HADIRNYA
Perda Kota Mataram tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sepertinya
belum mampu mengerem peredaran minuman beralkohol di Kota Mataram. Mulai dari
minuman beralkohol tradisional hingga minuman beralkohol yang diduga dijual
bebas di sejumlah kafe di Kota Mataram.
Minol
tradisional misalnya, masih dijual secara terang-terangan di pinggir jalan. Ini
tidak ada bedanya ketika Perda Kota Mataram tentang pengendalian dan pengawasan
minuman beralkohol belum diketok. Padahal dalam Perda miras itu melarang miras
tradisional diperjualbelikan secara bebas, apalagi dipajang secara demonstratif
di pinggir jalan.
Keberadaan
miras tradisional dikecualikan untuk kepentingan upacara keagamaan umat Hindu.
Nyatanya, meski tidak ada upacara keagamaan, penjualan miras tradisional masih
marak di Kota Mataram. Kondisi ini membutuhkan perhatian serius dari Pemkot
Mataram. Apalagi Mataram mengusung visi maju, religius dan berbudaya, tentu
sangat bertentangan dengan adanya penjualan miras secara bebas.
Belum
lagi miras pabrikan yang tidak kalah meresahkannya dengan miras tradisional. Miras
pabrikan ini diduga dijual di sejumlah kafe dan rumah bernyanyi di Kota
Mataram. Ironisnya, Pemkot Mataram melalui tim Yustisi, belum juga berhasil menghentikan
penjualan miras di sana. Padahal payung hukum untuk menertibkan penjualan miras
itu sudah ada.
Kondisi
ini membutuhkan keseriusan dari Pemkot Mataram untuk mengaplikasikan Perda Kota
Mataram tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Bila perlu, tim
Yustisi turun setiap hari. Tidak perlu menunggu ada laporan dari masyarakat. Dengan
intensitas razia yang sering dilakukan, setidaknya menunjukkan bahwa Pemkot
Mataram memang serius ingin memberantas peredaran miras di Kota Mataram.
Jika
ditemukan ada pihak-pihak yang melanggar Perda miras ini, Pemkot Mataram harus
bersikap tegas. Ketegasan ini diharapkan memberi efek jera kepada pihak-pihak
yang selama ini masih memperjualbelikan miras tradisional maupun miras
pabrikan. Pasalnya, Perda sudah mengatur pula sanksi bagi pihak-pihak yang
melanggar aturan tersebut.
Pelanggar
Perda miras dapat dipidana paling lama enam bulan atau dikenakan denda Rp 50
juta. Jangan sampai ketika ada temuan di lapangan lantas ada ‘’negosiasi’’. Kalau setiap temuan diselesaikan dengan
‘’damai’’ tentu tidak akan membuat penjual miras menjadi jera. Dulu, aparat
kerap berdalih ketika akan melakukan penertiban, mereka terkendala payung
hukum.
Setelah
ada payung hukum, aturan itu justru belum maksimal dijalankan. Penerapan Perda
ini membutuhkan keseriusan dari semua stake holder. Terlebih Pemkot Mataram sebagai
eksekutor dari perda tersebut. Dengan masih ditemukannya penjualan miras,
menunjukkan belum seriusnya Pemkot Mataram memberantas peredaran miras.
Keseriusan
itu sejatinya ditunjukkan dengan kerja nyata di lapangan. Kalaupun ada oknum
aparat yang diduga membekingi penjualan miras di kafe dan rumah bernyayi,
Pemkot Matarampun harus pada posisi bersikap tegas. Oknum bersangkutan dapat
diadukan ke kesatuannya agar ditindak sesuai aturan yang berlaku. (*)
Komentar