Harus Transparan

ANGGOTA Komisi I DPRD Kota Mataram, Parhan, SH., menyayangkan adanya dugaan pungli prona di tiga kelurahan di Kota Mataram. Kalau memang, apa yang diadukan masyarakat itu benar adanya, Ombudsman diharapkan dapat melihat persoalan ini dengan jeli. Sehingga ke depan, lurah-lurah yang ada di Kota Mataram ini, tidak melakukan hal itu lagi.

Menurut Parhan, masalah prona, memang ada juga item-item yang harus dibayar oleh masyarakat. ‘’Mungkin terkait patok atau biaya-biaya lain yang memang legal sifatnya,’’ katanya menjawab Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Jumat (12/2). Kalaupun biaya-biaya itu mencapai Rp 2 juta, perlu dipertanyakan juga ke mana arah dana tersebut.

‘’Apakah itu merupakan kesepakatan masyarakat. Karena sering terjadi di bawah itu, asalkan dia dapat prona, untuk membiayai apa mereka siap. Walaupun kesepakatan itu sebetulnya di luar ketentuan yang berlaku,’’ terang Parhan. Kalau ada biaya yang dikenakan kepada peserta prona, harus disesuaikan dengan kebutuhan. ‘’Jangan diada-adakan pointer-pointer itu. Kalau memang itu harus dibayar dan tanpa itu prona itu ndak bisa jalan, ya harus dibayar,’’ ungkap politisi PKS ini.

Karena bisa saja, lanjut Parhan, karena gembira mendapatkan prona, masyarakat rela mengeluarkan biaya ini dan itu. Sebab masyarakat juga mengetahui bahwa biaya pembuatan sertifikat hak milik menggunakan jalur prona dengan program non prona, jauh berbeda. Untuk itu, mantan Kepala Lingkungan Karang Bata ini mengimbau agar pihak kelurahan lebih transparan terkait biaya dan lain sebagainya.

Menurut dia, kalau kesepakatan yang dibuat, dapat dibenarkan secara aturan, tidak ada masalah untuk dilaksanakan. Sebaliknya, kalau kesepakatan tersebut melanggar aturan, berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Terkait prona, Parhan berharap pihak kelurahan lebih bijaksana. Bila perlu di papan pengumuman kelurahan diumumkan secara transparan bahwa kelurahan bersangkutan mendapatkan jatah prona berapa, disertai dengan rincian biaya yang ditanggung oleh masyarakat yang mendapat prona itu.

‘’Jatah tiap kelurahan kan ndak banyak. Masing-masing kelurahan paling dua atau tiga,’’ sebutnya. Jangan sampai jatah yang terbatas ini disalahgunakan oleh oknum-oknum yang kurang bertanggungjawab. (fit)


Komentar