Harus Ditertibkan

H. Muhir
KEBERADAAN kafe tuak di Kota Mataram cukup mengganggu. Selain bersinggungan dengan visi Kota Mataram yang ‘’maju, religius dan berbudaya’’, keberadaan para penjual miras jelas melanggar Perda Kota Mataram tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Dimana, dari enam kecamatan di Mataram, sebaran kafe tuak atau penjual miras terbanyak adalah di Kecamatan Cakranegara.

Kondisi ini mengusik anggota DPRD Kota Mataram dari daerah pemilihan Cakranegara. ‘’Saya minta itu ditertibkan sesuai dengan Perda,’’ tegas H. Muhir, S.Kep., anggota Dewan dari dapil Cakranegara. Karena, lanjutnya, Perda Kota Mataram tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sudah jelas mengatur masalah izin perdagangan miras. Terlebih miras tradisional.

Muhir menyatakan, penjualan miras sekarang tidak boleh sembarangan. ‘’Yang berjualan ini harus punya izin,’’ imbuhnya. Politisi Golkar ini mengungkapkan bahwa penjualan miras secara terbuka memicu kerap terjadinya perkelahian antar pemuda. Untuk itu, ia mendesak Pemkot Mataram untuk menutup kafe-kafe yang menjual miras namun tidak mengantongi izin.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram ini menyebutkan bahwa kafe tuak bukan masalah rezeki. Muhir mencurigai tidak jarak terjadi praktik yang kurang terpuji di kafe tuak. ‘’Disana tempat orang mabuk-mabukan. Itu juga menjadi ajang perkelahian,’’ cetusnya. Muhir mengaku resah dengan masih diperjualbelikannya miras tradisional secara bebas.

Karena Perda telah mengatur bahwa miras tradisional hanya untuk ritual keagamaan. Tetapi faktanya, sampai saat ini, miras masih dijual secara terbuka. Aparat Satpol PP Kota Mataram diminta lebih aktif mengawal Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Karena Perda itu sudah lama diketok. Satpol PP harus punya inisiatif dalam melakukan penertiban.

Tidak hanya menunggu perintah dari kepala daerah. ‘’Jangan nanti sebagai pimpinan SKPD tidak punya inisiatif,’’ kritiknya. Muhir menilai kepala SKPD yang ada sekarang melempem. ‘’Makanya saya minta sama pak Walikota untuk segera mengevaluasi SKPD yang tidak jelas,’’ pintanya. Karena SKPD sudah diberikan anggaran tetapi tidak melaksanakan program dengan baik. Selain itu, Muhir juga mengingatkan bahwa dalam melakukan penertiban Satpol PP Kota Mataram tidak tebang pilih.


‘’Kan Perdanya sudah ada, kenapa tidak dilaksanakan. Untuk apa perda dibuat kalau tidak dilaksanakan,’’ sesalnya. (fit)

Komentar