Akhiri Polemik Mataram Mall

Pemkot – PCF Harus Berpegang pada MoU


Mataram (Suara NTB) -
Berlarut-larutnya polemik royalti Mataram Mall, antara Pemkot Mataram dengan PT. PCF (Pasifik Cilinaya Fantasi), membuat Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., angkat bicara. Terjadinya polemik antara Pemkot dengan PCF, karena pejabat-pejabat di Pemkot Mataram tidak berpegang pada perjanjian kerjasama (MoU) antara Pemkot Mataram dengan  PCF.

Mereka, lanjut Didi, tidak mengetahui sejarah awal bagaimana susah payahnya menarik investor guna merintis kerjasama yang telah diupayakan sejak Bupati Lombok Barat HL. Ratmadji, berlanjut ke Bupati HL. Mudjitahid, kemudian Walikotamadya Mataram HL.Mas'ud sampai dengan Walikota Mataram H.Moh. Ruslan. Dimana MoU tersebut juga telah terjadi beberapa kali perubahan (adendum). ‘’Kalau ingin menyelesaikan masalah ya harus berpegang pada MoU. Hubungan antara Pemkot dengan PT. PCF itu, diikat secara hukum dalam hubungan keperdataan sebagaimana MoUnya. Itulah undang-undang bagi kedua belah pihak dan tidak bisa antar pihak atau salah satu pihak memaksakan kehendaknya, apalagi pihak lain. Karena itu saya menyarankan kepada para pejabat di eksekutif untuk membaca, mendalami, memahami dan mempedomani MoU tersebut,’’ terang Didi.

Kedudukan para pihak secara hukum sesuai dengan MoU tersebut, setara dan harus saling menghormati. Apabila karena ada perkembangan keadaan para pihak atau salah satu pihak memandang perlu dilakukan perubahan terhadap MoU, itu dimungkinkan. Karena, dalam MoU telah diatur bagaimana melakukan perubahan terhadap MoU. Termasuk, bagaimana cara menyelesaikan masalah itu, dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Jalur hukum itu mrupakan cara terakhir. Itupun harus lahir dari adanya kesepakatan kedua belah pihak akan menempuh jalur hukum tsb dan bila itu akan menjadi pilihan di MoU pun juga tlh diatur.

Menurut politisi Golkar ini, sepanjang para pihak tidak berpegang pada MoU, akan terjadi polemik dan pertentangan yang tidak berkesudahan. ‘’Kalau cara itu yang dipakai saya katakan itu sudah melanggar MoU juga tidak produktif dan solutif. Kecuali motifnya ingin ribut atau gaduh terus, itu sih di luar akal sehat,’’ demikian Didi.

Dalam MoU, yang menjadi pokok perjanjiannya adalah bagaimana terbangunnya fasilitas umum (mall) di atas tanah APHM Cilinaya milik Kota Mataram. Rinciannya, kata Didi, ada dalam MoU dengan sistem Built Operate and Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS) yang masanya juga telah ditentukan. Sedangkan soal royalti itu, bagian kecil dari isi MoU yang merupakan konsekuensi dari adanya jasa untuk kepentingan umum.

Khusus untuk royalti, sambung Didi, besarannya dapat ditinjau kembali selambat-lambatnya tiga tahun atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Sehingga tidak bisa ditentukan secara sepihak, apalagi dengan cara pemaksaan. Tetapi atas dasar egaliter, saling menghargai, keterbukaan dan tanggungjawab. Soal belum adanya kesepakatan tentang perubahan/peningkatan besarnya royalti, akibat kegagalan membangun pembicaraan/perundingan yang saling mengenakkan. Untuk hal tersebut harus ada cara dan pola untuk saling meyakinkan. ‘’Tidak bisa main paksa, marah-marah, apalagi ngambek. Ya gunakanlah seni negosiasi yang cantik dan jitu,’’ sarannya. Posisi DPRD adalah pihak yang menyetujui setelah kedua belah pihak ada kesepakatan.

Dikatakan Didi, memang ada surat dari Penjabat Walikota Mataram yang meminta persetujuan dewan terhadap peningkatan royalti. Namun setelah Dewan mengkonfirmasi kepada manejemen Mataram Mall, ternyata kenaikan royalti yang diusulkan Penjabat Walikota,  masih sepihak dan belum tercapai kesepakatan. Sehingga terhadap surat tersebut, Dewan sudah membalas dengan meminta eksekutif membicarakannya denga PCF. ‘’Kami berharap ada progres yang baik untuk dapat disepakatinya peningkatan royalti tersebut dalam waktu tidak terlalu lama,’’ tutur Didi.

Terhadap kewajiban membayar royalti, agar ke depan tidak lagi menjadi polemik. Setiap akan dilakukan pembicaraan perubahan/peningkatan nilainya ada baiknya dilakukan adendum terhadap MoU dengan merumuskan formula secara jelas dan mudah untuk dilakukan penyesuaian per 3 tahun secara otomatis. Dengan demikian, tidak perlu lagi ada perundingan-perundingan yang memakan waktu lama. Apalagi dibarengi dengan kegaduhan. ‘’Kami mengharapkan agar Pemkot juga memperbaharui pola hubungan atau komunikasinya dengan  PCF. Karena semangat awal dibangunnya Mataram Mall membutuhkan suasana yang nyaman dan kondusif agar dapat tercipta multiplier effect secara progresif. Tidak sebaliknya membangun rivalitas dan saling serang. Kalau kondisi tidak kondusif, akan menimbulkan kerugian pada kedua belah pihak dan juga masyarakat. ‘’Bila perlu, kalau Pemkot dibutuhkan untuk melakukan segala sesuatunya sehingga kondusifitas dapat tercipta, itu juga harus siap dilakukan. Karena Pemkot punya tanggung jawab juga untuk itu,’’ imbuhnya.

Orang nomor satu di DPRD Kota Mataram ini menyayangkan kalau sampai ada salah satu pihak memposisikan diri seperti LSM, untuk melapor kepada aparat penegak hukum. ‘’Saya kira itu bentuk kegagalan memahami MoU dan etika bagaimana seharusnya membangun kerjasama secara baik,’’ tegas Didi. Demikian pula pihak PCF agar terus melakukan upaya untuk meningkatkan usaha yang memungkinkan terjadinya peningkatan pemberdayaan masyarakat. Spt serapan tenaga kerja lokal, serapan produk lokal, pemberian akses usaha bagi uaha kecil dan koperasi serta keberpihakan dalam bentuk lain kepada masyarakat Kota Mataram.

Jika kedua belah pihak terus mengedepankan itikad baik, saling menunjang dan tidak saling merugikan dalam membangun hubungan kerjasama, usaha di Mataram Mall diyakini dapat berkembang lebih baik ke depannya.  Catatan Suara NTB, MoU yang ada antara lain, perjanjian antara pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram dengan PT. PCF No. 8 tahun 1996. Selanjutnya penyempurnaan perjanjian antara Pemkot Mataram dengan PT. PCF No. 16 tahun 2002. Penyempurnaan perjanjian antara Pemkot Mataram dengan PT. PCF No. 792 tahun 2007.

Luas objek tanah APHM Cilinaya yang diperjanjikan 34.397 meter persegi dari luas keseluruhan 39.900 m persegi. Masa perjanjian semula 50 tahun disempurnakan/diubah menjadi 30 tahun dan berakhir tanggal 11 Juli tahun 2026. Sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dalam MoU, bahwa  pihak kedua diberikan kesempatan 20 tahun untuk melanjutkan pengelolaan kembali. Selanjutnya ayat 3 menyatakan, setelah berakhirnya masa perjanjian sebagaimana dimaksud pihak kedua (PT. PCF) wajib menyerahkan tanah beserta seluruh bangunan dan fasilitas yang ada di atasnya kepada pihak pertama (Pemkot) tanpa imbalan, tanpa sangkutan utang dan masih dalam kondisi baik/layak operasional sesuai dengan penilaian tim yang akan dibentuk. (fit/*)


Kutipan: ‘’Kalau cara itu yang dipakai saya katakan itu sudah melanggar MoU juga tidak produktif dan solutif. Kecuali motifnya ingin ribut atau gaduh terus, itu sih di luar akal sehat,’’

Komentar