![]() |
Misban Ratmaji |
MANTAN Ketua Pansus Pengelolaan Parkir DPRD Kota
Mataram, Misban Ratmaji, SE., meminta Pemkot Mataram melalui Inspektorat Kota
Mataram agar melakukan audit terhadap retribusi parkir tepi jalan umum yang
dikelola oleh Dishubkominfo (Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika). Ia
menduga, retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Mataram, mengalami kebocoran.
Misban melihat banyak ketidakberesan dalam hal
pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Mataram. ‘’Parkir ini
digerogoti dimana-mana,’’ cetusnya menjawab Suara NTB di Mataram, Sabtu (19/2). Kondisi itulah yang membuat target retribusi
parkir tepi jalan umum, sulit tercapai.
Untuk itu, Misban menyerukan agar Pemkot Mataram segera
memberlakukan Perda Kota Mataram nomor 7 tahun 2015 tentang pengelolaan parkir.
‘’Jangan nunggu itu dan ini baru memberlakukannya,’’ pintanya. Sebab, sudah ada
kepastian hukum terkait pengelolaan parkir di Kota Mataram.
‘’Kita (dewan, red) sudah menggebu-gebu membuat Peraturan Daerah enam
bulan yang lalu, ternyata sampai hari ini belum diberlakukan,’’ sesalnya. Perda
parkir ini mendesak untuk diberlakukan agar masyarakat yang parkir, terjamin
keamanannya. Selain itu, PAD (Pendapatan Asli Daerah) bisa
ditingkatkan. Demikian pula oknum-oknum yang
mengambil keuntungan dari penyelenggaraan parkir ini, dapat dikurangi
semaksimal mungkin.
‘’Sehingga tidak ada parkir gelap, uang masuk ke
pemerintah jelas,’’ ungkapnya. Misban yakin, pengelolaan parkir di Kota Mataram
akan semakin semrawut selama Perda Parkir ini belum diberlakukan. Sama halnya
dengan pajak parkir. Meskipun capaian selama dua bulan ini baru mencapai sekitar Rp 100 juta dari target Rp 2 miliar, namun politisi
PKPI ini menangkap sudah ada etika baik dari Dispenda Kota Mataram dengan
melakukan uji petik di 200 titik parkir di Mataram.
‘’Hanya saja, mungkin polanya yang belum pas,’’
pungkasnya. Misban menilai kinerja Dishubkominfo Kota Mataram memprihatinkan.
Karenanya, ia mendorong Walikota Mataram melakukan evaluasi kinerja pimpinan
skpd tersebut. ‘’Kalau Dishubkominfo sudah tidak mampu mengurus parkir, ya segera dievaluasi. Jangan sampai
persoalan ini berlarut-larut,’’ katanya.
Pasalnya, pemberlakuan Perda itu sudah melampaui
jangka waktu yang ditentukan. Seharusnya per 15 Maret 2016, Perda itu harus
diberlakukan yang ditandai dengan terbitnya perwal. Dengan belum diterbitkannya
Perwal tersebut, maka sesuai aturan, Perda Parkir itu otomatis berlaku.
Wakil Ketua Komisi ii dprd Kota Mataram ini mengaku
miris dengan capaian retribusi parkir. Sebab, pada kenyataannya, bahwa hampir
tidak ada ruas jalan di Kota Mataram yang bebas parkir. ‘’Lalu uangnya
kemana,’’ tanya Misban. Untuk itu, Misban berharap Inspektorat Kota Mataram segera
turun tangan untuk mengusut retribusi parkir di Kota Mataram. (fit)
Komentar