ANGGOTA
Komisi I DPRD Kota Mataram, Parhan, SH., menyayangkan adanya dugaan pungli
prona di tiga kelurahan di Kota Mataram. Kalau memang, apa yang diadukan
masyarakat itu benar adanya, Ombudsman diharapkan dapat melihat persoalan ini
dengan jeli. Sehingga ke depan, lurah-lurah yang ada di Kota Mataram ini, tidak
melakukan hal itu lagi.
Menurut
Parhan, masalah prona, memang ada juga item-item yang harus dibayar oleh
masyarakat. ‘’Mungkin terkait patok atau biaya-biaya lain yang memang legal
sifatnya,’’ katanya menjawab Suara NTB
di DPRD Kota Mataram, Jumat (12/2). Kalaupun biaya-biaya itu mencapai Rp 2
juta, perlu dipertanyakan juga ke mana arah dana tersebut.
‘’Apakah
itu merupakan kesepakatan masyarakat. Karena sering terjadi di bawah itu,
asalkan dia dapat prona, untuk membiayai apa mereka siap. Walaupun kesepakatan
itu sebetulnya di luar ketentuan yang berlaku,’’ terang Parhan. Kalau ada biaya
yang dikenakan kepada peserta prona, harus disesuaikan dengan kebutuhan. ‘’Jangan
diada-adakan pointer-pointer itu. Kalau memang itu harus dibayar dan tanpa itu
prona itu ndak bisa jalan, ya harus dibayar,’’ ungkap politisi PKS
ini.
Karena
bisa saja, lanjut Parhan, karena gembira mendapatkan prona, masyarakat rela
mengeluarkan biaya ini dan itu. Sebab masyarakat juga mengetahui bahwa biaya
pembuatan sertifikat hak milik menggunakan jalur prona dengan program non
prona, jauh berbeda. Untuk itu, mantan Kepala Lingkungan Karang Bata ini
mengimbau agar pihak kelurahan lebih transparan terkait biaya dan lain
sebagainya.
Menurut
dia, kalau kesepakatan yang dibuat, dapat dibenarkan secara aturan, tidak ada
masalah untuk dilaksanakan. Sebaliknya, kalau kesepakatan tersebut melanggar
aturan, berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Terkait prona, Parhan
berharap pihak kelurahan lebih bijaksana. Bila perlu di papan pengumuman
kelurahan diumumkan secara transparan bahwa kelurahan bersangkutan mendapatkan
jatah prona berapa, disertai dengan rincian biaya yang ditanggung oleh
masyarakat yang mendapat prona itu.
‘’Jatah
tiap kelurahan kan ndak banyak. Masing-masing kelurahan
paling dua atau tiga,’’ sebutnya. Jangan sampai jatah yang terbatas ini
disalahgunakan oleh oknum-oknum yang kurang bertanggungjawab. (fit)
Komentar