Perketat Pengawasan

KOMISI III DPRD Kota Mataram mengapresiasi capaian kinerja Dinas PU Kota Mataram, baik capaian fisik maupun keuangan. Namun, demikian, ada beberapa hal yang masih menjadi catatan Komisi III atas capaian tersebut. ‘’Terutama masalah jalan lingkungan itu, yang jelas sudah seratus persen berfungsi. Memang ada satu dua jalan lingkungan yang fungsinya secara teknis itu masih bergelombang dan itu sudah disanggupi oleh Dinas PU dalam waktu enam bulan diperbaiki karena ini masih masa pemeliharaan,’’ terang Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, SPt., kepada Suara NTB di Mataram.

Wiska meminta, Dinas PU Kota Mataram untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. ‘’Jangan sampai kejadiannya seperti di Jalan Wisnu, itukan jalannya bergelombang dan sudah mulai keropos,’’ ungkapnya. Terkait itu, ia juga meminta bagian APP (Administrasi Pengendalian Pembangunan) Setda Kota Mataram meningkatan pengawasan terhadap tender-tender proyek fisik di tahun 2016 ini.

Tender proyek fisik, tegas Wiska harus dilakukan lebih awal, sehingga paling tidak Bulan Maret, eksekusi pengerjaan proyek itu sudah berjalan. ‘’Tender kan paling satu bulan, sehingga Maret sudah bisa jalan,’’ imbuhnya. Komisi III tidak menginginkan lagi ada proyek yang molor. ‘’Ini yang molor kan hanya 2-3 persen dari proyek fisik. Tapi jangan sampai proyek yang molor itu justru menurunkan capaian yang sekian banyak itu,’’ kata politisi PDI perjuangan ini.

Seperti diketahui, ada sembilan proyek di tahun 2015 molor pengerjaannya. Bahkan tiga diantaranya, melampaui tahun anggaran. Namun menurut Wiska, penyebabnya tidak bisa dipukul rata. Karena, setiap proyek, persoalan yang dihadapi berbeda-beda. Seperti proyek RSUD Kota Mataram, meskipun capaian sudah 90 persen tetapi sempat menghadapi masalah saat pengujian lift.


Berikutnya adalah keterlambatan karena faktor cuaca. ‘’Itu juga masih bisa kita tolerir,’’ cetusnya. Tetapi, kalau molornya proyek tersebut karena persoalan lainnya yang secara logika tidak masuk akal, Komisi III tentu tidak akan mentolerirnya. Ia berharap pada 50 hari perpanjangan waktu bisa diclearkan. ‘’kalau memang kontraktornya sudah tidak bisa, ya silahkan diblacklist,’’ pintanya. (fit)

Komentar