. Mestinya, lanjut politisi Demokrat ini, ketika warga mengajukan sambungan listrik dengan daya 900 VA, diberikan sesuai permintaan. Tanpa membebani psikologi masyarakat dengan harus membuat SKTM.

Kebijakan yang dianggap Gus Hari, tidak nyambung dengan kekurangan daya yang dialami PLN, akhirnya membuat daya yang diajukan masyarakat menjadi mubazir karena tidak sepenuhnya terpakai. ‘’Jangan sampai, nanti PLN dipanggil lantas ngeles,’’ ujarnya. Demikian pula dengan pemadaman listrik yang akhir-akhir ini semakin sering terjadi di Kota Mataram.

‘’Bagaimana pertanggungjawaban PLN terhadap peralatan elektronik milik warga yang rusak akibat seringnya terjadi pemadaman,’’ imbuhnya. Gus Hari menginginkan PLN nantinya menyampaikan alasan yang logis terhadap kebijakan yang banyak dikeluhkan masyarakat ini. Sedangkan terkait tudingan PJU bodong di sejumlah jalan lingkungan dan perumahan, anggota Dewan dari dapil Cakra ini menolak anggapan itu.

Menurut Gus Hari, PJU yang terpasang di lingkungan, tidak ada yang ilegal. Warga dipungut pajak penerangan jalan umum, maka PLN wajib memberikan layanan PJU kepada masyarakat. ‘’Saya tidak setuju kalau PLN menyebut PJU ilegal,’’ tandasnya. (fit)

Komentar