Kinerja Dewan Memuaskan

BK (Badan Kehormatan) DPRD Kota Mataram sedang melakukan rekapitulasi terhadap tingkat kehadiran anggota Dewan sepanjang tahun 2015. ‘’Sedang kita finalkan rekap ini. Tapi kalau kita lihat dari data-data yang ada, masuk dalam kategori memuaskan,’’ tutur Ketua BK DPRD Kota Mataram, TGH. Mujiburrahman menjawab Suara NTB usai memimpin rapat BK, Senin (4/1) kemarin.

Tolak ukurnya adalah dari rapat-rapat resmi di DPRD Kota Mataram, tidak pernah gagal dilaksanakan karena alasan kehadiran anggota Dewan tidak kuorum. ‘’Rapat paripurna sebagai forum tertinggi, bagaimanapun situasinya, ada perayaan ini, perayaan itu, tetap saja bisa memenuhi kuorum,’’ terangnya. Mujiburrahman menyimpulkan bahwa sepanjang tahun 2015 tidak ada satupun kegiatan Dewan, mulai dari rapat komisi, rapat alat kelengkapan Dewan seperti rapat pansus, maupun rapat paripurna semuanya bisa berjalan tepat waktu.

‘’Tidak ada yang ditunda gara-gara tidak kuorum,’’ cetusnya. Produk yang dihasilkan baik berupa perda inisiatif maupun yang diajukan eksekutif terselesaikan tepat waktu. BK bertekad untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap tingkat kehadiran anggota Dewan. Bahkan rapat pertama yang digelar di tahun 2016 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (dulu Banleg, red) langsung menjadi atensi BK.

BK akan meminta bantuan dari Sekretariat DPRD Kota Mataram untuk rutin menyerahkan daftar absensi anggota Dewan kepada BK. Sehingga, lanjut mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, tingkat kehadiran anggota Dewan setiap bulan dapat dievaluasi. ‘’Kita akan pressure kepada Sekretariat supaya betul-betul disiplin di dalam melaporkan absensi-basensi itu. Sehingga setiap bulan kita sudah tahu,’’ imbuhnya.

Karena absensi, sambung politisi Golkar ini, adalah hal yang tidak memerlukan pengaduan. Terkait paripurna yang beberapa kali molor akibat anggota Dewan yang sudah hadir enggan masuk ruang sidang sebelum ‘’dijemput’’ staf sekretariat, menurutnya memang merupakan tugas dari Bagian Persidangan.


‘’Mungkin saat itu ada tamunya yang datang atau sedang ada yang didiskusikan oleh anggota Dewan,’’ kilahnya. Demikian pula mengenai kehadiran anggota Dewan yang terkesan hanya ‘’setor muka’’, Mujiburrahman mengatakan bahwa dalam kode etik hanya mengatur kehadiran anggota Dewan secara fisik. (fit)

Komentar