DPRD
Kota Mataram menginisiasi raperda Kota Mataram tentang penyelenggaraan
pelayanan publik. Salah satu tujuannya adalah mewujudkan pelayanan yang
maksimal kepada masyarakat. Wakil Ketua Pansus penyelenggaraan pelayanan publik
DPRD Kota Mataram, Abdul Malik, S.Sos., mengatakan, pansus ini akan membuat
regulasi agar standar pelayanan di masing-masing sentra pelayanan publik, sama
kualitasnya.
Dalam
pembahasan raperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik ini, kata Abdul
Malik, Pansus akan mencari referensi sebanyak-banyaknya. Pansus ini, lanjutnya,
juga bakal melibatkan ombudsman dalam menyusun regulasi pelayanan publik.
‘’Nanti kita akan diskusi dengan ombudsman, bagaimana sih standar pelayanan publik itu sebenarnya,’’ ujarnya di DPRD Kota
Mataram, Kamis (14/1).
Dikatakan
Abdul Malik, karena raperda ini merupakan hak inisiatif Dewan, paling tidak
dalam pembahasannya nanti, Pansus akan melibatkan Ombudsman. Politisi Golkar
ini, menilai, sejauh ini pelayanan publik di Kota Mataram, berjalan dengan
baik. Indikatornya adalah tidak adanya laporan masyarakat terkait hal itu.
‘’Kita
kan Dewan, sifatnya harus ada laporan dari masyarakat,’’ cetusnya. Malik
mencontohkan ketika ada laporan masyarakat terkait pelayanan di RSUD Kota Mataram,
akan segera ditindaklanjuti. ‘’Kalau tidak ada laporan dari masyarakat kan kita tidak tahu,’’ katanya. Karenanya,
ia berharap adanya masukan dari Ombudsman untuk menyempurnakan regulasi
pelayanan publik ini.
Selain
meminta masukan dari Ombudsman, Pansus juga akan belajar ke daerah yang sudah
lebih dulu menerapkan Perda pelayanan publik. Berdasarkan informasi yang
diperoleh Pansus, ada dua daerah yang telah menerapkan Perda pelayanan publik
ini, yaitu Bandung dan Surabaya. Namun demikian, Pansus belum memutuskan daerah
mana yang akan dijadikan rujukan dalam mencari referensi terkait pelayanan
publik tersebut.
Pelayanan
publik yang menjadi atensi pihaknya adalah pelayanan di rumah sakit serta
pembuatan dokumen kependudukan seperti KTP. ‘’Jangan sampai pelayanannya itu
ada penggolongan-penggolongan,’’ imbuhnya. Misalnya, ketika masyarakat dalam
kondisi emergency datang ke rumah
sakit, pihak rumah sakit wajib melayani terlebih dahulu daripada menanyakan
kelengkapan administrasinya.
‘’Itu
yang salah satunya akan kita ikat dalam raperda ini,’’ tegasnya. Yang jelas,
segala jenis pelayanan punlik akan diatur dalam raperda penyelenggaraan
pelayanan publik. (fit)
Komentar