Harus Ada Alas Hak

ANGGOTA Komisi III DPRD Kota Mataram, Drs. I Ketut Sugiarta mewacanakan harus ada alas hak terhadap fasum (fasilitas umum) yang telah diserahkan pengembang kepada Pemkot Mataram. Wacana ini menyusul maraknya persoalan yang muncul terkait fasum yang disinyalir hendak diambil kembali oleh pihak pengembang.

‘’Kalau kasus-kasus seperti ini, kita harus cek betul ke lapangan,’’ cetusnya menjawab Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Rabu (13/1). Yang jelas, katanya, saat pengembang diberikan izin oleh Pemda, fasilitas yang sudah masuk dalam IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sesuai site plan, itu harus dialaskan hak,’’ tegasnya.

Alas hak ini, menurut Sugiarta untuk mencegah terjadinya masalah di kemudian hari seperti yang menimpa warga RT 08 Kenanga Lingkungan Sayo Baru Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, yang fasumnya diduga digeregah pihak pengembang. Padahal, secara de facto, itu merupakan fasum yang telah digunakan masyarakat selama bertahun-tahun. ‘’Kan aneh jadinya,’’ ucapnya.

Artinya, lanjut Ketua Fraksi Gerindra ini, kalau memang lahan bersangkutan bukan merupakan fasum, seharusnya dari awal jangan disebut sebagai fasum. Terkait fasum, DPRD Kota Mataram telah menginisiasi penyusunan raperda Kota Mataram tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman.

Raperda ini, kata Sugiarta, salah satunya karena banyaknya kejadian terkait fasum yang melibatkan warga dengan pengembang. Dia menduga, terjadinya kasus gugat menggugat fasum karena saat diserahkan fasum itu, tidak langsung dibuatkan alas hak. Sehingga masih ada celah bagi pengembang untuk mengklaim di belakang hari.

‘’Harusnya dibuatkan sertifikat sebagai alas hak,’’ sebutnya. Karenanya, dalam raperda yang akan diparipurnakan pengajuannya Jumat (15/1) besok, harus diperketat aturan main terkait penyerahan fasum. Anggota Dewan dari dapil Cakranegara ini memandang hadirnya perda Kota Mataram tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman, dipandang sangat mendesak.


‘’Semakin maju daerah ini, lingkungan harus semakin diperhatikan,’’ imbuhnya. Jangan sampai, asal ada lahan, pengembang bisa langsung membangun. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat ketika hendak membeli rumah disediakan pengembang. ‘’Harus dicek, akalau ada fasum, alas haknya apa,’’ pungkasnya. (fit)

Komentar