PPP Usulkan Pengganti Ahmad Khulaifi

Mataram (Suara NTB) –
DPC PPP (Partai Persatuan Pembangunan) kubu Djan Faridz telah mengajukan usulan pergantian kader mereka di DPRD Kota Mataram, Ahmad Khulaifi yang meninggal 27 September 2015 lalu. Sekretaris DPRD Kota Mataram, Lalu Aria Dharma BS, SH., yang ditemui Suara NTB di ruang kerjanya, Kamis (14/1) mengaku, usulan itu masuk ke Sekretariat DPRD Kota Mataram sekitar dua bulan lalu.

‘’Sesuai aturan, usulan PAW (Pergantian Antar Waktu) itu baru bisa diproses setelah ada rekomendasi dari DPP. Saat ini, posisi Sekretariat Dewan juga masih menunggu,’’ terang Aria. Lagipula, sudah menjadi rahasia umum, bahwa partai berlambang ka’bah itu masih dilanda persoalan dualisme kepengurusan. Mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Dikatakan Aria, seandainyapun rekomendasi dari DPP PPP sudah ada, maka proses tidak akan berhenti di sana. Pihak Sekretariat tentu harus mengkonsultasikan rekomendasi DPP PPP itu ke Kementerian Hukum dan HAM. Sejauh ini, lanjut Aria, baru DPC PPP kubu Djan Faridz saja yang mengajukan usulan penggantian anggota Dewan sedangkan dari kubu PPP lainnya tidak ada usulan yang masuk.

Persoalan terkait PAW kader PPP di parlemen, terjadi hampir di semua daerah di Indonesia. Namun, memang sampai saat ini, usulan pergantian Ahmad Khulaifi, belum memenuhi persyaratan. ‘’Seandainya sudah memenuhi syarat, tahun lalu bisa dilaksanakan. Kalau kondisinya normal, tahun lalu kita (DPRD Kota Mataram, red) pasti sudah paripurna istimewa,’’ imbuhnya.

Bagi DPRD Kota Mataram, demikian Aria, PAW bukanlah hal baru, karena memang DPRD Kota Mataram telah beberapa kali melakukan PAW pada periode-periode sebelumnya.  Ia membeberkan mekanisme yang harus ditempuh setelah mengajukan usulan pergantian yang tentunya telah dilengkapi dengan surat rekomendasi dari DPP partai yang mengajukan PAW yang dibuktikan dengan stempel basah DPP bersangkutan.


‘’Kemudian kita akan cek,’’ tambahnya. Kalau sudah clear, DPRD Kota Mataram akan bersurat ke KPU Kota Mataram karena KPU yang mengetahui urutan caleg setelah nomor urut anggota Dewan yang akan diganti. ‘’Setelah itu barulah kita ajukan ke Gubernur melalui biri pemerintahan untuk mendapat persetujuan. Kalau tidak bermasalah, sebulan bisa selesai prosesnya,’’ tandas Aria. (fit)

Komentar