Dukung Pengadaan Truk Sampah

I Gede Wiska
WACANA Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh yang merencanakan pengadaan satu truk sampah untuk satu kelurahan, diapresiasi oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, SPt. Namun, ia menekankan bahwa penanganan sampah di Kota Mataram, tidak selesai pada pengadaan truk sampah di tiap kelurahan. Penanganan sampah harus dilakukan dari hulu ke hilir.

Memang selama ini terjadi kekurangan armada angkutan sampah. Jika mengacu pada Perda Kota Mataram tentang pengelolaan sampah, maka pengadaan truk sampah di tiap kelurahan sudah tepat. Karena mekanisme penanganan sampah, untuk sampah rumah tangga sampai ke TPS (Tempat Pembuangan Sementara), ditangani oleh kelurahan.

Sedangkan yang menjadi tugas Dinas Kebersihan menurut Perda tersebut adalah, pengangkutan sampah dari TPS ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Tetapi faktanya, mekanisme ini belum berjalan sebagaimana mestinya. ‘’Ketika Dinas Kebersihan meminta tambahan anggaran untuk BBM, kami (Komisi III, red) sudah curiga bahwa mereka melakukan pengangkutan dari rumah tangga,’’ kata Wiska.

Sehingga, dengan ditambahnya armada angkutan sampah di masing-masing kelurahan, akan berdampak pada pengangkutan sampah dari TPS ke TPA. ‘’Saya pikir itu (pengadaan truk sampah, red) terobosan, bagus juga,’’ imbuhnya. Hanya saja yang perlu dipikirkan oleh Pemkot Mataram adalah bagaimana pemilihan sampah di hulu atau di tingkat rumah tangga.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini berharap adanya proses pemilihan. Apalagi Pemkot Mataram telah mendatangkan mesin pemilahan sampah yang harganya miliaran. Yang perlu digencarkan sekarang adalah bagaimana penanganan sampah mulai dari rumah tangga. ‘’Mana sampah organik dan anorganik,’’ cetusnya. Sehingga, angkutan sampah hanya mendistribusikan sesuai tempatnya. Apakah di TPA atau di tempat pengolahan sampah.


Dengan demikian, tidak lagi pemilahan sampah dilakukan di TPA. Untuk itu, Wiska mendorong segera diberlakukannya penegakan yustisia terkait penanganan sampah. Selama ini, Pemkot Mataram terkesan cuek dengan ulah masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat, seperti di sungai. ‘’Kan tidak ada penegakan Perdanya di situ. Padahal, Perda itu juga mengatur sanksi yang harus diberikan ketika ada pihak yang membuang sampah disungai,’’ sesalnya. (fit)

Komentar