![]() |
I Gede Wiska |
WACANA
Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh yang merencanakan pengadaan satu truk sampah
untuk satu kelurahan, diapresiasi oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, I
Gede Wiska, SPt. Namun, ia menekankan bahwa penanganan sampah di Kota Mataram,
tidak selesai pada pengadaan truk sampah di tiap kelurahan. Penanganan sampah
harus dilakukan dari hulu ke hilir.
Memang
selama ini terjadi kekurangan armada angkutan sampah. Jika mengacu pada Perda
Kota Mataram tentang pengelolaan sampah, maka pengadaan truk sampah di tiap
kelurahan sudah tepat. Karena mekanisme penanganan sampah, untuk sampah rumah
tangga sampai ke TPS (Tempat Pembuangan Sementara), ditangani oleh kelurahan.
Sedangkan
yang menjadi tugas Dinas Kebersihan menurut Perda tersebut adalah, pengangkutan
sampah dari TPS ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Tetapi faktanya, mekanisme
ini belum berjalan sebagaimana mestinya. ‘’Ketika Dinas Kebersihan meminta
tambahan anggaran untuk BBM, kami (Komisi III, red) sudah curiga bahwa mereka melakukan
pengangkutan dari rumah tangga,’’ kata Wiska.
Sehingga,
dengan ditambahnya armada angkutan sampah di masing-masing kelurahan, akan
berdampak pada pengangkutan sampah dari TPS ke TPA. ‘’Saya pikir itu (pengadaan
truk sampah, red) terobosan, bagus juga,’’ imbuhnya. Hanya saja yang perlu
dipikirkan oleh Pemkot Mataram adalah bagaimana pemilihan sampah di hulu atau
di tingkat rumah tangga.
Ketua
Fraksi PDI Perjuangan ini berharap adanya proses pemilihan. Apalagi Pemkot
Mataram telah mendatangkan mesin pemilahan sampah yang harganya miliaran. Yang
perlu digencarkan sekarang adalah bagaimana penanganan sampah mulai dari rumah
tangga. ‘’Mana sampah organik dan anorganik,’’ cetusnya. Sehingga, angkutan
sampah hanya mendistribusikan sesuai tempatnya. Apakah di TPA atau di tempat
pengolahan sampah.
Dengan
demikian, tidak lagi pemilahan sampah dilakukan di TPA. Untuk itu, Wiska
mendorong segera diberlakukannya penegakan yustisia terkait penanganan sampah. Selama
ini, Pemkot Mataram terkesan cuek dengan ulah masyarakat yang membuang sampah
di sembarang tempat, seperti di sungai. ‘’Kan
tidak ada penegakan Perdanya di situ. Padahal, Perda itu juga mengatur sanksi
yang harus diberikan ketika ada pihak yang membuang sampah disungai,’’
sesalnya. (fit)
Komentar