ANGGOTA
Komisi III DPRD Kota Mataram, Drs. I Ketut Sugiarta mewacanakan harus ada alas
hak terhadap fasum (fasilitas umum) yang telah diserahkan pengembang kepada
Pemkot Mataram. Wacana ini menyusul maraknya persoalan yang muncul terkait
fasum yang disinyalir hendak diambil kembali oleh pihak pengembang.
‘’Kalau
kasus-kasus seperti ini, kita harus cek betul ke lapangan,’’ cetusnya menjawab
Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Rabu (13/1). Yang jelas, katanya, saat
pengembang diberikan izin oleh Pemda, fasilitas yang sudah masuk dalam IMB
(Izin Mendirikan Bangunan) sesuai site plan, itu harus dialaskan hak,’’
tegasnya.
Alas
hak ini, menurut Sugiarta untuk mencegah terjadinya masalah di kemudian hari
seperti yang menimpa warga RT 08 Kenanga Lingkungan Sayo Baru Kelurahan Turida,
Kecamatan Sandubaya, yang fasumnya diduga digeregah pihak pengembang. Padahal,
secara de facto, itu merupakan fasum
yang telah digunakan masyarakat selama bertahun-tahun. ‘’Kan aneh jadinya,’’
ucapnya.
Artinya,
lanjut Ketua Fraksi Gerindra ini, kalau memang lahan bersangkutan bukan
merupakan fasum, seharusnya dari awal jangan disebut sebagai fasum. Terkait
fasum, DPRD Kota Mataram telah menginisiasi penyusunan raperda Kota Mataram
tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas
perumahan dan pemukiman.
Raperda
ini, kata Sugiarta, salah satunya karena banyaknya kejadian terkait fasum yang
melibatkan warga dengan pengembang. Dia menduga, terjadinya kasus gugat
menggugat fasum karena saat diserahkan fasum itu, tidak langsung dibuatkan alas
hak. Sehingga masih ada celah bagi pengembang untuk mengklaim di belakang hari.
‘’Harusnya
dibuatkan sertifikat sebagai alas hak,’’ sebutnya. Karenanya, dalam raperda
yang akan diparipurnakan pengajuannya Jumat (15/1) besok, harus diperketat
aturan main terkait penyerahan fasum. Anggota Dewan dari dapil Cakranegara ini
memandang hadirnya perda Kota Mataram tentang penyediaan, penyerahan dan
pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman, dipandang
sangat mendesak.
‘’Semakin
maju daerah ini, lingkungan harus semakin diperhatikan,’’ imbuhnya. Jangan
sampai, asal ada lahan, pengembang bisa langsung membangun. Ia mengimbau kepada
masyarakat untuk lebih cermat ketika hendak membeli rumah disediakan
pengembang. ‘’Harus dicek, akalau ada fasum, alas haknya apa,’’ pungkasnya.
(fit)
Komentar