BK
(Badan Kehormatan) DPRD Kota Mataram sedang melakukan rekapitulasi terhadap
tingkat kehadiran anggota Dewan sepanjang tahun 2015. ‘’Sedang kita finalkan
rekap ini. Tapi kalau kita lihat dari data-data yang ada, masuk dalam kategori
memuaskan,’’ tutur Ketua BK DPRD Kota Mataram, TGH. Mujiburrahman menjawab Suara NTB usai memimpin rapat BK, Senin
(4/1) kemarin.
Tolak
ukurnya adalah dari rapat-rapat resmi di DPRD Kota Mataram, tidak pernah gagal
dilaksanakan karena alasan kehadiran anggota Dewan tidak kuorum. ‘’Rapat
paripurna sebagai forum tertinggi, bagaimanapun situasinya, ada perayaan ini,
perayaan itu, tetap saja bisa memenuhi kuorum,’’ terangnya. Mujiburrahman
menyimpulkan bahwa sepanjang tahun 2015 tidak ada satupun kegiatan Dewan, mulai
dari rapat komisi, rapat alat kelengkapan Dewan seperti rapat pansus, maupun
rapat paripurna semuanya bisa berjalan tepat waktu.
‘’Tidak
ada yang ditunda gara-gara tidak kuorum,’’ cetusnya. Produk yang dihasilkan
baik berupa perda inisiatif maupun yang diajukan eksekutif terselesaikan tepat
waktu. BK bertekad untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap tingkat
kehadiran anggota Dewan. Bahkan rapat pertama yang digelar di tahun 2016 oleh
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (dulu Banleg, red) langsung menjadi atensi
BK.
BK
akan meminta bantuan dari Sekretariat DPRD Kota Mataram untuk rutin menyerahkan
daftar absensi anggota Dewan kepada BK. Sehingga, lanjut mantan Wakil Ketua
DPRD Kota Mataram, tingkat kehadiran anggota Dewan setiap bulan dapat dievaluasi.
‘’Kita akan pressure kepada Sekretariat supaya betul-betul disiplin di dalam
melaporkan absensi-basensi itu. Sehingga setiap bulan kita sudah tahu,’’
imbuhnya.
Karena
absensi, sambung politisi Golkar ini, adalah hal yang tidak memerlukan pengaduan.
Terkait paripurna yang beberapa kali molor akibat anggota Dewan yang sudah
hadir enggan masuk ruang sidang sebelum ‘’dijemput’’ staf sekretariat,
menurutnya memang merupakan tugas dari Bagian Persidangan.
‘’Mungkin
saat itu ada tamunya yang datang atau sedang ada yang didiskusikan oleh anggota
Dewan,’’ kilahnya. Demikian pula mengenai kehadiran anggota Dewan yang terkesan
hanya ‘’setor muka’’, Mujiburrahman mengatakan bahwa dalam kode etik hanya
mengatur kehadiran anggota Dewan secara fisik. (fit)
Komentar