KOMISI
III DPRD Kota Mataram mengapresiasi capaian kinerja Dinas PU Kota Mataram, baik
capaian fisik maupun keuangan. Namun, demikian, ada beberapa hal yang masih
menjadi catatan Komisi III atas capaian tersebut. ‘’Terutama masalah jalan
lingkungan itu, yang jelas sudah seratus persen berfungsi. Memang ada satu dua
jalan lingkungan yang fungsinya secara teknis itu masih bergelombang dan itu
sudah disanggupi oleh Dinas PU dalam waktu enam bulan diperbaiki karena ini
masih masa pemeliharaan,’’ terang Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gede
Wiska, SPt., kepada Suara NTB di
Mataram.
Wiska
meminta, Dinas PU Kota Mataram untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. ‘’Jangan
sampai kejadiannya seperti di Jalan Wisnu, itukan jalannya bergelombang dan
sudah mulai keropos,’’ ungkapnya. Terkait itu, ia juga meminta bagian APP
(Administrasi Pengendalian Pembangunan) Setda Kota Mataram meningkatan
pengawasan terhadap tender-tender proyek fisik di tahun 2016 ini.
Tender
proyek fisik, tegas Wiska harus dilakukan lebih awal, sehingga paling tidak
Bulan Maret, eksekusi pengerjaan proyek itu sudah berjalan. ‘’Tender kan paling satu bulan, sehingga Maret
sudah bisa jalan,’’ imbuhnya. Komisi III tidak menginginkan lagi ada proyek
yang molor. ‘’Ini yang molor kan hanya 2-3 persen dari proyek fisik. Tapi
jangan sampai proyek yang molor itu justru menurunkan capaian yang sekian
banyak itu,’’ kata politisi PDI perjuangan ini.
Seperti
diketahui, ada sembilan proyek di tahun 2015 molor pengerjaannya. Bahkan tiga
diantaranya, melampaui tahun anggaran. Namun menurut Wiska, penyebabnya tidak
bisa dipukul rata. Karena, setiap proyek, persoalan yang dihadapi berbeda-beda.
Seperti proyek RSUD Kota Mataram, meskipun capaian sudah 90 persen tetapi
sempat menghadapi masalah saat pengujian lift.
Berikutnya
adalah keterlambatan karena faktor cuaca. ‘’Itu juga masih bisa kita tolerir,’’
cetusnya. Tetapi, kalau molornya proyek tersebut karena persoalan lainnya yang
secara logika tidak masuk akal, Komisi III tentu tidak akan mentolerirnya. Ia
berharap pada 50 hari perpanjangan waktu bisa diclearkan. ‘’kalau memang
kontraktornya sudah tidak bisa, ya silahkan diblacklist,’’ pintanya. (fit)
Komentar