DIBALIK
kemajuan Kota Mataram masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh
Pemkot Mataram. Utamanya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif.
Diantaranya persoalan sampah, kemiskinan, pengangguran dan juga rumah kumuh
atau rumah tidak layak huni.
Terkait
rumah kumuh, di Kota Mataram jumlahnya masih relatif banyak, yakni 1.732 unit
rumah yang tersebar di enam kecamatan di Kota Mataram. Namun, jika tidak
ditangani secara intens, jumlah ini berpeluang bertambah. Sebab, kekumuhan ini
berkaitan erat dengan tingkat pendidikan dan juga perekonomian masyarakat.
Itulah
sebabnya mengapa warga yang rumahnya kumuh termasuk dalam kategori orang
miskin. Pemkot Mataram melalui SKPD terkait diketahui terus berupaya menekan
jumlah rumah kumuh di Kota Mataram. Seperti disampaikan Kepala BMP (Badan
Pemberdayaan Masyarakat) Kota Mataram, H. Syaiful Mukmin bahwa SKPD yang
dipimpinnya menargetkan 1.732 rumah kumuh di Kota Mataram akan tuntas
penanganannya dalam tiga tahun ke depan.
BPM
dalam mengentaskan rumah kumuh di Kota Mataram tentu tidak bisa bekerja
sendirian. BPM harus dibantu oleh stake
holder lainnya seperti Dinas PU Kota Mataram. Sebab, meski menargetkan
rumah kumuh di ibukota provinsi ini bisa tuntas dalam tiga tahun, BPM sendiri
hanya mampu mengentaskan 50 rumah kumuh setiap tahun.
Selebihnya,
jelas dibutuhkan peran serta Dinas PU bahkan mungkin SKPD lainnya. Seperti
halnya di kota-kota besar lainnya, penanganan rumah kumuh seperti berlomba
dengan munculnya rumah kumuh baru di titik yang lain. Karenanya, penganganan
rumuh kumuh terlebih di ibukota provinsi harus dilakukan secara kontinyu dan
terpadu.
Tidak
hanya satu dua dinas, bila perlu, semua SKPD mengambil peran sesuai tupoksinya.
Pemkot Mataram juga bisa mengandalkan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kota
Mataram untuk membantu pengentasan rumah kumuh. Karena setiap tahun, Baznas
berhasil mengkoordinir miliaran zakat dari ASN (Aparatur Sipil Negara) lingkup
Pemkot Mataram.
Selama
ini Baznas selalu berkontribusi dalam membantu penanganan rumah kumuh. Bantuan
untuk pengentasan rumah kumuh ini harus efektif. Artinya, setelah dilakukan
bedah rumah. Rumah yang dulunya kumuh, ke depan tidak boleh kembali kumuh. Masyarakat
penerima bantuan rehab rumah kumuh harus diberi edukasi bagaimana menjaga
lingkungan tempat tinggal mereka agar tidak kembali menjadi kumuh.
Sebab
kalau hanya bantuan tanpa dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat penerima
bantuan, akan menjadi sia-sia. Pola pemberian bantuan juga senantiasa
dievaluasi. Karena kenyataan yang terjadi di lapangan, tidak jarang penerima
bantuan yang notabene warga miskin, masih harus memikirkan biaya tambahan untuk
membayar ongkos tukang dan lain sebagainya.
Pemkot
Mataram harus mencari formula yang tepat bagaimana supaya bantuan itu tidak
membebani masyarakat dengan adanya biaya tambahan. Upaya-upaya yang dilakukan
Pemkot Mataram juga harus mendapat dukungan dari masyarakat, terutama
masyarakat penerima bantuan itu. Minimal setelah rumahnya diperbaiki, dijaga agar
tidak kembali kumuh. (*)
Komentar