Mataram
(Suara NTB) –
DPC
PPP (Partai Persatuan Pembangunan) kubu Djan Faridz telah mengajukan usulan
pergantian kader mereka di DPRD Kota Mataram, Ahmad Khulaifi yang meninggal 27
September 2015 lalu. Sekretaris DPRD Kota Mataram, Lalu Aria Dharma BS, SH.,
yang ditemui Suara NTB di ruang
kerjanya, Kamis (14/1) mengaku, usulan itu masuk ke Sekretariat DPRD Kota
Mataram sekitar dua bulan lalu.
‘’Sesuai
aturan, usulan PAW (Pergantian Antar Waktu) itu baru bisa diproses setelah ada
rekomendasi dari DPP. Saat ini, posisi Sekretariat Dewan juga masih menunggu,’’
terang Aria. Lagipula, sudah menjadi rahasia umum, bahwa partai berlambang
ka’bah itu masih dilanda persoalan dualisme kepengurusan. Mulai dari tingkat
pusat hingga daerah.
Dikatakan
Aria, seandainyapun rekomendasi dari DPP PPP sudah ada, maka proses tidak akan
berhenti di sana. Pihak Sekretariat tentu harus mengkonsultasikan rekomendasi
DPP PPP itu ke Kementerian Hukum dan HAM. Sejauh ini, lanjut Aria, baru DPC PPP
kubu Djan Faridz saja yang mengajukan usulan penggantian anggota Dewan
sedangkan dari kubu PPP lainnya tidak ada usulan yang masuk.
Persoalan
terkait PAW kader PPP di parlemen, terjadi hampir di semua daerah di Indonesia.
Namun, memang sampai saat ini, usulan pergantian Ahmad Khulaifi, belum memenuhi
persyaratan. ‘’Seandainya sudah memenuhi syarat, tahun lalu bisa dilaksanakan.
Kalau kondisinya normal, tahun lalu kita (DPRD Kota Mataram, red) pasti sudah
paripurna istimewa,’’ imbuhnya.
Bagi
DPRD Kota Mataram, demikian Aria, PAW bukanlah hal baru, karena memang DPRD
Kota Mataram telah beberapa kali melakukan PAW pada periode-periode
sebelumnya. Ia membeberkan mekanisme
yang harus ditempuh setelah mengajukan usulan pergantian yang tentunya telah
dilengkapi dengan surat rekomendasi dari DPP partai yang mengajukan PAW yang
dibuktikan dengan stempel basah DPP bersangkutan.
‘’Kemudian
kita akan cek,’’ tambahnya. Kalau sudah clear, DPRD Kota Mataram akan bersurat
ke KPU Kota Mataram karena KPU yang mengetahui urutan caleg setelah nomor urut
anggota Dewan yang akan diganti. ‘’Setelah itu barulah kita ajukan ke Gubernur
melalui biri pemerintahan untuk mendapat persetujuan. Kalau tidak bermasalah,
sebulan bisa selesai prosesnya,’’ tandas Aria. (fit)
Komentar