Penjabat Walikota Mataram Tak Perlu Lakukan Mutasi
Mataram
(Suara NTB) –
Kebijakan
Penjabat Walikota Mataram yang rencananya akan melakukan mutasi pejabat,
menyusul assessment yang telah
dilaksanakan belum lama, ini diuji. Adalah DPRD Kota Mataram yang berinisiatif
menggelar rapat konsultasi pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi dengan pakar
hukum/akademisi.
Rapat
konsultasi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi
Sumardi, SH., dihadiri pakar hukum maupun akademisi ternama di Kota Mataram.
Yakni, Prof. Dr. Zainal Asikin, Prof. Dr. Gatot DH Wibowo, Prof. Dr. H. Galang
Asmara, SH., M.Hum dan Dr. Muazar Habibi. Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi
Sumardi dalam mukadimahnya menyampaikan, dinamika yang terjadi mengorbankan
banyak hal penting di Kota Mataram.
Diantaranya
adalah pembahasan APBD Kota mataram tahun anggaran 2016. Mestinya, kata Didi
KUA PPAS sudah masuk ke Dewan pada Bulan Juli. Sehingga per 1 November 2015
pembahasan APBD 2016 sudah bisa dilakukan. ‘’Tapi ini KUA PPAS baru disampaikan
kemarin,’’ sesalnya. Di sisi lain, kepala daerah malah sibuk dengan persoalan
lain yang sesungguhnya bukan menjadi kewenangan Penjabat Walikota Mataram,
seperti melakukan assessment pejabat
yang muaranya akan melakukan mutasi.
Kebijakan
itu tidak pelak menimbulkan kegaduhan. Menyikapi kondisi tersebut, empat pakar
hukum yang hadir dalam rapat konsultasi itu, berpandangan senada. Zainal Asikin
mengungkapkan, selama ini ia jarang berkomentar tentang dinamika yang terkadi
di Kota Mataram. Ini karena dirinya tidak ingin ikut terlibat dalam kegaduhan
yang terjadi.
‘’Biar
eksekutif gaduh tapi saya senang legislatif tidak ikut gaduh,’’ pujinya. Ia
menyayangkan rencana Penjabat Walikota Mataram yang akan melakukan mutasi. ‘’Kenapa
harus mutasi kalau sisa waktu hanya tiga bulan,’’ ujarnya. Dalam hal ini,
lanjut Asikin, legislatif harus menjalankan perannya member pencerahan kepada
eksekutif dan juga masyarakat.
Sebenarnya,
kata Asikin, semua aturan sudah jelas, baik UU ASN maupun PP No. 49 tahun 2008.
‘’Hal-hal yang sudah jelas masih saja didebatkan,’’ katanya menyayangkan. Ia
menegaskan tugas Penjabat kepala daerah adalah mengawal keberlangsungan
Pilkada, bukan melakukan mutasi. Jabatan kepala SKPD ditentukan oleh kualitas.
Kalaupun dilakukan assessment,
mestinya melibatkan semua ASN, bukan hanya pimpinan SKPD.
Pendapat
Galang Asmara memperkuat apa yang disampaikan Asikin dan Gatot. Bahkan Galang
berpendapat lebih ekstrem. Bahwa terjadinya kegaduhan ini, lantaran Penjabat
Walikota Mataram dinilai tidak mengerti dengan aturan yang ada. Padahal dampak
dari kegaduhan itu, menghambat jalannya pemerintahan. Motif lain, bisa jadi karena
ada kepentingan politik.
Galang
tidak mempermasalahkan kalau Penjabat Walikota Mataram melakukan assessment, sepanjang itu dilakukan
dengan niat yang baik. ‘’Bukan untuk merolling pejabat,’’ cetusnya. Ia
memandang kesempatan yang hanya sedikit dimanfaatkan untuk melakukan mutasi,
jelas tidak efektif. ‘’Jangan sampai gara-gara mutasi ini kinerja jadi
terganggu,’’ kata Galang.
Galang
menjelaskan, jabatan Penjabat sifatnya sementara. Tidak ditentukan secara
demokratis. Sehingga kalau Penjabat Walikota Mataram memaksakan untuk melakukan
mutasi, jelas bertentangan dengan azas demokrasi. ‘’Mandat Penjabat itu dari
atasannya bukan dari rakyat,’’ tandasnya.
Memang
belum ada keputusan soal mutasi, tetapi rencana mutasi itu, katanya,
menunjukkan adanya etika yang kurang baik dan bisa menurunkan legitimasi.
Senada
dengan Galang, Muazar juga menganggap Penjabat Walikota Mataram tidak paham UU
ASN. Kerja Penjabat Walikota, kata dia, mestinya fokus menyukseskan Pilkada.
‘’Bukan untuk gagah-gagahan,’’ sindirnya. Kalau sampai mutasi dilakukan,
Penjabat Walikota dianggap telah melanggar pasal 69 UU ASN tentang pengembangan
karir.
Dimana
pada pasal (1) disebutkan bahwa pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan
kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
Pasal (2) mengatakan, pengembangan karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Pasal (3),
kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. kompetensi teknis yang
diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional,
dan pengalaman bekerja secara teknis, b. kompetensi manajerial yang diukur dari
tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman
kepemimpinan; dan c. kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman
kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya
sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
Menurut Muazar, yang diklaim sebagai assessment
yang telah berlangsung beberapa hari lalu, hanyalah assessmen psikologi.
‘’Bukan assessment kinerja,’’
tegasnya. Assessment, lanjutnya,
tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Tetapi harus didahului dengan evaluasi
kinerja dan lain sebagainya. Pasal 69 mestinya dilaksanakan dengan
pertimbangan.
Assessment apalagi sampai mutasi, kata Muazar, jelas melampaui
batas kewenangan Penjabat kepala daerah. (fit/*)

Komentar