| H. Muhir |
KEBERADAAN
kafe tuak di Kota Mataram cukup mengganggu. Selain bersinggungan dengan visi
Kota Mataram yang ‘’maju, religius dan berbudaya’’, keberadaan para penjual
miras jelas melanggar Perda Kota Mataram tentang pengendalian dan pengawasan
minuman beralkohol. Dimana, dari enam kecamatan di Mataram, sebaran kafe tuak
atau penjual miras terbanyak adalah di Kecamatan Cakranegara.
Kondisi
ini mengusik anggota DPRD Kota Mataram dari daerah pemilihan Cakranegara. ‘’Saya
minta itu ditertibkan sesuai dengan Perda,’’ tegas H. Muhir, S.Kep., anggota
Dewan dari dapil Cakranegara. Karena, lanjutnya, Perda Kota Mataram tentang pengendalian
dan pengawasan minuman beralkohol sudah jelas mengatur masalah izin perdagangan
miras. Terlebih miras tradisional.
Muhir
menyatakan, penjualan miras sekarang tidak boleh sembarangan. ‘’Yang berjualan
ini harus punya izin,’’ imbuhnya. Politisi Golkar ini mengungkapkan bahwa
penjualan miras secara terbuka memicu kerap terjadinya perkelahian antar
pemuda. Untuk itu, ia mendesak Pemkot Mataram untuk menutup kafe-kafe yang
menjual miras namun tidak mengantongi izin.
Ketua
Komisi IV DPRD Kota Mataram ini menyebutkan bahwa kafe tuak bukan masalah
rezeki. Muhir mencurigai tidak jarak terjadi praktik yang kurang terpuji di kafe
tuak. ‘’Disana tempat orang mabuk-mabukan. Itu juga menjadi ajang perkelahian,’’
cetusnya. Muhir mengaku resah dengan masih diperjualbelikannya miras
tradisional secara bebas.
Karena
Perda telah mengatur bahwa miras tradisional hanya untuk ritual keagamaan. Tetapi
faktanya, sampai saat ini, miras masih dijual secara terbuka. Aparat Satpol PP
Kota Mataram diminta lebih aktif mengawal Perda pengendalian dan pengawasan
minuman beralkohol. Karena Perda itu sudah lama diketok. Satpol PP harus punya
inisiatif dalam melakukan penertiban.
Tidak
hanya menunggu perintah dari kepala daerah. ‘’Jangan nanti sebagai pimpinan
SKPD tidak punya inisiatif,’’ kritiknya. Muhir menilai kepala SKPD yang ada
sekarang melempem. ‘’Makanya saya minta sama pak Walikota untuk segera
mengevaluasi SKPD yang tidak jelas,’’ pintanya. Karena SKPD sudah diberikan
anggaran tetapi tidak melaksanakan program dengan baik. Selain itu, Muhir juga
mengingatkan bahwa dalam melakukan penertiban Satpol PP Kota Mataram tidak
tebang pilih.
‘’Kan
Perdanya sudah ada, kenapa tidak dilaksanakan. Untuk apa perda dibuat kalau
tidak dilaksanakan,’’ sesalnya. (fit)
Komentar