Penanganan Rumah Kumuh Harus Terpadu

DIBALIK kemajuan Kota Mataram masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pemkot Mataram. Utamanya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif. Diantaranya persoalan sampah, kemiskinan, pengangguran dan juga rumah kumuh atau rumah tidak layak huni.

Terkait rumah kumuh, di Kota Mataram jumlahnya masih relatif banyak, yakni 1.732 unit rumah yang tersebar di enam kecamatan di Kota Mataram. Namun, jika tidak ditangani secara intens, jumlah ini berpeluang bertambah. Sebab, kekumuhan ini berkaitan erat dengan tingkat pendidikan dan juga perekonomian masyarakat.

Itulah sebabnya mengapa warga yang rumahnya kumuh termasuk dalam kategori orang miskin. Pemkot Mataram melalui SKPD terkait diketahui terus berupaya menekan jumlah rumah kumuh di Kota Mataram. Seperti disampaikan Kepala BMP (Badan Pemberdayaan Masyarakat) Kota Mataram, H. Syaiful Mukmin bahwa SKPD yang dipimpinnya menargetkan 1.732 rumah kumuh di Kota Mataram akan tuntas penanganannya dalam tiga tahun ke depan.

BPM dalam mengentaskan rumah kumuh di Kota Mataram tentu tidak bisa bekerja sendirian. BPM harus dibantu oleh stake holder lainnya seperti Dinas PU Kota Mataram. Sebab, meski menargetkan rumah kumuh di ibukota provinsi ini bisa tuntas dalam tiga tahun, BPM sendiri hanya mampu mengentaskan 50 rumah kumuh setiap tahun.

Selebihnya, jelas dibutuhkan peran serta Dinas PU bahkan mungkin SKPD lainnya. Seperti halnya di kota-kota besar lainnya, penanganan rumah kumuh seperti berlomba dengan munculnya rumah kumuh baru di titik yang lain. Karenanya, penganganan rumuh kumuh terlebih di ibukota provinsi harus dilakukan secara kontinyu dan terpadu.

Tidak hanya satu dua dinas, bila perlu, semua SKPD mengambil peran sesuai tupoksinya. Pemkot Mataram juga bisa mengandalkan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Mataram untuk membantu pengentasan rumah kumuh. Karena setiap tahun, Baznas berhasil mengkoordinir miliaran zakat dari ASN (Aparatur Sipil Negara) lingkup Pemkot Mataram.

Selama ini Baznas selalu berkontribusi dalam membantu penanganan rumah kumuh. Bantuan untuk pengentasan rumah kumuh ini harus efektif. Artinya, setelah dilakukan bedah rumah. Rumah yang dulunya kumuh, ke depan tidak boleh kembali kumuh. Masyarakat penerima bantuan rehab rumah kumuh harus diberi edukasi bagaimana menjaga lingkungan tempat tinggal mereka agar tidak kembali menjadi kumuh.

Sebab kalau hanya bantuan tanpa dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat penerima bantuan, akan menjadi sia-sia. Pola pemberian bantuan juga senantiasa dievaluasi. Karena kenyataan yang terjadi di lapangan, tidak jarang penerima bantuan yang notabene warga miskin, masih harus memikirkan biaya tambahan untuk membayar ongkos tukang dan lain sebagainya.


Pemkot Mataram harus mencari formula yang tepat bagaimana supaya bantuan itu tidak membebani masyarakat dengan adanya biaya tambahan. Upaya-upaya yang dilakukan Pemkot Mataram juga harus mendapat dukungan dari masyarakat, terutama masyarakat penerima bantuan itu. Minimal setelah rumahnya diperbaiki, dijaga agar tidak kembali kumuh. (*)

Komentar