PERNYATAAN
Kepala Dishubkominfo Kota Mataram, Drs. H. Khalid yang menyebutkan bahwa
sebagian lahan parkir di Kota Mataram, diduga dikuasai preman, ditanggapi oleh
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Syamsul Bahri, SH. ‘’Kalau pemerintah
dikalahkan sama preman, kacau dunia,’’ kelakarnya menjawab Suara NTB di ruang kerjanya, Selasa (12/1).
Mestinya,
menurut Syamsul kalau oknum-oknum yang diduga menguasai lahan parkir di Kota
mataram terindikasi preman, harus segera diselesaikan secara aturan yang
berlaku. Ia mengingatkan Dishubkominfo untuk tidak membawa-bawa istilah preman
kalau belum terbukti kebenarannya.
Yang
jelas, parkir menjadi tanggung jawab bersama. ‘’Parkir ini untuk hajatan orang
Mataram. Dari kita, untuk kita,’’ cetusnya. Politisi Nasdem ini menyesalkan
tidak ada tindakan konkret dari dari Dishubkominfo untuk mengatasi persoalan
lahan parkir yang diduga banyak dikuasai preman. Apalagi persoalan ini sudah
diketahui sejak lama.
‘’Nanti
kalau kita ke lapangan ternyata bukan preman, ini alasan-alasan klasik yang
memang harus kita luruskan,’’ ucapnya. Syamsul mengingatkan, jangan sampai
preman dijadikan alasan gara-gara PAD dari sektor parkir tidak sesuai dengan
apa yang diharapkan. ‘’Jangan buat alasan yang klasik. Parkir ini sudah lama,’’
imbuhnya.
Syamsul
menyayangkan tidak ada solusi apalagi ketegasan dari Dishubkominfo terhadap
persoalan parkir di Kota Mataram. ‘’Preman itukan lemah. Mereka tidak punya
legalitas. Sedangkan kita (pemerintah, red) punya polisi, ada Pol PP. yang
melanggar kan jelas harus dikenakan
sanksi,’’ ujarnya.
Meski
tidak menuding Dishubkominfo hanya membuat-buat alasan atas tidak tercapainya
target retribusi parkir tepi jalan umum, namun Syamsul meminta Dishubkominfo
untuk tidak mengungkapkan alasan-alasan klasik atas kegagalan tersebut. Karena
seperti ketahui, lanjutnya, parkir Kota Mataram memang bermasalah sejak dulu.
‘’Kalau
dibilang tidak ada masalah, jelas itu ada masalah karena PAD jalan di tempat,’’
sebutnya. Karenanya, Syamsul mendorong agar Perwal pengelolaan parkir
dipercepat. Sehingga Perda Kota Mataram nomor 7 tahun 2015 tentang pengelolaan
parkir segera diterapkan. ‘’Jangan kita menginisiasi membentuk perda ini perda
itu tapi nyatanya hanya menjadi macan kertas,’’ katanya. ‘’Perda yang sudah
diketok harus menjadi acuan kita bersama,’’ pungkasnya. (fit)
Komentar