Jangan Buat Alasan Klasik

PERNYATAAN Kepala Dishubkominfo Kota Mataram, Drs. H. Khalid yang menyebutkan bahwa sebagian lahan parkir di Kota Mataram, diduga dikuasai preman, ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Syamsul Bahri, SH. ‘’Kalau pemerintah dikalahkan sama preman, kacau dunia,’’ kelakarnya menjawab Suara NTB di ruang kerjanya, Selasa (12/1).

Mestinya, menurut Syamsul kalau oknum-oknum yang diduga menguasai lahan parkir di Kota mataram terindikasi preman, harus segera diselesaikan secara aturan yang berlaku. Ia mengingatkan Dishubkominfo untuk tidak membawa-bawa istilah preman kalau belum terbukti kebenarannya.

Yang jelas, parkir menjadi tanggung jawab bersama. ‘’Parkir ini untuk hajatan orang Mataram. Dari kita, untuk kita,’’ cetusnya. Politisi Nasdem ini menyesalkan tidak ada tindakan konkret dari dari Dishubkominfo untuk mengatasi persoalan lahan parkir yang diduga banyak dikuasai preman. Apalagi persoalan ini sudah diketahui sejak lama.

‘’Nanti kalau kita ke lapangan ternyata bukan preman, ini alasan-alasan klasik yang memang harus kita luruskan,’’ ucapnya. Syamsul mengingatkan, jangan sampai preman dijadikan alasan gara-gara PAD dari sektor parkir tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. ‘’Jangan buat alasan yang klasik. Parkir ini sudah lama,’’ imbuhnya.

Syamsul menyayangkan tidak ada solusi apalagi ketegasan dari Dishubkominfo terhadap persoalan parkir di Kota Mataram. ‘’Preman itukan lemah. Mereka tidak punya legalitas. Sedangkan kita (pemerintah, red) punya polisi, ada Pol PP. yang melanggar kan jelas harus dikenakan sanksi,’’ ujarnya.

Meski tidak menuding Dishubkominfo hanya membuat-buat alasan atas tidak tercapainya target retribusi parkir tepi jalan umum, namun Syamsul meminta Dishubkominfo untuk tidak mengungkapkan alasan-alasan klasik atas kegagalan tersebut. Karena seperti ketahui, lanjutnya, parkir Kota Mataram memang bermasalah sejak dulu.


‘’Kalau dibilang tidak ada masalah, jelas itu ada masalah karena PAD jalan di tempat,’’ sebutnya. Karenanya, Syamsul mendorong agar Perwal pengelolaan parkir dipercepat. Sehingga Perda Kota Mataram nomor 7 tahun 2015 tentang pengelolaan parkir segera diterapkan. ‘’Jangan kita menginisiasi membentuk perda ini perda itu tapi nyatanya hanya menjadi macan kertas,’’ katanya. ‘’Perda yang sudah diketok harus menjadi acuan kita bersama,’’ pungkasnya. (fit)

Komentar