Pendapat Pakar Hukum

Penjabat Walikota Mataram Tak Perlu Lakukan Mutasi


Mataram (Suara NTB) –
Kebijakan Penjabat Walikota Mataram yang rencananya akan melakukan mutasi pejabat, menyusul assessment yang telah dilaksanakan belum lama, ini diuji. Adalah DPRD Kota Mataram yang berinisiatif menggelar rapat konsultasi pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi dengan pakar hukum/akademisi.

Rapat konsultasi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., dihadiri pakar hukum maupun akademisi ternama di Kota Mataram. Yakni, Prof. Dr. Zainal Asikin, Prof. Dr. Gatot DH Wibowo, Prof. Dr. H. Galang Asmara, SH., M.Hum dan Dr. Muazar Habibi. Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi dalam mukadimahnya menyampaikan, dinamika yang terjadi mengorbankan banyak hal penting di Kota Mataram.

Diantaranya adalah pembahasan APBD Kota mataram tahun anggaran 2016. Mestinya, kata Didi KUA PPAS sudah masuk ke Dewan pada Bulan Juli. Sehingga per 1 November 2015 pembahasan APBD 2016 sudah bisa dilakukan. ‘’Tapi ini KUA PPAS baru disampaikan kemarin,’’ sesalnya. Di sisi lain, kepala daerah malah sibuk dengan persoalan lain yang sesungguhnya bukan menjadi kewenangan Penjabat Walikota Mataram, seperti melakukan assessment pejabat yang muaranya akan melakukan mutasi.

Kebijakan itu tidak pelak menimbulkan kegaduhan. Menyikapi kondisi tersebut, empat pakar hukum yang hadir dalam rapat konsultasi itu, berpandangan senada. Zainal Asikin mengungkapkan, selama ini ia jarang berkomentar tentang dinamika yang terkadi di Kota Mataram. Ini karena dirinya tidak ingin ikut terlibat dalam kegaduhan yang terjadi.

‘’Biar eksekutif gaduh tapi saya senang legislatif tidak ikut gaduh,’’ pujinya. Ia menyayangkan rencana Penjabat Walikota Mataram yang akan melakukan mutasi. ‘’Kenapa harus mutasi kalau sisa waktu hanya tiga bulan,’’ ujarnya. Dalam hal ini, lanjut Asikin, legislatif harus menjalankan perannya member pencerahan kepada eksekutif dan juga masyarakat.

Sebenarnya, kata Asikin, semua aturan sudah jelas, baik UU ASN maupun PP No. 49 tahun 2008. ‘’Hal-hal yang sudah jelas masih saja didebatkan,’’ katanya menyayangkan. Ia menegaskan tugas Penjabat kepala daerah adalah mengawal keberlangsungan Pilkada, bukan melakukan mutasi. Jabatan kepala SKPD ditentukan oleh kualitas. Kalaupun dilakukan assessment, mestinya melibatkan semua ASN, bukan hanya pimpinan SKPD.

Pendapat Galang Asmara memperkuat apa yang disampaikan Asikin dan Gatot. Bahkan Galang berpendapat lebih ekstrem. Bahwa terjadinya kegaduhan ini, lantaran Penjabat Walikota Mataram dinilai tidak mengerti dengan aturan yang ada. Padahal dampak dari kegaduhan itu, menghambat jalannya pemerintahan. Motif lain, bisa jadi karena ada kepentingan politik.

Galang tidak mempermasalahkan kalau Penjabat Walikota Mataram melakukan assessment, sepanjang itu dilakukan dengan niat yang baik. ‘’Bukan untuk merolling pejabat,’’ cetusnya. Ia memandang kesempatan yang hanya sedikit dimanfaatkan untuk melakukan mutasi, jelas tidak efektif. ‘’Jangan sampai gara-gara mutasi ini kinerja jadi terganggu,’’ kata Galang.

Galang menjelaskan, jabatan Penjabat sifatnya sementara. Tidak ditentukan secara demokratis. Sehingga kalau Penjabat Walikota Mataram memaksakan untuk melakukan mutasi, jelas bertentangan dengan azas demokrasi. ‘’Mandat Penjabat itu dari atasannya bukan dari rakyat,’’ tandasnya.

Memang belum ada keputusan soal mutasi, tetapi rencana mutasi itu, katanya, menunjukkan adanya etika yang kurang baik dan bisa menurunkan legitimasi.

Senada dengan Galang, Muazar juga menganggap Penjabat Walikota Mataram tidak paham UU ASN. Kerja Penjabat Walikota, kata dia, mestinya fokus menyukseskan Pilkada. ‘’Bukan untuk gagah-gagahan,’’ sindirnya. Kalau sampai mutasi dilakukan, Penjabat Walikota dianggap telah melanggar pasal 69 UU ASN tentang pengembangan karir.

Dimana pada pasal (1) disebutkan bahwa pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Pasal (2) mengatakan, pengembangan karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Pasal (3), kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis, b. kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan c. kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Menurut Muazar, yang diklaim sebagai assessment yang telah berlangsung beberapa hari lalu, hanyalah assessmen psikologi. ‘’Bukan assessment kinerja,’’ tegasnya. Assessment, lanjutnya, tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Tetapi harus didahului dengan evaluasi kinerja dan lain sebagainya. Pasal 69 mestinya dilaksanakan dengan pertimbangan.


Assessment apalagi sampai mutasi, kata Muazar, jelas melampaui batas kewenangan Penjabat kepala daerah. (fit/*)

Komentar