Pemkot – PCF Harus Berpegang pada MoU
Mataram
(Suara NTB) -
Berlarut-larutnya
polemik royalti Mataram Mall, antara Pemkot Mataram dengan PT. PCF (Pasifik
Cilinaya Fantasi), membuat Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH.,
angkat bicara. Terjadinya polemik antara Pemkot dengan PCF, karena pejabat-pejabat
di Pemkot Mataram tidak berpegang pada perjanjian kerjasama (MoU) antara Pemkot
Mataram dengan PCF.
Mereka,
lanjut Didi, tidak mengetahui sejarah awal bagaimana susah payahnya menarik
investor guna merintis kerjasama yang telah diupayakan sejak Bupati Lombok Barat
HL. Ratmadji, berlanjut ke Bupati HL. Mudjitahid, kemudian Walikotamadya Mataram
HL.Mas'ud sampai dengan Walikota Mataram H.Moh. Ruslan. Dimana MoU tersebut juga
telah terjadi beberapa kali perubahan (adendum). ‘’Kalau ingin menyelesaikan masalah
ya harus berpegang pada MoU. Hubungan
antara Pemkot dengan PT. PCF itu, diikat secara hukum dalam hubungan
keperdataan sebagaimana MoUnya. Itulah undang-undang bagi kedua belah pihak dan
tidak bisa antar pihak atau salah satu pihak memaksakan kehendaknya, apalagi
pihak lain. Karena itu saya menyarankan kepada para pejabat di eksekutif untuk
membaca, mendalami, memahami dan mempedomani MoU tersebut,’’ terang Didi.
Kedudukan
para pihak secara hukum sesuai dengan MoU tersebut, setara dan harus saling
menghormati. Apabila karena ada perkembangan keadaan para pihak atau salah satu
pihak memandang perlu dilakukan perubahan terhadap MoU, itu dimungkinkan. Karena,
dalam MoU telah diatur bagaimana melakukan perubahan terhadap MoU. Termasuk, bagaimana
cara menyelesaikan masalah itu, dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Jalur
hukum itu mrupakan cara terakhir. Itupun harus lahir dari adanya kesepakatan
kedua belah pihak akan menempuh jalur hukum tsb dan bila itu akan menjadi
pilihan di MoU pun juga tlh diatur.
Menurut
politisi Golkar ini, sepanjang para pihak tidak berpegang pada MoU, akan terjadi
polemik dan pertentangan yang tidak berkesudahan. ‘’Kalau cara itu yang dipakai
saya katakan itu sudah melanggar MoU juga tidak produktif dan solutif. Kecuali
motifnya ingin ribut atau gaduh terus, itu sih
di luar akal sehat,’’ demikian Didi.
Dalam
MoU, yang menjadi pokok perjanjiannya adalah bagaimana terbangunnya fasilitas
umum (mall) di atas tanah APHM Cilinaya milik Kota Mataram. Rinciannya, kata
Didi, ada dalam MoU dengan sistem Built Operate and Transfer (BOT) atau Bangun
Guna Serah (BGS) yang masanya juga telah ditentukan. Sedangkan soal royalti itu,
bagian kecil dari isi MoU yang merupakan konsekuensi dari adanya jasa untuk
kepentingan umum.
Khusus
untuk royalti, sambung Didi, besarannya dapat ditinjau kembali selambat-lambatnya
tiga tahun atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Sehingga tidak bisa
ditentukan secara sepihak, apalagi dengan cara pemaksaan. Tetapi atas dasar
egaliter, saling menghargai, keterbukaan dan tanggungjawab. Soal belum adanya
kesepakatan tentang perubahan/peningkatan besarnya royalti, akibat kegagalan
membangun pembicaraan/perundingan yang saling mengenakkan. Untuk hal tersebut harus
ada cara dan pola untuk saling meyakinkan. ‘’Tidak bisa main paksa, marah-marah,
apalagi ngambek. Ya gunakanlah seni negosiasi yang cantik dan jitu,’’ sarannya.
Posisi DPRD adalah pihak yang menyetujui setelah kedua belah pihak ada
kesepakatan.
Dikatakan
Didi, memang ada surat dari Penjabat Walikota Mataram yang meminta persetujuan
dewan terhadap peningkatan royalti. Namun setelah Dewan mengkonfirmasi kepada
manejemen Mataram Mall, ternyata kenaikan royalti yang diusulkan Penjabat
Walikota, masih sepihak dan belum tercapai
kesepakatan. Sehingga terhadap surat tersebut, Dewan sudah membalas dengan
meminta eksekutif membicarakannya denga PCF. ‘’Kami berharap ada progres yang
baik untuk dapat disepakatinya peningkatan royalti tersebut dalam waktu tidak
terlalu lama,’’ tutur Didi.
Terhadap
kewajiban membayar royalti, agar ke depan tidak lagi menjadi polemik. Setiap
akan dilakukan pembicaraan perubahan/peningkatan nilainya ada baiknya dilakukan
adendum terhadap MoU dengan merumuskan formula secara jelas dan mudah untuk
dilakukan penyesuaian per 3 tahun secara otomatis. Dengan demikian, tidak perlu
lagi ada perundingan-perundingan yang memakan waktu lama. Apalagi dibarengi dengan
kegaduhan. ‘’Kami mengharapkan agar Pemkot juga memperbaharui pola hubungan
atau komunikasinya dengan PCF. Karena semangat
awal dibangunnya Mataram Mall membutuhkan suasana yang nyaman dan kondusif agar
dapat tercipta multiplier effect secara
progresif. Tidak sebaliknya membangun rivalitas dan saling serang. Kalau
kondisi tidak kondusif, akan menimbulkan kerugian pada kedua belah pihak dan
juga masyarakat. ‘’Bila perlu, kalau Pemkot dibutuhkan untuk melakukan segala
sesuatunya sehingga kondusifitas dapat tercipta, itu juga harus siap dilakukan.
Karena Pemkot punya tanggung jawab juga untuk itu,’’ imbuhnya.
Orang
nomor satu di DPRD Kota Mataram ini menyayangkan kalau sampai ada salah satu
pihak memposisikan diri seperti LSM, untuk melapor kepada aparat penegak hukum.
‘’Saya kira itu bentuk kegagalan memahami MoU dan etika bagaimana seharusnya membangun
kerjasama secara baik,’’ tegas Didi. Demikian pula pihak PCF agar terus
melakukan upaya untuk meningkatkan usaha yang memungkinkan terjadinya
peningkatan pemberdayaan masyarakat. Spt serapan tenaga kerja lokal, serapan
produk lokal, pemberian akses usaha bagi uaha kecil dan koperasi serta
keberpihakan dalam bentuk lain kepada masyarakat Kota Mataram.
Jika
kedua belah pihak terus mengedepankan itikad baik, saling menunjang dan tidak
saling merugikan dalam membangun hubungan kerjasama, usaha di Mataram Mall
diyakini dapat berkembang lebih baik ke depannya. Catatan Suara
NTB, MoU yang ada antara lain, perjanjian antara pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Mataram dengan PT. PCF No. 8 tahun 1996. Selanjutnya penyempurnaan
perjanjian antara Pemkot Mataram dengan PT. PCF No. 16 tahun 2002. Penyempurnaan
perjanjian antara Pemkot Mataram dengan PT. PCF No. 792 tahun 2007.
Luas
objek tanah APHM Cilinaya yang diperjanjikan 34.397 meter persegi dari luas
keseluruhan 39.900 m persegi. Masa perjanjian semula 50 tahun
disempurnakan/diubah menjadi 30 tahun dan berakhir tanggal 11 Juli tahun 2026.
Sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dalam MoU, bahwa pihak kedua diberikan kesempatan 20 tahun untuk
melanjutkan pengelolaan kembali. Selanjutnya ayat 3 menyatakan, setelah
berakhirnya masa perjanjian sebagaimana dimaksud pihak kedua (PT. PCF) wajib
menyerahkan tanah beserta seluruh bangunan dan fasilitas yang ada di atasnya kepada
pihak pertama (Pemkot) tanpa imbalan, tanpa sangkutan utang dan masih dalam
kondisi baik/layak operasional sesuai dengan penilaian tim yang akan dibentuk.
(fit/*)
Kutipan:
‘’Kalau cara itu yang dipakai saya
katakan itu sudah melanggar MoU juga tidak produktif dan solutif. Kecuali
motifnya ingin ribut atau gaduh terus, itu sih di luar akal sehat,’’
Komentar