Wujudkan Pelayanan Maksimal

DPRD Kota Mataram menginisiasi raperda Kota Mataram tentang penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu tujuannya adalah mewujudkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Wakil Ketua Pansus penyelenggaraan pelayanan publik DPRD Kota Mataram, Abdul Malik, S.Sos., mengatakan, pansus ini akan membuat regulasi agar standar pelayanan di masing-masing sentra pelayanan publik, sama kualitasnya.

Dalam pembahasan raperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik ini, kata Abdul Malik, Pansus akan mencari referensi sebanyak-banyaknya. Pansus ini, lanjutnya, juga bakal melibatkan ombudsman dalam menyusun regulasi pelayanan publik. ‘’Nanti kita akan diskusi dengan ombudsman, bagaimana sih standar pelayanan publik itu sebenarnya,’’ ujarnya di DPRD Kota Mataram, Kamis (14/1).

Dikatakan Abdul Malik, karena raperda ini merupakan hak inisiatif Dewan, paling tidak dalam pembahasannya nanti, Pansus akan melibatkan Ombudsman. Politisi Golkar ini, menilai, sejauh ini pelayanan publik di Kota Mataram, berjalan dengan baik. Indikatornya adalah tidak adanya laporan masyarakat terkait hal itu.

‘’Kita kan Dewan, sifatnya harus ada laporan dari masyarakat,’’ cetusnya. Malik mencontohkan ketika ada laporan masyarakat terkait pelayanan di RSUD Kota Mataram, akan segera ditindaklanjuti. ‘’Kalau tidak ada laporan dari masyarakat kan kita tidak tahu,’’ katanya. Karenanya, ia berharap adanya masukan dari Ombudsman untuk menyempurnakan regulasi pelayanan publik ini.

Selain meminta masukan dari Ombudsman, Pansus juga akan belajar ke daerah yang sudah lebih dulu menerapkan Perda pelayanan publik. Berdasarkan informasi yang diperoleh Pansus, ada dua daerah yang telah menerapkan Perda pelayanan publik ini, yaitu Bandung dan Surabaya. Namun demikian, Pansus belum memutuskan daerah mana yang akan dijadikan rujukan dalam mencari referensi terkait pelayanan publik tersebut.

Pelayanan publik yang menjadi atensi pihaknya adalah pelayanan di rumah sakit serta pembuatan dokumen kependudukan seperti KTP. ‘’Jangan sampai pelayanannya itu ada penggolongan-penggolongan,’’ imbuhnya. Misalnya, ketika masyarakat dalam kondisi emergency datang ke rumah sakit, pihak rumah sakit wajib melayani terlebih dahulu daripada menanyakan kelengkapan administrasinya.


‘’Itu yang salah satunya akan kita ikat dalam raperda ini,’’ tegasnya. Yang jelas, segala jenis pelayanan punlik akan diatur dalam raperda penyelenggaraan pelayanan publik. (fit)

Komentar