Pemenuhan RTH 20 Persen, Pemkot Butuh Waktu 50 Tahun

Mataram (Suara NTB)
Dinas Pertamanan Kota Mataram menyambut baik lahirnya Perda Ruang Terbuka Hijau. Meski demikian, untuk memenuhi ketersediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) terutama untuk RTH milik pemerintah, tidak segampang membalikkan telapak tangan. Bahkan Dinas Pertamanan memprediksi, butuh waktu antara 30 tahun hingga 50 tahun untuk mencapai RTH 20 bagi Pemkot Mataram.

Dalam aplikasi Perda itu, Dinas Pertamanan sejauh ini belum berkoordinasi dengan BPMP2T (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu) dan juga Dinas Takowasbang (Tata Kota dan Pengawasan Bangunan).

Hal ini diakui Kepala Bidang RTH Dinas Pertamanan Kota Mataram, Nanang Edward menjawab Suara NTB di Mataram. Dari luasan RTH yang diamanahkan dalam undang-undang, ada yang sudah melampai target, tetapi ada juga yang masih membutuhkan kerja keras Pemkot Mataram.

‘’Memang kalau berbicara privat, kita sudah melampaui target,’’ aku Nanang. Dimana dari 10 persen RTH privat yang diharuskan oleh undang-undang nomor 26 tahun 2007, di Mataram itu sudah terlampaui. Bahkan, di Kota Mataram untuk rth privat sudah tercapai 14,38 persen. Karenanya, ia memuji adanya Perda RTH yang diinisiasi DPRD Kota Mataram.

Tetapi, untuk aplikasi di lapangan, antar SKPD yang terkait dalam kebijakan penanganan RTH, harus duduk bersama dulu untuk menyamakan persepsi. Sementara itu, untuk rth yang harus disediakan pemerintah berdasarkan undang-undang harus 20 persen. Namun, kondisi di Kota Mataram, RTH yang disediakan pemerintah masih kurang.

Sejauh ini, lanjut Nanang, Pemkot Mataram baru bisa menyediakan RTH seluas 11,39. Karenanya, Dinas Pertamanan, kata Nanang terus menggenjot upaya penambahan RTH pemerintah. Antara lain dengan menambah vegetasi yang ada. Tanah tak-takan akan segera dibuat taman dan juga Pertamanan menanam bunga di sejumlah median jalan.

Di RTH Pagutan, Dinas Pertamanan telah melakukan penambahan vegetasi. Tidak hanya itu, di Taman Udayanapun Dinas Pertamanan kembali melakukan penanaman pohon. Itu untuk menambah existing yang ada. Namun demikian, untuk memenuhi 8,61 persen kekurangan RTH pemerintah di Kota Mataram, bukan perkara mudah.

Nanang menggambarkan bahwa Kota Mataram masih kekurangan 515 hektar dengan proporsional lahan yang ada di Kota Mataram. Sehingga ia memprediksi, pemenuhan rth pemerintah itu bisa sampai 30 tahun bahkan hingga 50 tahun. ‘’Itupun dengan catatan, tidak ada lagi orang yang minta untuk penebangan pohon,’’ tandasnya. (fit)


Komentar