Audit Dishubkominfo

Misban Ratmaji
MANTAN Ketua Pansus Pengelolaan Parkir DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., meminta Pemkot Mataram melalui Inspektorat Kota Mataram agar melakukan audit terhadap retribusi parkir tepi jalan umum yang dikelola oleh Dishubkominfo (Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika). Ia menduga, retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Mataram, mengalami kebocoran.

Misban melihat banyak ketidakberesan dalam hal pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Mataram. ‘’Parkir ini digerogoti dimana-mana,’’ cetusnya menjawab Suara NTB di Mataram, Sabtu (19/2). Kondisi itulah yang membuat target retribusi parkir tepi jalan umum, sulit tercapai.

Untuk itu, Misban menyerukan agar Pemkot Mataram segera memberlakukan Perda Kota Mataram nomor 7 tahun 2015 tentang pengelolaan parkir. ‘’Jangan nunggu itu dan ini baru memberlakukannya,’’ pintanya. Sebab, sudah ada kepastian hukum terkait pengelolaan parkir di Kota Mataram.

‘’Kita (dewan, red) sudah menggebu-gebu membuat Peraturan Daerah enam bulan yang lalu, ternyata sampai hari ini belum diberlakukan,’’ sesalnya. Perda parkir ini mendesak untuk diberlakukan agar masyarakat yang parkir, terjamin keamanannya. Selain itu, PAD (Pendapatan Asli Daerah) bisa ditingkatkan. Demikian pula oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari penyelenggaraan parkir ini, dapat dikurangi semaksimal mungkin.

‘’Sehingga tidak ada parkir gelap, uang masuk ke pemerintah jelas,’’ ungkapnya. Misban yakin, pengelolaan parkir di Kota Mataram akan semakin semrawut selama Perda Parkir ini belum diberlakukan. Sama halnya dengan pajak parkir. Meskipun capaian selama dua bulan ini baru mencapai sekitar Rp 100 juta dari target Rp 2 miliar, namun politisi PKPI ini menangkap sudah ada etika baik dari Dispenda Kota Mataram dengan melakukan uji petik di 200 titik parkir di Mataram.

‘’Hanya saja, mungkin polanya yang belum pas,’’ pungkasnya. Misban menilai kinerja Dishubkominfo Kota Mataram memprihatinkan. Karenanya, ia mendorong Walikota Mataram melakukan evaluasi kinerja pimpinan skpd tersebut. ‘’Kalau Dishubkominfo sudah tidak mampu mengurus parkir, ya segera dievaluasi. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut,’’ katanya.

Pasalnya, pemberlakuan Perda itu sudah melampaui jangka waktu yang ditentukan. Seharusnya per 15 Maret 2016, Perda itu harus diberlakukan yang ditandai dengan terbitnya perwal. Dengan belum diterbitkannya Perwal tersebut, maka sesuai aturan, Perda Parkir itu otomatis berlaku.


Wakil Ketua Komisi ii dprd Kota Mataram ini mengaku miris dengan capaian retribusi parkir. Sebab, pada kenyataannya, bahwa hampir tidak ada ruas jalan di Kota Mataram yang bebas parkir. ‘’Lalu uangnya kemana,’’ tanya Misban. Untuk itu, Misban berharap Inspektorat Kota Mataram segera turun tangan untuk mengusut retribusi parkir di Kota Mataram. (fit)

Komentar