Warga Sayo Baru Adukan Oknum Pengembang ke Dewan
Mataram
(Suara NTB) –
Sejumlah
warga RT 08 Kenanga, Lingkungan Sayo Baru, Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya,
Rabu (13/1) mendatangi DPRD Kota Mataram. Mereka mengadukan ulah salah satu
pengembang, PT. LS yang diduga melakukan penggeregahan fasum (fasilitas umum)
yang ada di RT 08 Kenanga, Lingkungan Sayo Baru.
Fasum
berupa lapangan yang telah dimanfaatkan warga sejak sekitar tahun 2008 itu,
belakangan diduga ingin diambil kembali oleh pihak pengembang. Padahal,
lapangan itu telah diserahkan kepada Pemkot Mataram sebagai fasum. Oleh warga,
lapangan itu biasa dimanfaatkan untuk kegiatan olahraga, panggung hiburan dan
aktivitas bersifat edukasi lainnya.
Kepala
Lingkungan Sayo Baru, Syaifullah di hadapan Komisi III DPRD Kota Mataram yang
menerima mereka dalam hearing itu,
mengaku bahwa warga mulai terusik dengan ulah pengembang tersebut sejak sekitar
tahun 2012. Dimana pihak pengembang mulai melakukan pengukuran terhadap
lapangan seluas sekitar 15 are itu.
Terang
saja, upaya mengambil kembali fasum itu, ditolak warga. Bahkan, upaya warga
mempertahankan fasum tersebut menemui berbagai hambatan. Gugatan demi gugatan dilayangkan
pengembang untuk mendapatkan kembali fasum tersebut. Sayangnya, lanjut warga,
dua kali gugatan yang diajukan pengembang ke PN Mataram, ditolak pengadilan.
‘’Sekarang
mereka sedang mengajukan gugatan ketiga dengan tergugat warga RT 08 Kenanga
Lingkungan Sayo Kelurahan Turida,’’ sebut Sekretaris RT 08 Kenanga Lingkungan
Sayo Baru, I Gusti Agung Nyoman Subakti. Agung merinci perjalanan kasus dugaan
penggeregahan fasum itu di hadapan Dewan. Warga pun menempuh upaya hukum dengan
melaporkan oknum pengembang ke polisi.
Warga
mengungkapkan, di samping menggugat, pihak pengembang diduga melakukan
transaksi jual beli lahan diduga fiktif dengan ahli waris Nurhadi. ‘’Dalam jual
belinya itu lahan seluas sekitar 33,7 are dijual dengan harga Rp 50 juta,
inikan tidak masuk akal,’’ timpal warga lainnya. Karenanya, warga juga melarang
pihak pengembang melakukan pemagaran, apalagi penjualan sampai status fasum itu
menjadi jelas.
Menanggapi
pengaduan warga, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Mataram yang memimpin hearing
itu, mengatakan pihaknya akan melakukan kroscek terhadap pengaduan warga.
Selanjutnya, komisi yang membidangi masalah pembangunan ini bakal memanggil
pihak pengembang. Selain wakil ketua dan sekretaris, anggota Komisi III yang
hadir dalam hearing itu, adalah, Drs. Ketut Sugiarta, M. Halabi, Ali Iswansi,
Hj. Dian Rachmawati, S.Sos., dan Zaitun, SH. (fit)
Komentar