Stop Penjualan Miras

HADIRNYA Perda Kota Mataram tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sepertinya belum mampu mengerem peredaran minuman beralkohol di Kota Mataram. Mulai dari minuman beralkohol tradisional hingga minuman beralkohol yang diduga dijual bebas di sejumlah kafe di Kota Mataram.

Minol tradisional misalnya, masih dijual secara terang-terangan di pinggir jalan. Ini tidak ada bedanya ketika Perda Kota Mataram tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol belum diketok. Padahal dalam Perda miras itu melarang miras tradisional diperjualbelikan secara bebas, apalagi dipajang secara demonstratif di pinggir jalan.


Keberadaan miras tradisional dikecualikan untuk kepentingan upacara keagamaan umat Hindu. Nyatanya, meski tidak ada upacara keagamaan, penjualan miras tradisional masih marak di Kota Mataram. Kondisi ini membutuhkan perhatian serius dari Pemkot Mataram. Apalagi Mataram mengusung visi maju, religius dan berbudaya, tentu sangat bertentangan dengan adanya penjualan miras secara bebas.

Belum lagi miras pabrikan yang tidak kalah meresahkannya dengan miras tradisional. Miras pabrikan ini diduga dijual di sejumlah kafe dan rumah bernyanyi di Kota Mataram. Ironisnya, Pemkot Mataram melalui tim Yustisi, belum juga berhasil menghentikan penjualan miras di sana. Padahal payung hukum untuk menertibkan penjualan miras itu sudah ada.

Kondisi ini membutuhkan keseriusan dari Pemkot Mataram untuk mengaplikasikan Perda Kota Mataram tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Bila perlu, tim Yustisi turun setiap hari. Tidak perlu menunggu ada laporan dari masyarakat. Dengan intensitas razia yang sering dilakukan, setidaknya menunjukkan bahwa Pemkot Mataram memang serius ingin memberantas peredaran miras di Kota Mataram.

Jika ditemukan ada pihak-pihak yang melanggar Perda miras ini, Pemkot Mataram harus bersikap tegas. Ketegasan ini diharapkan memberi efek jera kepada pihak-pihak yang selama ini masih memperjualbelikan miras tradisional maupun miras pabrikan. Pasalnya, Perda sudah mengatur pula sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

Pelanggar Perda miras dapat dipidana paling lama enam bulan atau dikenakan denda Rp 50 juta. Jangan sampai ketika ada temuan di lapangan lantas ada ‘’negosiasi’’.  Kalau setiap temuan diselesaikan dengan ‘’damai’’ tentu tidak akan membuat penjual miras menjadi jera. Dulu, aparat kerap berdalih ketika akan melakukan penertiban, mereka terkendala payung hukum.

Setelah ada payung hukum, aturan itu justru belum maksimal dijalankan. Penerapan Perda ini membutuhkan keseriusan dari semua stake holder. Terlebih Pemkot Mataram sebagai eksekutor dari perda tersebut. Dengan masih ditemukannya penjualan miras, menunjukkan belum seriusnya Pemkot Mataram memberantas peredaran miras.


Keseriusan itu sejatinya ditunjukkan dengan kerja nyata di lapangan. Kalaupun ada oknum aparat yang diduga membekingi penjualan miras di kafe dan rumah bernyayi, Pemkot Matarampun harus pada posisi bersikap tegas. Oknum bersangkutan dapat diadukan ke kesatuannya agar ditindak sesuai aturan yang berlaku. (*)

Komentar